Bolehkah Menahan Kentut Disaat Sedang Sholat?

Stylesphere – Sholat adalah ibadah utama dalam Islam yang menuntut kekhusyukan, ketenangan, dan kesucian. Namun, tidak jarang saat sholat, seseorang merasa ingin buang angin dan memilih menahannya demi menyelesaikan ibadah. Lalu, apakah menahan kentut saat sholat diperbolehkan? Apakah ini memengaruhi sah atau tidaknya sholat?

Dalam hukum Islam, wudhu adalah syarat sah sholat. Jika kentut keluar saat sholat, maka wudhu batal dan sholat pun tidak sah, harus diulang. Tapi jika kentut hanya ditahan dan tidak keluar, bagaimana hukumnya?

Menahan kentut saat sholat memang tidak membatalkan sholat selama tidak ada angin yang keluar. Namun, hal ini bisa mengganggu kekhusyukan, padahal khusyuk merupakan ruh dari sholat itu sendiri.

Para ulama menyarankan agar tidak sholat dalam keadaan menahan sesuatu, baik buang air kecil, besar, maupun kentut. Jika merasa ingin buang angin sebelum sholat, sebaiknya batalkan dulu dan perbarui wudhu, agar bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Dengan memahami hal ini, kita bisa lebih hati-hati dan nyaman dalam menjalankan sholat, tanpa ragu soal keabsahannya.

Hukum Menahan Kentut Dalam Islam

Menurut NU Online, meski tidak dijelaskan secara langsung dalam hadis Nabi Muhammad SAW mengenai hukum menahan kentut saat sholat, ada hadis-hadis lain yang membahas kondisi serupa—seperti menahan rasa lapar atau buang air saat sedang sholat.

Salah satunya adalah hadis berikut:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ
“Tidak ada sholat saat makanan telah tersaji, dan tidak (pula) ketika seseorang menahan buang air kecil maupun besar.” (HR. Muslim)

Makna “tidak ada sholat” dalam konteks ini adalah sholatnya tidak sempurna. Sedangkan “di hadapan makanan” merujuk pada situasi ketika makanan sudah dihidangkan dan seseorang ingin menyantapnya.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan hukum makruh bagi seseorang yang melaksanakan sholat dalam keadaan menahan hajat, baik ingin makan maupun buang air. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik jika ditinggalkan.

Alasannya adalah karena keadaan seperti itu dapat mengganggu kekhusyukan dalam sholat. Hilangnya fokus saat ibadah membuat sholat tidak bisa dijalankan dengan sempurna. Maka, disarankan untuk menyelesaikan hajat terlebih dahulu agar bisa sholat dalam kondisi tenang dan khusyuk.

Penjelasan Imam Nawawi

Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, tindakan-tindakan yang mengganggu kekhusyukan shalat termasuk dalam kategori makruh. Contohnya adalah melaksanakan shalat dalam keadaan lapar saat makanan sudah terhidang atau saat menahan buang air kecil maupun besar. Hal-hal yang sejenis dan menyebabkan hati tidak tenang saat shalat juga masuk dalam hukum yang sama.

Imam Nawawi menyatakan bahwa mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, sepakat bahwa shalat dalam kondisi seperti itu makruh hukumnya, selama waktu shalat masih cukup luas untuk menundanya.

Termasuk dalam hal ini adalah menahan kentut saat shalat. Jika seseorang merasa ingin buang angin dan kondisi itu membuatnya tidak khusyuk, maka lebih baik membatalkan shalat, menuntaskan hajatnya terlebih dahulu, kemudian mengulang shalat selama waktunya masih ada.

Menahan kentut saat shalat bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga merusak kekhusyukan yang merupakan inti dari ibadah itu sendiri. Karena itu, menunaikan shalat dalam kondisi tenang dan tanpa gangguan menjadi pilihan yang lebih utama.

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *