Bolehkah Satu Ekor Kambing Kurban untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Syariatnya

Stylesphere – Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. Ibadah ini merupakan refleksi dari ketaatan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, sebelum Allah menggantinya dengan seekor hewan sembelihan.

Di tengah semangat berkurban, muncul pertanyaan yang sering terdengar di masyarakat: Apakah satu ekor kambing yang dikurbankan dapat mewakili seluruh anggota keluarga? Dan apakah pahala kurban itu mengalir kepada setiap orang dalam keluarga tersebut?

Berikut penjelasannya melansir dari laman Anugerahslot, pada Jumat (30/5/2025).

Kurban Kambing untuk Satu Orang

Dalam syariat Islam, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang yang berkurban. Hal ini didasarkan pada berbagai riwayat dan praktik Nabi Muhammad SAW yang menyembelih satu kambing atas nama beliau sendiri. Namun, pahala kurban tersebut dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW.

Dalam hadis riwayat Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih hewan kurban dan berkata:

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa niat pahala bisa mencakup seluruh keluarga, meskipun secara teknis kurban kambing hanya mewakili satu orang.

Ketentuan Kurban Berjamaah

Berbeda halnya dengan hewan besar seperti sapi atau unta, yang bisa dibagi hingga tujuh orang. Kurban kolektif seperti ini memungkinkan satu ekor hewan menyertakan beberapa nama dengan niat dan syarat tertentu.

Namun untuk kambing, tidak diperbolehkan berkurban atas nama kolektif (misalnya satu kambing untuk lima orang) dalam konteks fikih. Jika keluarga ingin semua anggotanya ikut dalam kurban secara nama dan sah sebagai pelaksana, maka masing-masing harus memiliki kurban tersendiri.

Kesimpulan

Satu ekor kambing hanya sah sebagai kurban untuk satu orang, tetapi niat berbuat baik dan pahala ibadah dapat dihadiahkan kepada anggota keluarga lainnya. Artinya, meski secara fikih hanya satu orang yang diwakili, semangat pengorbanan dan kebaikan tetap bisa menyentuh seluruh keluarga.

Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama

Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Idul Adha. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: Apakah boleh satu ekor kambing dikurbankan atas nama seluruh anggota keluarga?

Jawabannya adalah boleh, namun terdapat perbedaan pendapat ulama terkait batasan dan ketentuan yang menyertainya.

Pendapat Ulama dan Dalil Hadis

Sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Maliki, memperbolehkan satu ekor kambing dikurbankan atas nama satu keluarga, dengan syarat-syarat tertentu. Mereka menetapkan tiga syarat agar kurban itu sah mewakili keluarga, yaitu:

  1. Tinggal bersama dalam satu rumah,
  2. Memiliki hubungan kekerabatan (nasab),
  3. Memiliki satu sumber nafkah dari kepala keluarga yang sama.

Jika tiga syarat ini terpenuhi, maka satu kambing dapat menjadi kurban atas nama seluruh keluarga, dan pahala kurban mencakup semuanya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Taj wa al-Iklil (4:364), salah satu rujukan utama dalam Mazhab Maliki.

Dalil dari Hadis Nabi SAW

Pendapat ini juga diperkuat dengan hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata:

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi, dinilai shahih)

Hadis ini menunjukkan bahwa praktik berkurban seekor kambing untuk seluruh keluarga telah dilakukan sejak zaman Nabi SAW dan dianggap sah secara syariat.

Kesimpulan

Meskipun secara hukum satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang, namun pahala dan niat kebaikan dapat mencakup seluruh keluarga, apalagi jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas. Pendapat ini memberi kelonggaran bagi keluarga besar yang ingin tetap menjalankan ibadah kurban meski secara ekonomi terbatas.

Namun, jika ingin setiap anggota keluarga tercatat sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban) secara individual, maka masing-masing harus memiliki hewan kurban sendiri.

Satu Kambing untuk 22 Anggota Keluarga, Apakah Sah?

Pertanyaan mengenai keabsahan berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga besar seringkali muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Salah satu kasus menarik yang pernah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa Tetap Arab Saudi) adalah tentang sebuah keluarga beranggotakan 22 orang, semuanya tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu sumber nafkah.

Pertanyaan:

“Apakah sah jika keluarga tersebut hanya menyembelih satu ekor kambing untuk berkurban, ataukah mereka harus menyembelih dua ekor kambing atau lebih agar seluruh anggota keluarga mendapatkan pahala kurban?”

Jawaban Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah:

Para ulama menjawab bahwa:

“Jika anggota keluarga tinggal bersama dalam satu rumah, masih memiliki hubungan kekerabatan, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka diperbolehkan berkurban dengan satu ekor kambing atas nama seluruh keluarga.”

Mereka menambahkan, berkurban lebih dari satu hewan tetap lebih utama (afdhal), terutama jika mampu secara finansial. Namun, dari sisi keabsahan syariat, satu ekor kambing sudah mencukupi dan setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat tetap akan mendapatkan pahala.

Fatwa ini menunjukkan adanya kelonggaran syariat dalam pelaksanaan kurban bagi keluarga besar, selama syarat-syarat seperti:

  • Satu rumah tinggal,
  • Satu hubungan keluarga (nasab), dan
  • Satu penanggung nafkah
    telah terpenuhi.

Kesimpulan

Berangkat dari fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dan beberapa hadis yang mendukung, maka satu ekor kambing dapat menjadi kurban sah untuk satu keluarga, meskipun jumlahnya banyak. Namun, jika keluarga tersebut mampu, memperbanyak jumlah hewan kurban tentu lebih utama dan mendatangkan lebih banyak manfaat serta pahala.

Wallahu a’lam bish shawab – Allah-lah yang Maha Mengetahui kebenaran yang hakiki.

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *