Ini Syarat Seseorang Dikatakan Mampu Naik haji

Stylesphere – Setiap Muslim tentu memendam harapan besar untuk bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Menatap Ka’bah secara langsung, berdiri di Padang Arafah, serta berjalan mengelilingi Ka’bah dalam thawaf dan menempuh sa’i menjadi impian dan cita-cita jutaan umat Islam di seluruh dunia.

Namun, penting untuk dipahami bahwa ibadah haji tidak diwajibkan bagi semua orang. Hanya mereka yang memenuhi syarat “mampu” yang diwajibkan untuk melaksanakannya.

Sering kali, makna “mampu” ini disempitkan hanya pada aspek finansial. Banyak yang beranggapan bahwa selama seseorang memiliki uang yang cukup, maka ia dianggap telah memenuhi syarat wajib haji. Tetapi, benarkah sesederhana itu?

Dalam ajaran Islam, istilah “mampu” memiliki arti yang jauh lebih luas. Kemampuan untuk berhaji tidak hanya diukur dari seberapa besar tabungan atau berapa banyak aset yang dimiliki.

Ada berbagai aspek lain yang juga menjadi pertimbangan, seperti kondisi fisik, keamanan perjalanan, hingga tanggung jawab terhadap keluarga. Islam tidak akan pernah membebani umatnya dengan kewajiban yang berada di luar batas kemampuan mereka.

Penjelasan NU Online

Mengacu pada penjelasan dari NU Online, kemampuan (istitha’ah) menjadi salah satu syarat wajib dalam pelaksanaan ibadah haji. Artinya, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori mampu, maka kewajiban haji tidak berlaku baginya.

Hal ini ditegaskan secara langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya:

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(QS. Ali Imran: 97)

Para ulama kemudian mengelaborasi makna “mampu” dalam ayat tersebut dengan membaginya ke dalam dua bentuk kemampuan:

  1. Mampu berhaji secara langsung (dengan diri sendiri).
  2. Mampu berhaji dengan mewakilkan kepada orang lain (badal haji).

Untuk kategori pertama, yaitu seseorang yang mampu menunaikan ibadah haji dengan dirinya sendiri, ulama menyebutkan bahwa terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang dianggap benar-benar mampu. Penjelasan tentang kelima syarat tersebut akan memperjelas bahwa kemampuan berhaji tidak hanya dilihat dari segi materi, tetapi juga mencakup aspek fisik, keamanan, dan tanggung jawab lainnya.

Kesehatan Calon Jemaah

Menunaikan ibadah haji bukanlah perjalanan biasa. Ibadah ini menuntut kesiapan fisik dan mental karena rangkaian manasik yang padat dan menguras tenaga. Oleh karena itu, kesehatan jasmani menjadi syarat utama bagi mereka yang ingin berhaji secara langsung.

Seseorang yang mengalami kondisi seperti lumpuh, usia lanjut yang sangat renta, atau mengidap penyakit permanen yang membuatnya tidak sanggup menjalani aktivitas fisik yang berat maupun menempuh perjalanan jauh, tidak lagi masuk dalam kategori “mampu secara fisik”. Namun, jika ia memiliki kemampuan finansial, maka kewajiban berhaji tetap berlaku—dengan cara mengutus orang lain (badal haji) untuk menggantikan pelaksanaannya.

2. Memiliki Sarana Transportasi yang Memadai

Selain kesiapan fisik, kemampuan untuk mencapai Tanah Suci juga menjadi syarat penting. Dalam pandangan ulama, orang yang tinggal jauh dari Mekah—yakni lebih dari dua marhalah (sekitar 81 kilometer)—baru diwajibkan haji jika memiliki akses transportasi yang layak untuk mencapai lokasi ibadah, baik melalui kendaraan milik sendiri maupun dengan menyewa.

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang tinggal relatif dekat, tetapi secara fisik tidak mampu menempuh jarak tersebut dengan berjalan kaki. Dalam konteks Indonesia, syarat ini bisa diterjemahkan sebagai kemampuan membiayai perjalanan dengan pesawat serta transportasi pendukung lainnya selama menjalankan seluruh prosesi ibadah haji.

3. Keamanan dalam Perjalanan

Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah haji adalah jaminan keamanan. Seorang Muslim hanya diwajibkan berhaji jika keselamatan jiwa, harta, dan kehormatannya terjamin sepanjang perjalanan dan selama berada di Tanah Suci. Apabila terdapat kondisi yang membahayakan seperti konflik bersenjata, maraknya aksi perampokan, atau cuaca ekstrem yang menghalangi perjalanan, maka kewajiban haji tidak berlaku sampai kondisi kembali aman dan memungkinkan.

4. Perempuan Harus Didampingi Suami, Mahram, atau Rombongan Terpercaya

Syariat Islam memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan dan kenyamanan perempuan yang akan menunaikan haji. Oleh karena itu, seorang perempuan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jauh sendirian, termasuk untuk ibadah haji. Ia harus didampingi oleh suami, mahram (kerabat laki-laki yang haram dinikahi), atau rombongan perempuan yang dapat dipercaya. Jika tidak ada satu pun dari ketiganya yang bisa menemani, maka ia tidak termasuk dalam kategori wajib haji—karena syarat keamanan dan pendampingan belum terpenuhi.

5. Adanya Waktu yang Cukup untuk Menempuh Perjalanan Haji

Berbeda dengan umrah yang bisa dilakukan kapan saja, ibadah haji hanya bisa dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu dalam tahun hijriyah. Karena itu, syarat wajib haji juga mencakup adanya rentang waktu yang memungkinkan seseorang untuk melakukan perjalanan dari tempat tinggalnya ke Mekah. Jika seseorang tidak memiliki cukup waktu untuk memulai dan menyelesaikan perjalanan serta rangkaian ibadah sesuai jadwal yang ditentukan, maka kewajiban haji belum berlaku baginya.

Haji: Ibadah Penuh Pengorbanan dan Hikmah Mendalam

Stylesphere – Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu, baik secara finansial, fisik, maupun mental. Pada tahun 1446 H/2025 M, pemerintah bersama DPR telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi nilai tukar dolar AS sebesar Rp16.000. Jumlah tersebut tentu bukan angka yang kecil dan menjadi pengorbanan besar bagi banyak calon jemaah.

Meski mahal, semangat umat Islam untuk menunaikan Rukun Islam kelima tetap tinggi. Tak sedikit masyarakat dengan pekerjaan sederhana seperti buruh, yang dengan penuh tekad menabung sedikit demi sedikit demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Ini membuktikan bahwa haji bukan sekadar soal materi, tapi juga soal niat dan kesungguhan hati.

Perlu diketahui bahwa haji hanya diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat kemampuan. Kemampuan ini tidak hanya dalam hal keuangan, tapi juga kesehatan jasmani dan kesiapan mental. Bagi yang belum mampu, kewajiban tersebut belum berlaku dan tidak mendatangkan dosa.

Di balik ibadah haji, tersimpan banyak kisah penuh pelajaran. Salah satunya berasal dari kitab Irsyadul ‘Ibad, yang menggambarkan nilai-nilai luhur dari ibadah ini. Kisah ini menjadi pengingat bagi siapa pun yang akan atau sudah menunaikan haji, baik untuk pertama kali maupun yang sudah berulang.

Haji bukan hanya perjalanan fisik menuju Mekah, tetapi juga perjalanan spiritual untuk membersihkan diri dan memperbarui tekad dalam menjalani kehidupan. Kisah-kisah semacam ini menjadi cermin bahwa haji sejati tidak hanya tercermin dalam perjalanan, tetapi juga dalam perubahan akhlak dan keikhlasan hati setelahnya.

Pelajaran dari Dua Haji yang Gugur Karena Riya’

Dalam sebuah kisah yang diriwayatkan dari ulama besar Sufyan ats-Tsauri, terdapat pelajaran berharga tentang keikhlasan dalam beribadah, khususnya dalam menunaikan haji.

Suatu ketika, Sufyan ats-Tsauri bersama beberapa kawannya dijamu oleh seorang laki-laki. Lelaki tersebut kemudian memanggil istrinya dan berkata, “Berikanlah hidangan yang kamu bawa dari haji yang kedua, bukan yang pertama.” Permintaan itu terdengar biasa saja, namun memiliki makna tersirat yang dalam: ia ingin menunjukkan kepada tamunya bahwa dirinya telah menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali.

Ucapan itu langsung ditanggapi oleh Sufyan ats-Tsauri dengan penuh keprihatinan. “Sungguh kasihan orang ini. Dengan perkataannya itu, ia telah menghapus pahala dua hajinya. Semoga Allah menyelamatkan kita dari riya’,” ujar beliau.

Pernyataan tersebut mengandung pelajaran besar bagi umat Islam: ibadah yang dilakukan dengan niat tidak tulus, terutama karena ingin dipuji atau dilihat orang lain (riya’), dapat menggugurkan seluruh pahala yang telah susah payah diraih. Bahkan, amalan sebesar ibadah haji pun tak bernilai jika tidak didasari oleh keikhlasan.

Kisah ini mengingatkan kita bahwa setiap ibadah, sekecil apa pun, harus dilandasi dengan niat yang bersih dan ikhlas karena Allah semata. Sebab, hanya amalan yang murni dari hati yang akan diterima dan diberi ganjaran oleh-Nya.

Ibadah Haji dan Bahaya Riya’

Haji merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya yang menjadi salah satu pilar utama dalam Islam. Namun, ibadah agung ini akan menjadi sia-sia apabila tidak dilandasi dengan niat yang tulus semata-mata karena Allah. Rasulullah SAW telah memberi peringatan agar umatnya berhati-hati terhadap penyakit hati bernama riya’, yaitu melakukan ibadah bukan untuk Allah, melainkan untuk dilihat, dipuji, atau diakui manusia.

Dalam sebuah hadits riwayat Adz-Dzahabi, diceritakan bahwa Rasulullah pernah ditanya oleh seorang laki-laki, “Apa itu keselamatan pada hari esok (hari kiamat)?” Nabi menjawab, “Ketika kamu tidak menipu Allah.” Lelaki itu bertanya lagi, “Bagaimana kita menipu Allah?” Rasulullah menjelaskan, “Yaitu ketika kamu menunaikan perintah Allah dan rasul-Nya namun kamu bertujuan untuk selain ridha Allah. Berhati-hatilah dari riya’ karena sesungguhnya ia termasuk kategori syirik kepada Allah.”

Riya’ adalah salah satu bentuk syirik kecil yang bisa menghapus pahala amal kebaikan. Nabi SAW bahkan menyebutkan bahwa pada hari kiamat, orang-orang yang berbuat riya’ akan dipanggil dengan empat panggilan yang menghinakan: kafir, durhaka (fâjir), cedera (ghâdir), dan merugi (khâsir). Mereka akan diperintahkan untuk meminta pahala kepada orang-orang yang menjadi tujuan mereka dalam beribadah: “Ambillah pahala dari orang-orang yang menjadi tujuan amalmu, wahai penipu diri sendiri.”

Dalam kitab Irsyâdul ‘Ibâd, juga diceritakan bahwa ketika seorang imam ditanya, “Siapakah orang yang ikhlas?” Ia menjawab, “Orang yang menyembunyikan kebaikannya sebagaimana ia menyembunyikan keburukannya.” Artinya, orang yang benar-benar ikhlas tidak memperlihatkan amalnya kepada siapa pun, sebagaimana ia juga tidak ingin orang lain mengetahui dosa-dosanya.

Semoga kita semua dijauhkan dari penyakit riya’, khususnya saat melaksanakan ibadah sebesar haji. Semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT dengan penuh keikhlasan. Wallahu a’lam.

Makna Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Sah secara Syariat

Stylesphere – Ibadah haji sering disebut sebagai puncak perjalanan spiritual seorang Muslim. Salah satu istilah yang menjadi dambaan jamaah, termasuk pada musim haji 2025 ini, adalah “Haji Mabrur”.

Secara umum, Haji Mabrur dipahami sebagai haji yang diterima oleh Allah. Namun, maknanya jauh lebih dalam dari sekadar sah secara syariat. Menurut dai muda Ustadz Adi Hidayat (UAH), Haji Mabrur adalah perubahan diri yang nyata setelah menunaikan semua rukun dan kewajiban haji.

Definisi resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut Haji Mabrur sebagai ibadah haji yang sah dan sempurna, dengan seluruh syarat dan rukun yang terpenuhi dengan baik.

Dalam tayangan video di kanal YouTube @nafassubuhtv yang dikutip Jumat (26/04/2025), Ustadz Adi Hidayat menjelaskan lebih dalam: Haji disebut mabrur ketika di Arafah, jamaah beristighfar, menyadari keburukan dirinya, dan bertekad kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Proses ini menjadi titik awal transformasi akhlak yang sejati.

Melawan Sifat Buruk dalam Diri

Di Muzdalifah, jamaah haji mengumpulkan batu sebagai persiapan untuk melontar jumrah, sebuah ritual penting dalam rangkaian ibadah haji. Sebelum berangkat, dianjurkan bagi jamaah untuk terlebih dahulu mencatat dan mengenali sifat buruk yang ada dalam diri sendiri melalui introspeksi, tanpa perlu bertanya kepada orang lain.

Melontar jumrah sejatinya bukan sekadar melempar batu ke sebuah tugu, melainkan simbol perlawanan terhadap sifat-sifat buruk dalam diri. Setiap lemparan mencerminkan usaha melawan hawa nafsu yang menghalangi kebaikan.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pada saat yang sama, di tempat lain, umat Islam juga melakukan penyembelihan hewan kurban. Kalimat yang diucapkan saat melontar jumrah maupun menyembelih hewan adalah serupa, yakni “Bismillah Allahu Akbar.”

Batu yang dilempar dalam jumrah merepresentasikan sifat-sifat hewani dalam diri manusia, sedangkan hewan yang disembelih melambangkan upaya menundukkan hawa nafsu. Sifat hewani ini berasal dari kata “basyar,” yang merujuk pada dorongan naluriah dalam manusia yang harus dikendalikan demi mencapai kemuliaan akhlak.

Makna Mendalam di Balik Haji Mabrur

Saat seseorang berhasil melontar seluruh sifat buruknya dalam ibadah haji, ia kembali dalam keadaan bersih, membawa hanya kebaikan. Inilah yang disebut dengan Haji Mabrur—sebuah predikat bagi mereka yang mampu menepiskan keburukan dan menumbuhkan karakter mulia secara berkelanjutan.

Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa setelah menunaikan haji, seorang Muslim tidak boleh lagi mengotori dirinya dengan perbuatan maksiat. Semua pengorbanan—fisik, harta, tenaga, dan waktu—yang telah dicurahkan harus dijaga dengan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai keimanan.

Allah menjanjikan surga bagi haji yang mabrur. Karena itu, penting untuk terus menjaga buah kebaikan dari haji dengan amal nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa perubahan ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta perbuatan. Haji bukan sekadar gelar sosial atau kebanggaan, melainkan komitmen seumur hidup untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dengan demikian, hakikat Haji Mabrur bukan hanya terletak pada kesempurnaan ritual, melainkan pada kesungguhan untuk terus istiqamah dalam kebaikan.

Masjid Ghamamah: Saksi Mukjizat Turunnya Hujan di Tengah Gurun Madinah

Stylesphere – Di tengah tanah Arab yang mayoritas berupa gurun gersang, hujan adalah anugerah langka dan berharga. Hingga kini, pada tahun 2025, peristiwa turunnya hujan tetap menjadi momen yang disambut dengan suka cita. Di kota suci Madinah, berdiri sebuah masjid yang menyimpan sejarah luar biasa terkait salah satu mukjizat Nabi Muhammad SAW—Masjid Ghamamah.

Masjid ini memang tidak sepopuler Masjid Nabawi, namun nilai spiritual dan historisnya sangat tinggi. Letaknya pun tak jauh dari Masjid Nabawi, menjadikannya salah satu lokasi ziarah yang penting bagi jamaah umrah dan haji yang ingin menyusuri jejak kehidupan Rasulullah SAW.

Nama “Ghamamah” berasal dari bahasa Arab yang berarti awan atau mendung. Nama itu berkaitan langsung dengan peristiwa luar biasa yang pernah terjadi di lokasi tersebut. Suatu waktu, kota Madinah dilanda kekeringan hebat. Tanah mengering dan retak, tanaman mati, dan kehidupan warga pun mulai terganggu.

Melihat kondisi itu, masyarakat Madinah memohon kepada Nabi Muhammad SAW untuk berdoa kepada Allah agar hujan diturunkan. Rasulullah pun mengajak mereka menuju sebuah lapangan terbuka—yang kelak menjadi tempat berdirinya Masjid Ghamamah. Di sana, beliau memimpin shalat istisqa, shalat sunnah khusus yang dilakukan untuk memohon turunnya hujan.

Usai shalat, Rasulullah mengangkat tangan, memanjatkan doa-doa penuh harap. Suasana saat itu sangat khusyuk, para penduduk ikut menengadahkan tangan mereka, meneteskan air mata, dan berseru dalam harapan yang sama. Tak lama setelah itu, awan mendung mulai menggantung di langit Madinah, dan hujan pun turun dengan deras, menyiram tanah yang kering dan menghidupkan kembali harapan seluruh warga.

Masjid Ghamamah kini menjadi pengingat atas mukjizat tersebut—bahwa di tengah kegersangan sekalipun, rahmat Allah bisa turun melalui doa yang tulus dan penuh keyakinan.

Masjid Ghamamah: Saksi Bisu Mukjizat Hujan

Tak lama setelah lantunan doa Rasulullah SAW dan umat Madinah menggema di lapangan terbuka, tanda-tanda keajaiban mulai tampak di langit. Awan-awan perlahan berkumpul di atas kota yang semula cerah. Dari kejauhan terdengar gemuruh lembut, disertai hembusan angin sejuk yang menyapu Madinah, membawa harapan di tengah kekeringan panjang.

Langit yang tadinya cerah berubah menjadi kelabu. Awan mendung menebal, lalu hujan deras pun turun dengan derasnya, menyiram tanah Madinah yang kering. Air hujan itu menjadi berkah yang dinanti-nantikan, menjawab doa penuh harap yang dipanjatkan oleh Rasulullah SAW dan para penduduk kota.

Peristiwa tersebut meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah Islam. Dari situlah nama Ghamamah, yang berarti awan, melekat pada tempat tersebut. Nama itu diabadikan sebagai pengingat mukjizat turunnya hujan sebagai jawaban atas doa sang Nabi.

Namun, keistimewaan Masjid Ghamamah tidak berhenti di situ. Masjid ini juga menjadi tempat Rasulullah SAW pertama kali memimpin shalat Idul Fitri di kota Madinah setelah hijrah dari Makkah. Dua momen besar ini—shalat istisqa dan shalat Id—menjadikan Masjid Ghamamah sebagai tempat penuh makna dalam perjalanan dakwah Rasulullah.

Kini, Masjid Ghamamah berdiri megah meski telah melalui berbagai tahap renovasi. Bangunannya tetap memancarkan nuansa sakral dan spiritual yang kuat. Siapa pun yang datang ke sana akan merasakan kedamaian, seakan diajak untuk kembali merenungi sejarah dan memperkuat hubungan spiritual dengan Sang Pencipta.

Bagaimana Hukum Walimatus Safar? Apakah Termasuk Bid’ah?

Stylesphere – Calon jemaah haji Indonesia tahun 2025 tengah bersiap menunaikan rukun Islam kelima. Berdasarkan jadwal Kementerian Agama (Kemenag), keberangkatan gelombang pertama dijadwalkan mulai 2 Mei 2025.

Haji merupakan ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu secara finansial, fisik, dan kesehatan. Perintah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, surah Ali Imran ayat 97:

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 97)

Di Indonesia, tradisi yang biasa dilakukan menjelang keberangkatan haji adalah menggelar walimatus safar atau acara pamitan. Tujuannya adalah memohon doa dari keluarga dan masyarakat agar calon jemaah diberi kelancaran dan keselamatan selama menjalankan ibadah, serta pulang dengan membawa predikat haji mabrur.

Lalu, bagaimana hukum walimatus safar? Apakah termasuk bid’ah?

Pertanyaan ini pernah dibahas dalam kajian oleh KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya). Ia menegaskan bahwa walimatus safar bukanlah bid’ah. Tradisi ini diperbolehkan karena termasuk bentuk silaturahmi dan permohonan doa, selama tidak mengandung unsur kemaksiatan atau berlebihan. Buya Yahya menyebut, yang tidak dibenarkan adalah ketika acara tersebut diisi dengan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.

Jadi, walimatus safar sah-sah saja dilakukan sebagai bagian dari budaya yang mendukung nilai-nilai Islam, selama tetap dalam batas syariat.

Buya Yahya Menjelaskan

Buya Yahya menjelaskan bahwa walimatus safar adalah bentuk tasyakuran bagi calon jemaah haji, mirip dengan walimatul khitan untuk anak yang dikhitan atau walimatul ursy dalam pernikahan. Acara ini dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kesempatan menunaikan ibadah haji.

Walimah safar itu artinya seseorang bersyukur karena urusannya lancar untuk berangkat haji, lalu dia mengadakan syukuran. Hukumnya boleh, tidak masalah, dan bukan termasuk bid’ah. Apalagi isinya berbagi rezeki, memberi makan orang,” ujar Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Ahad (20/4/2025).

Namun, ia mengingatkan bahwa acara ini tidak wajib. Jika calon jemaah tidak mampu, tak perlu memaksakan diri karena bisa membebani secara finansial.

“Yang tidak boleh adalah memaksakan diri. Kadang biaya untuk walimah safar justru lebih besar daripada biaya hajinya sendiri. Itu bisa menyiksa,” tambahnya.

Buya Yahya menekankan agar tradisi walimah safar tidak menjadi beban atau kewajiban sosial yang memaksa. Tradisi ini hanya baik jika dilakukan dalam batas kemampuan dan tanpa memberatkan pihak yang bersangkutan.

Pesan Buya Yahya

Buya Yahya mengimbau agar acara walimatus safar bukan menjadi sarana untuk menyombongkan diri bahwa ia akan berangkat haji. Ia mewanti-wanti jangan sampai ibadah hajinya tercoreng karena sikap tercelanya.

“Kalau masalah sedekah untuk tolak bala agar selamat di perjalanan, oke, atau mensyukuri nikmat Allah karena sudah dipanggil Allah sebagai tamu Allah, tapi kalau sudah masuk  wilayah maksain, masuk wilayah sombong, ini bermasalah. Dua saja ini yang perlu diantisipasi,” tuturnya.

Buya Yahya menyimpulkan, acara walimatus safar boleh saja digelar dan bukan perkara bid’ah. Hanya saja niatnya harus benar, bukan ingin sombong mau haji. Jika tidak dilaksanakan pun tidak apa-apa, terlebih lagi jika tak punya biaya lebih untuk haji.

Hukum Haji dengan Uang Pinjaman Menurut Buya Yahya

Stylesphere – Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, sebagian orang yang belum mampu secara ekonomi tetap berusaha keras untuk berangkat haji, termasuk dengan cara berutang.

Menanggapi hal ini, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan bahwa secara fikih, ibadah haji yang dilakukan dengan dana hasil pinjaman tetap sah, asalkan semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Artinya, ibadah tersebut tetap diterima secara hukum agama.

Meski begitu, Buya Yahya menegaskan bahwa berutang demi berhaji bukan langkah yang dianjurkan. Haji hanya wajib bagi mereka yang benar-benar mampu. Karena itu, tidak perlu memaksakan diri dengan mengambil utang jika kondisi keuangan belum memungkinkan. Niat baik untuk berhaji memang penting, tetapi harus tetap disesuaikan dengan kemampuan agar tidak menimbulkan beban baru.

Berhaji Yang Benar Menurut Buya Yahya

Buya Yahya mengingatkan umat Islam agar tidak memaksakan diri untuk berhaji atau berumrah dengan cara berutang, apalagi jika utangnya mengandung riba.

“Masalahnya jadi lebih berat saat kita belum mampu melunasi utang, sementara kita sudah naik haji. Rasa malu bisa muncul, dan dari situlah kadang seseorang terdorong untuk mencari uang dengan cara yang tidak benar,” ujar Buya Yahya.

Ia menegaskan bahwa tidak semua praktik pinjam-meminjam sesuai syariat Islam. Banyak yang justru melibatkan sistem bunga, yang dalam Islam termasuk riba dan hukumnya haram.

“Kalau berangkat haji dengan pinjaman berbunga, itu bisa menunjukkan ibadah dilakukan bukan karena Allah. Padahal, tidak berhaji karena belum mampu itu tidak berdosa. Tapi kalau haji dengan cara yang haram, justru menambah dosa,” jelasnya.

Buya Yahya juga mengakui bahwa ada pinjaman yang halal, tanpa bunga, dan sesuai syariat. Namun, ia tetap mengimbau agar umat Islam tidak memaksakan diri berutang demi beribadah.

“Haji dan umrah adalah ibadah seumur hidup sekali. Jangan biasakan beribadah dengan berutang, karena utang wajib dibayar,” ujarnya.

Ia menutup pesannya dengan menegaskan bahwa ibadah haji dan umrah tetap sah secara hukum, tetapi jika dilakukan dengan uang haram, yang patut diragukan adalah ketulusannya.

Amalan Setara Naik Haji

1. Salat Subuh Berjamaah

Salat Subuh berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar. Seseorang yang salat Subuh berjamaah, kemudian duduk berzikir kepada Allah Swt. hingga matahari terbit, lalu salat dua rakaat (salat isyraq), akan mendapatkan pahala yang setara dengan haji dan umroh yang sempurna.

Seperti riwayat dari Anas bahwa Rasulullah saw. bersabda:

من صلى الغداة في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس، ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة 

Artinya: “Siapa yang mengerjakan salat subuh berjemaah, kemudian dia tetap duduk sambil zikir sampai terbit matahari dan setelah itu mengerjakan salat dua rakaat, maka akan diberikan pahala haji dan umrah.” (HR. At-Tirmidzi)

2. Berbuat Baik kepada Orang Tua

Berbakti kepada orang tua adalah salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Pahala berbakti kepada orang tua bisa menyamai pahala haji dan umroh, karena rida Allah Swt. tergantung pada rida orang tua, dan murka Allah tergantung pada murka orang tua.

Sebagaimana Anas r.a. berkata:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : أَتَى رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : إِنِّى أَشْتَهِى الْجِهَادَ وَلَا أَقْدِرُ عَلَيْهِ. قَالَ : هَلْ بَقِيَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ؟ قَالَ : أُمِّي. قَالَ : فَأَبْلِ اللهَ فِى بِرِّهَا. فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ وَمُعْتَمِرٌ وَمُجَاهِدٌ. فَإِذَا رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللهَ وَبِرَّهَا

Artinya: “Dari Anas, ia berkata, ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. kemudian berkata “Sesungguhnya aku ingin berjihad namun aku tidak mampu” 

Rasulullah saw. bersabda: “Apakah salah satu dari kedua orang tuamu masih ada?” Laki-laki itu menjawab: “Ibuku” 

Rasulullah saw. bersabda: “Perbaikilah hubunganmu dengan Allah Swt. dengan berbakti kepada ibumu. Ketika kamu telah melakukannya maka kamu adalah orang yang berhaji, umrah dan jihad. Ketika ibumu rida kepadamu, maka bertakwalah kepada Allah dan berbaktilah kepada ibumu”. (Abu Ya’la Al-Maushuli, Musnad Abu Ya’la Al-Maushuli, [Damaskus: Dar al-Ma’mun Lit Turats, 1989], Jilid V, halaman 150).

3. Pergi ke Masjid dengan Niat untuk Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Seseorang yang pergi ke masjid untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah Swt. sampai ia kembali. Pahala menuntut ilmu juga bisa setara dengan pahala haji dan umroh. Seperti dari Abu Umamah bahwa Rasul bersabda:

 من غدا إلى المسجد لايريد إلا أن يتعلم خيرا أو يعلمه، كان له كأجر حاج تاما حجته 

Artinya, “Siapa yang berangkat ke masjid hanya untuk belajar kebaikan atau mengajarkannya, diberikan pahala seperti pahala ibadah haji yang sempurna hajinya” (HR. At-Thabarani)