Bolehkah Berdoa untuk Wafat di Tanah Suci? Ini Penjelasannya
Stylesphere – Makkah dan Madinah merupakan dua kota suci yang sangat mulia dalam ajaran Islam. Makkah adalah tempat kelahiran Rasulullah SAW dan lokasi Ka’bah, kiblat seluruh umat Islam. Sementara itu, Madinah menjadi saksi perjuangan besar Nabi Muhammad SAW bersama para sahabat dalam menyebarkan risalah Islam.
Tak mengherankan jika banyak umat Muslim merindukan kedua kota ini, bukan hanya untuk dikunjungi dalam ibadah haji atau umrah, tetapi juga untuk bisa menetap hingga akhir hayat. Harapan untuk menghembuskan napas terakhir di Tanah Suci menjadi cita-cita mulia bagi sebagian orang, karena diyakini mendatangkan kemuliaan akhir hayat serta rahmat Allah SWT yang melimpah.
Keinginan ini sering kali diwujudkan dalam bentuk doa yang khusyuk, dipanjatkan di sela-sela ibadah, atau dalam sujud panjang penuh harap. Bahkan, sebagian orang meyakini bahwa wafat di Tanah Suci dapat mengantarkan pada keutamaan mati syahid, sebagaimana disebutkan dalam beberapa riwayat.
Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang berdoa agar wafat di Tanah Suci? Apakah permohonan seperti ini sesuai dengan ajaran tawakal?
Dalam Islam, tidak ada larangan untuk memohon kepada Allah agar diwafatkan di tempat yang mulia. Rasulullah SAW sendiri pernah mendoakan Umar bin Khattab agar syahid di jalan Allah dan wafat di Madinah. Hal ini menunjukkan bahwa memohon tempat kematian yang penuh keberkahan bukanlah bentuk kurang tawakal, tetapi bagian dari harapan seorang hamba akan husnul khatimah (akhir kehidupan yang baik).
Tawakal tidak berarti pasrah tanpa harapan, tetapi berusaha dan berdoa, sambil menyerahkan hasil sepenuhnya kepada kehendak Allah SWT. Maka, memanjatkan doa agar diwafatkan di Makkah atau Madinah adalah bentuk keinginan akan kebaikan akhir hidup, yang tentu dibolehkan selama disertai niat tulus dan keyakinan bahwa segala takdir berada di tangan-Nya.
Hukum Berdoa Agar Wafat di Tanah Suci: Antara Sunnah dan Tawakal

Keinginan untuk wafat di Tanah Suci, seperti Makkah atau Madinah, adalah harapan mulia yang dimiliki banyak umat Islam. Harapan ini lahir dari keyakinan bahwa wafat di tempat yang suci merupakan tanda husnul khatimah dan mengandung keutamaan besar. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap doa semacam ini?
Mengutip dari laman muslim.or.id, para ulama menyebutkan bahwa hukum berdoa agar diwafatkan di tempat yang mulia adalah sunnah. Tanah Suci Makkah dan Madinah termasuk dalam kategori tempat yang mulia, sehingga tidak mengapa bahkan dianjurkan untuk memohon kepada Allah agar diwafatkan di sana.
Salah satu dalil utama yang mendasari anjuran ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa yang ingin mati di Madinah, maka matilah di sana. Sesungguhnya aku akan memberi syafa’at bagi orang yang mati di sana.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan keutamaan besar bagi mereka yang wafat di kota Madinah. Namun, para ulama menekankan bahwa maksud dari hadis ini bukanlah mengusahakan kematian secara tidak wajar atau dengan tindakan yang membahayakan diri.
Sebagaimana dijelaskan oleh At-Tibiy dalam Tuhfatul Ahwadzi (10/286):
“Perintah agar meninggal di Madinah bukanlah dengan usaha sendiri, tetapi kembali kepada kehendak Allah. Hendaknya seseorang tetap bertahan tinggal di Madinah dan berusaha tidak meninggalkannya.”
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (9/151). Beliau menyebut bahwa hadis tersebut menjadi dalil kuat tentang keutamaan tinggal di kota Madinah dan bersabar atas segala ujian serta kesulitan yang mungkin dihadapi di sana. Keutamaan tersebut berlaku hingga hari kiamat.
Bahkan, dalam Al-Majmu’ (5/106), Imam An-Nawawi menegaskan:
“Disunnahkan meminta kematian di tanah yang mulia.”
Dengan demikian, berdoa agar wafat di Tanah Suci adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Selama dilakukan dengan niat yang tulus, tanpa melanggar syariat, dan tetap menyerahkan hasil akhirnya kepada ketetapan Allah, maka hal ini bukanlah bentuk kurang tawakal, melainkan ekspresi cinta kepada tempat-tempat suci dan harapan akan akhir yang baik.
Antara Harapan Syahid dan Jaminan Pahala Abadi
Wafat di Tanah Suci, baik di Makkah maupun Madinah, adalah dambaan banyak umat Islam. Selain karena kemuliaan tempat tersebut, salah satu hikmah besar dari meninggal di sana adalah banyaknya orang shalih yang akan mendoakan, serta berkah dari para penghuni Tanah Suci — baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
Namun, muncul pertanyaan penting: Apakah orang yang wafat di Tanah Suci akan mendapatkan keutamaan mati syahid?
Tidak Ada Dalil Langsung tentang Mati Syahid
Secara tegas, tidak ada dalil atau nash yang menyatakan bahwa wafat di Tanah Suci secara otomatis termasuk dalam kategori mati syahid. Yang ada adalah keutamaan luar biasa bagi mereka yang wafat saat menjalankan ibadah haji atau umrah.
Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut:
“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”
(HR. Abu Ya’la, lihat Shahih At-Targhib no. 1114)
Hadis ini menunjukkan bahwa wafat dalam perjalanan ibadah seperti haji dan umrah mendatangkan ganjaran pahala yang terus mengalir hingga hari kiamat. Ini adalah bentuk kemuliaan tersendiri, meskipun tidak secara spesifik dikategorikan sebagai mati syahid.
Wafat di Madinah dan Syafaat Rasulullah SAW
Bagi mereka yang wafat di Madinah, terdapat keistimewaan tambahan berupa syafaat langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabdanya:
“Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah), kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat, jika dia seorang Muslim.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan keutamaan bagi orang yang hidup dan wafat di Madinah dengan penuh kesabaran. Mereka dijanjikan syafaat atau kesaksian dari Rasulullah SAW pada hari kiamat — suatu bentuk kemuliaan yang tidak dimiliki oleh tempat lain di dunia.
Kesimpulan
Berdoa agar wafat di Tanah Suci adalah amalan yang disunnahkan. Meskipun tidak secara otomatis menjadikan seseorang syahid, namun mereka yang wafat dalam keadaan menunaikan ibadah haji atau umrah tetap mendapatkan pahala luar biasa. Terlebih lagi, mereka yang wafat di Madinah mendapatkan janji syafaat dari Rasulullah SAW.
Semoga Allah mengizinkan kita menutup usia di tempat yang paling mulia, dengan cara yang diridhai-Nya.