Emas dalam Sejarah, Al-Qur’an, dan Investasi Modern

Emas dalam Sejarah, Al-Qur’an, dan Investasi Modern

Stylesphere – Tahun 2025 menjadi saksi lonjakan harga emas yang mencolok, bahkan melampaui prediksi para analis. Meski sempat mengalami fluktuasi, tren kenaikan harga emas terus bertahan. Hal ini mendorong emas kembali jadi perbincangan hangat, bukan hanya sebagai aset investasi, tapi juga sebagai simbol nilai yang telah melekat sejak ribuan tahun lalu.

Sejak zaman kuno, emas telah menjadi harta yang diburu. Ia bukan sekadar perhiasan, tapi juga digunakan sebagai alat tukar, perlengkapan adat, dan lambang status sosial. Dalam tradisi Islam, emas dikenal sebagai alat tukar sekaligus bentuk tabungan yang memiliki nilai tetap karena statusnya sebagai logam mulia.

Emas pun disebut dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah Al-Kahfi ayat 31. Ayat ini menggambarkan penghuni surga yang diberi gelang emas sebagai bentuk kemuliaan:

“…Mereka diberi hiasan gelang emas dan memakai pakaian hijau dari sutra halus dan tebal, duduk bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah sebaik-baik pahala dan tempat istirahat yang indah.” (QS Al-Kahfi: 31)

Dalam Surah Az-Zukhruf ayat 53, emas kembali disebut sebagai lambang kekayaan duniawi. Ini menunjukkan bahwa sejak dahulu, emas telah dimaknai sebagai simbol kemewahan dan penghargaan.

Kini, seiring tren kenaikan harga, emas makin populer sebagai instrumen investasi, baik jangka pendek maupun panjang. Namun, bagi umat Islam, penting untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga memastikan bahwa investasi emas dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar syariat.

Seperti yang dijelaskan oleh Heni Verawati, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, dalam wawancara di laman NU Lampung, investasi emas yang sesuai syariat harus memenuhi prinsip keadilan, kejelasan akad, dan menghindari unsur riba.

Investasi Emas dalam Perspektif Syariah

Emas telah lama dianggap sebagai aset yang stabil dan bernilai, dan dalam ekonomi Islam, ia memenuhi kriteria sebagai aset syariah. Namun, praktik investasi emas tetap harus memperhatikan ketentuan hukum Islam agar terhindar dari unsur riba dan ketidakadilan.

1. Larangan Riba dalam Transaksi Emas

Dalam Islam, emas termasuk dalam kategori barang ribawi. Transaksi terhadapnya harus dilakukan secara tunai dan nilainya setara. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Said Al-Khudri, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya, dan jangan melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual yang hadir dengan yang ghaib.” (HR Muslim)

Artinya, jual beli emas secara kredit atau dengan perbedaan timbangan/nilai tidak dibenarkan. Emas harus diperdagangkan secara langsung, tunai, dan adil.

2. Keamanan dan Keberlanjutan sebagai Aset Syariah

Salah satu alasan mengapa emas dianggap sebagai investasi syariah adalah stabilitas dan risikonya yang relatif rendah. Emas juga tahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan keamanan harta dan menolak spekulasi berlebihan (gharar).

3. Kewajiban Zakat atas Emas

Islam mewajibkan zakat atas emas jika telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun. Nisab emas adalah 85 gram, dan zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

Hal ini ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 34:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34)

Ini menunjukkan bahwa emas bukan hanya aset untuk keuntungan pribadi, tapi juga harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Catatan Tambahan:

  • Perhiasan emas yang dipakai wanita tidak wajib dizakati selama tidak berlebihan.
  • Emas atau perak yang dipakai laki-laki (kecuali cincin perak) atau dijadikan wadah wajib dizakati jika mencapai nisab.
  • Zakat juga berlaku pada emas batangan, logam, bejana, ukiran, atau bentuk emas lainnya yang dimiliki sebagai simpanan.

4. Praktik Investasi Emas Syariah

Investasi emas dalam Islam dapat dilakukan melalui beberapa cara yang sesuai syariah:

  • Emas fisik: berupa koin, perhiasan, atau batangan.
  • Tabungan emas: disimpan dalam lembaga keuangan syariah yang menjamin transaksi fisik dan kepemilikan jelas.
  • Emas digital: diperbolehkan selama akad, kepemilikan, dan pembayarannya dilakukan sesuai prinsip syariah (tanpa riba dan gharar).

Kesimpulan:
Investasi emas dalam Islam bukan sekadar mencari keuntungan, tapi juga menjaga nilai, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dengan memahami syarat-syarat syariah dalam jual beli dan zakat emas, umat Islam bisa berinvestasi secara aman dan sesuai ajaran agama.

Panduan Praktik Investasi Emas Sesuai Syariah

Investasi emas telah menjadi pilihan banyak orang karena sifatnya yang stabil dan tahan terhadap inflasi. Dalam perspektif Islam, emas juga termasuk aset yang diakui syariah, asalkan praktik investasinya mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Berikut beberapa bentuk investasi emas yang sesuai dengan ketentuan syariah:

1. Pembelian Emas Fisik

Investasi emas secara tradisional dilakukan dengan membeli emas fisik, seperti koin atau perhiasan. Dalam Islam, transaksi emas harus dilakukan secara tunai dan langsung untuk menghindari riba. Emas fisik bisa disimpan sebagai aset jangka panjang dan menjadi cadangan kekayaan saat kondisi ekonomi tidak stabil.

2. Tabungan Emas Syariah

Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk tabungan emas. Nasabah menabung dalam bentuk uang yang kemudian dikonversikan menjadi gram emas. Prinsip utamanya tetap sama: transaksi harus nyata dan bebas riba. Tabungan emas syariah menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki emas secara bertahap dengan cara yang lebih terjangkau.

3. Emas Digital

Emas digital adalah bentuk investasi emas yang ditransaksikan secara elektronik. Dalam ekonomi Islam, emas digital diperbolehkan asalkan emas yang ditransaksikan benar-benar ada secara fisik, tersimpan dengan aman, dan setiap transaksi dilakukan tunai serta sesuai nilai tukar yang berlaku. Transparansi dan kejelasan kepemilikan menjadi kunci sahnya transaksi ini dalam pandangan syariah.

Emas: Aset Bernilai, Amanah Bermakna

Dalam Islam, emas tidak hanya dilihat sebagai simbol kekayaan, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan sosial. Sebagai aset syariah, emas dianggap aman dan stabil, sekaligus menjadi sarana untuk menjaga kekayaan, menghindari riba, dan menunaikan kewajiban zakat.

Islam mengajarkan bahwa setiap harta, termasuk emas, adalah amanah yang harus dimanfaatkan secara bijak. Dengan memahami prinsip-prinsip syariah, umat Islam dapat menjadikan emas sebagai investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga mendatangkan keberkahan.

Makna Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Sah secara Syariat

Makna Haji Mabrur: Lebih dari Sekadar Sah secara Syariat

Stylesphere – Ibadah haji sering disebut sebagai puncak perjalanan spiritual seorang Muslim. Salah satu istilah yang menjadi dambaan jamaah, termasuk pada musim haji 2025 ini, adalah “Haji Mabrur”.

Secara umum, Haji Mabrur dipahami sebagai haji yang diterima oleh Allah. Namun, maknanya jauh lebih dalam dari sekadar sah secara syariat. Menurut dai muda Ustadz Adi Hidayat (UAH), Haji Mabrur adalah perubahan diri yang nyata setelah menunaikan semua rukun dan kewajiban haji.

Definisi resmi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut Haji Mabrur sebagai ibadah haji yang sah dan sempurna, dengan seluruh syarat dan rukun yang terpenuhi dengan baik.

Dalam tayangan video di kanal YouTube @nafassubuhtv yang dikutip Jumat (26/04/2025), Ustadz Adi Hidayat menjelaskan lebih dalam: Haji disebut mabrur ketika di Arafah, jamaah beristighfar, menyadari keburukan dirinya, dan bertekad kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Proses ini menjadi titik awal transformasi akhlak yang sejati.

Melawan Sifat Buruk dalam Diri

Di Muzdalifah, jamaah haji mengumpulkan batu sebagai persiapan untuk melontar jumrah, sebuah ritual penting dalam rangkaian ibadah haji. Sebelum berangkat, dianjurkan bagi jamaah untuk terlebih dahulu mencatat dan mengenali sifat buruk yang ada dalam diri sendiri melalui introspeksi, tanpa perlu bertanya kepada orang lain.

Melontar jumrah sejatinya bukan sekadar melempar batu ke sebuah tugu, melainkan simbol perlawanan terhadap sifat-sifat buruk dalam diri. Setiap lemparan mencerminkan usaha melawan hawa nafsu yang menghalangi kebaikan.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pada saat yang sama, di tempat lain, umat Islam juga melakukan penyembelihan hewan kurban. Kalimat yang diucapkan saat melontar jumrah maupun menyembelih hewan adalah serupa, yakni “Bismillah Allahu Akbar.”

Batu yang dilempar dalam jumrah merepresentasikan sifat-sifat hewani dalam diri manusia, sedangkan hewan yang disembelih melambangkan upaya menundukkan hawa nafsu. Sifat hewani ini berasal dari kata “basyar,” yang merujuk pada dorongan naluriah dalam manusia yang harus dikendalikan demi mencapai kemuliaan akhlak.

Makna Mendalam di Balik Haji Mabrur

Saat seseorang berhasil melontar seluruh sifat buruknya dalam ibadah haji, ia kembali dalam keadaan bersih, membawa hanya kebaikan. Inilah yang disebut dengan Haji Mabrur—sebuah predikat bagi mereka yang mampu menepiskan keburukan dan menumbuhkan karakter mulia secara berkelanjutan.

Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahwa setelah menunaikan haji, seorang Muslim tidak boleh lagi mengotori dirinya dengan perbuatan maksiat. Semua pengorbanan—fisik, harta, tenaga, dan waktu—yang telah dicurahkan harus dijaga dengan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai keimanan.

Allah menjanjikan surga bagi haji yang mabrur. Karena itu, penting untuk terus menjaga buah kebaikan dari haji dengan amal nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa perubahan ini harus tercermin dalam sikap, tutur kata, serta perbuatan. Haji bukan sekadar gelar sosial atau kebanggaan, melainkan komitmen seumur hidup untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dengan demikian, hakikat Haji Mabrur bukan hanya terletak pada kesempurnaan ritual, melainkan pada kesungguhan untuk terus istiqamah dalam kebaikan.

Lebih Baik Hewan Jantan Atau Betina Ketika Berqurban?

Lebih Baik Hewan Jantan Atau Betina Ketika Berqurban?

Stylesphere – Dalam memilih hewan qurban, banyak umat Islam bingung antara memilih hewan jantan atau betina. Di masyarakat, hewan jantan sering dianggap lebih utama. Namun, harganya biasanya lebih mahal dibandingkan hewan betina, yang bisa menjadi pertimbangan tersendiri.

Pada kenyataannya, menurut para ulama, ukuran tubuh dan manfaat daging lebih penting daripada jenis kelamin hewan. Prinsip ini ditegaskan oleh pendakwah KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) dalam salah satu kajiannya.

Dikutip Jumat (26/04/2025) dari kanal YouTube @AlMadani_Channel, Buya Yahya menjelaskan bahwa inti dari qurban adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat. Karena itu, fokus utama dalam memilih hewan qurban adalah pada besarnya manfaat daging, bukan pada bulu, tanduk, atau kondisi fisik lainnya.

Buya Yahya menekankan, semakin besar dan banyak daging hewan, semakin baik untuk dijadikan qurban. Jika hewan jantan lebih besar, maka ia lebih utama. Namun jika ada betina yang lebih besar dibanding jantan, maka betina tersebut lebih layak dipilih.

Islam Lebih Mengutamakan Substansi

Dalam ibadah qurban, tujuan utamanya adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada orang lain, bukan sekadar memilih hewan berdasarkan jenis kelamin.

Terkait warna hewan qurban, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus dalam syariat. Memang, ada riwayat yang menyebut Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan berwarna putih. Namun, jika harus memilih antara hewan putih yang kurus dan hewan hitam yang gemuk, maka sebaiknya memilih yang gemuk, meskipun warnanya hitam.

Ini menunjukkan bahwa Islam lebih menekankan substansi dan manfaat dibanding tampilan fisik.

Buya Yahya juga mengingatkan agar umat tidak terjebak pada simbol-simbol lahiriah. Esensi qurban adalah ketulusan hati: mempersembahkan yang terbaik untuk Allah dan membagi kebahagiaan dengan sesama.

Hewan Qurban Harus Memenuhi Syariat

Ketulusan dalam memilih hewan qurban yang terbaik — dari segi ukuran dan manfaat — mencerminkan keikhlasan seorang hamba dalam menaati perintah Allah.

Buya Yahya mengingatkan bahwa hewan qurban harus memenuhi syarat syariat: sehat, cukup umur, dan bebas cacat. Setelah itu, fokus utama adalah memilih hewan yang memberi manfaat terbesar bagi penerima daging qurban.

Ukuran besar yang dimaksud bukan hanya soal fisik, tetapi juga kualitas daging yang bisa dinikmati banyak orang.

Semangat berqurban bukan sekadar menunaikan kewajiban tahunan, melainkan juga mempererat kasih sayang dan persaudaraan antarumat.

Dalam berqurban, keutamaan tidak terletak pada jenis kelamin atau warna hewan, melainkan pada seberapa besar manfaat yang bisa disebarkan.

Pesan ini menjadi pengingat bagi seluruh umat Islam untuk lebih bijaksana dalam berqurban, demi meraih pahala dan keberkahan yang lebih luas.

Gus Baha Soroti Standar Ganda dalam Menilai Praktik Tawasul

Gus Baha Soroti Standar Ganda dalam Menilai Praktik Tawasul

Stylesphere – Ulama asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, kembali menyampaikan pandangannya secara tajam terkait polemik seputar praktik tawasul. Ia menyoroti adanya standar ganda dalam cara sebagian orang memandang tawasul dibandingkan dengan ketergantungan terhadap dokter atau obat.

Dalam sebuah pengajian yang dikutip dari kanal YouTube @takmiralmukmin pada Jumat (25/04/2025), Gus Baha mempertanyakan logika yang menyebut bertawasul kepada Nabi atau wali sebagai tindakan syirik, sementara bergantung pada dokter atau obat tidak pernah dianggap bermasalah.

“Kalau tawasul ke Nabi dianggap syirik, tawasul ke kuburan dianggap syirik, padahal orang yang bertawasul itu hanya merasa tidak layak langsung kepada Allah, sehingga menggunakan wasilah atau perantara,” ujar Gus Baha dalam ceramahnya.

Ia menegaskan bahwa dalam konsep tawasul, tidak ada keyakinan bahwa sosok yang dijadikan perantara tersebut mampu mengabulkan doa atau memberikan kesembuhan. Semua tetap dikembalikan kepada kehendak Allah SWT.

“Bertawasul itu bukan berarti meminta langsung kepada wali, tetapi menjadikan wali sebagai pintu permohonan karena merasa tidak pantas langsung memohon kepada Allah,” tegasnya.

Dalam ceramah yang menjadi viral tersebut, Gus Baha juga mengkritik keras sikap sebagian kalangan yang mudah melabeli pelaku tawasul sebagai musyrik atau kafir, sembari membiarkan ketergantungan penuh masyarakat pada dokter dan obat tanpa persoalan serupa.

Gus Baha Tegaskan Pentingnya Konsistensi Berpikir dalam Memahami Tawasul

Dalam ceramah terbarunya, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menyindir keras ketidakkonsistenan sebagian pihak dalam memahami praktik tawasul.

“Kok bisa ya, orang sholeh dijadikan wasilah dibilang kafir, tapi ketika sembuh lalu bilang, dokter menyembuhkan saya, obat menyembuhkan saya, itu nggak dibilang kafir?” sindir Gus Baha di hadapan jamaah.

Menurutnya, sikap seperti itu menunjukkan ketidakjujuran dalam memahami tauhid. Gus Baha menekankan bahwa segala sesuatu di dunia ini hanyalah sebab (perantara), bukan pelaku utama atas kejadian-kejadian yang terjadi.

“Kalau pelantara dianggap syirik, kenapa obat dan dokter tidak dihukumi sama? Padahal logikanya sama. Mereka itu juga perantara,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa yang memberikan kesembuhan tetaplah Allah SWT, baik itu melalui orang sholeh, obat, maupun dokter. Karena itu, tidak adil jika hanya bentuk perantara tertentu yang dianggap menyimpang, sementara yang lain diterima tanpa masalah.

“Ini bukan soal teologi tinggi, ini soal kejujuran berpikir,” tegas Gus Baha, yang disambut anggukan setuju dari para jamaah.

Dalam banyak kajiannya, Gus Baha memang dikenal konsisten membela praktik-praktik tradisi ulama Ahlussunnah wal Jamaah, seperti tawasul dan ziarah kubur. Ia juga mengingatkan bahwa banyak doa yang diajarkan ulama terdahulu menyertakan nama Nabi Muhammad SAW sebagai wasilah — bukan untuk disembah, melainkan untuk dimuliakan dan dijadikan perantara dalam memohon kepada Allah.

Gus Baha: Tauhid Butuh Pemahaman yang Jernih dan Adil

Dalam ceramahnya, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menegaskan bahwa tidak ada unsur syirik dalam praktik tawasul.

“Di mana letak syiriknya? Semua doa tetap bermuara ke Allah. Nabi dan wali itu cuma pengantar,” ujarnya.

Gus Baha juga menyayangkan sikap sebagian kelompok yang terlalu mudah menyesatkan amalan-amalan yang telah ratusan tahun dipraktikkan umat Islam, bahkan diajarkan oleh para ulama besar dunia.

Ia mengingatkan, justru lebih berbahaya jika seseorang menyandarkan kesembuhan hanya kepada dokter atau obat tanpa mengingat peran Allah SWT, dibandingkan dengan orang yang bertawasul namun tetap menyandarkan segalanya kepada Allah.

“Kalian bilang, ‘Alhamdulillah cocok sama dokter kemarin.’ Ya itu logika sama kayak tawasul. Tapi kenapa kalian nggak nuduh itu syirik?” sindir Gus Baha.

Di penghujung ceramah, Gus Baha mengajak umat Islam untuk lebih bijak dan adil dalam memahami konsep tauhid dan peran wasilah. Ia berharap tuduhan syirik tidak lagi mudah dilontarkan hanya karena perbedaan cara dalam mendekatkan diri kepada Allah.

“Tauhid itu bukan sekadar slogan, tapi cara berpikir yang jernih dan adil,” pungkasnya.

Masjid Ghamamah: Saksi Mukjizat Turunnya Hujan di Tengah Gurun Madinah

Masjid Ghamamah: Saksi Mukjizat Turunnya Hujan di Tengah Gurun Madinah

Stylesphere – Di tengah tanah Arab yang mayoritas berupa gurun gersang, hujan adalah anugerah langka dan berharga. Hingga kini, pada tahun 2025, peristiwa turunnya hujan tetap menjadi momen yang disambut dengan suka cita. Di kota suci Madinah, berdiri sebuah masjid yang menyimpan sejarah luar biasa terkait salah satu mukjizat Nabi Muhammad SAW—Masjid Ghamamah.

Masjid ini memang tidak sepopuler Masjid Nabawi, namun nilai spiritual dan historisnya sangat tinggi. Letaknya pun tak jauh dari Masjid Nabawi, menjadikannya salah satu lokasi ziarah yang penting bagi jamaah umrah dan haji yang ingin menyusuri jejak kehidupan Rasulullah SAW.

Nama “Ghamamah” berasal dari bahasa Arab yang berarti awan atau mendung. Nama itu berkaitan langsung dengan peristiwa luar biasa yang pernah terjadi di lokasi tersebut. Suatu waktu, kota Madinah dilanda kekeringan hebat. Tanah mengering dan retak, tanaman mati, dan kehidupan warga pun mulai terganggu.

Melihat kondisi itu, masyarakat Madinah memohon kepada Nabi Muhammad SAW untuk berdoa kepada Allah agar hujan diturunkan. Rasulullah pun mengajak mereka menuju sebuah lapangan terbuka—yang kelak menjadi tempat berdirinya Masjid Ghamamah. Di sana, beliau memimpin shalat istisqa, shalat sunnah khusus yang dilakukan untuk memohon turunnya hujan.

Usai shalat, Rasulullah mengangkat tangan, memanjatkan doa-doa penuh harap. Suasana saat itu sangat khusyuk, para penduduk ikut menengadahkan tangan mereka, meneteskan air mata, dan berseru dalam harapan yang sama. Tak lama setelah itu, awan mendung mulai menggantung di langit Madinah, dan hujan pun turun dengan deras, menyiram tanah yang kering dan menghidupkan kembali harapan seluruh warga.

Masjid Ghamamah kini menjadi pengingat atas mukjizat tersebut—bahwa di tengah kegersangan sekalipun, rahmat Allah bisa turun melalui doa yang tulus dan penuh keyakinan.

Masjid Ghamamah: Saksi Bisu Mukjizat Hujan

Tak lama setelah lantunan doa Rasulullah SAW dan umat Madinah menggema di lapangan terbuka, tanda-tanda keajaiban mulai tampak di langit. Awan-awan perlahan berkumpul di atas kota yang semula cerah. Dari kejauhan terdengar gemuruh lembut, disertai hembusan angin sejuk yang menyapu Madinah, membawa harapan di tengah kekeringan panjang.

Langit yang tadinya cerah berubah menjadi kelabu. Awan mendung menebal, lalu hujan deras pun turun dengan derasnya, menyiram tanah Madinah yang kering. Air hujan itu menjadi berkah yang dinanti-nantikan, menjawab doa penuh harap yang dipanjatkan oleh Rasulullah SAW dan para penduduk kota.

Peristiwa tersebut meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah Islam. Dari situlah nama Ghamamah, yang berarti awan, melekat pada tempat tersebut. Nama itu diabadikan sebagai pengingat mukjizat turunnya hujan sebagai jawaban atas doa sang Nabi.

Namun, keistimewaan Masjid Ghamamah tidak berhenti di situ. Masjid ini juga menjadi tempat Rasulullah SAW pertama kali memimpin shalat Idul Fitri di kota Madinah setelah hijrah dari Makkah. Dua momen besar ini—shalat istisqa dan shalat Id—menjadikan Masjid Ghamamah sebagai tempat penuh makna dalam perjalanan dakwah Rasulullah.

Kini, Masjid Ghamamah berdiri megah meski telah melalui berbagai tahap renovasi. Bangunannya tetap memancarkan nuansa sakral dan spiritual yang kuat. Siapa pun yang datang ke sana akan merasakan kedamaian, seakan diajak untuk kembali merenungi sejarah dan memperkuat hubungan spiritual dengan Sang Pencipta.

Doa Idul Adha Apa Boleh Digabungkan Dengan Qadha Ramadhan

Doa Idul Adha Apa Boleh Digabungkan Dengan Qadha Ramadhan

StylespherePuasa sunnah menjelang Idul Adha, seperti puasa Tarwiyah dan Arafah, sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Kedua puasa ini memiliki keutamaan besar, seperti menghapus dosa dan mendatangkan pahala yang berlimpah. Namun, bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, muncul pertanyaan: apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah tersebut?

Pertanyaan ini penting, karena banyak umat Islam ingin mengoptimalkan ibadah tanpa mengabaikan kewajiban. Menggabungkan dua niat dalam satu puasa—yaitu niat qadha dan niat sunnah—memerlukan pemahaman mendalam terhadap hukum Islam dan pandangan para ulama.

Secara umum, sebagian ulama membolehkan penggabungan niat qadha puasa Ramadhan dengan puasa sunnah seperti Arafah atau Tarwiyah, selama tujuan utama adalah menunaikan puasa wajib. Dalam hal ini, pahala puasa sunnah bisa tetap didapat sebagai bonus, walaupun yang diniatkan secara eksplisit adalah qadha.

Meski begitu, agar lebih aman dan jelas, disarankan untuk mendahulukan pelunasan puasa wajib, lalu mengerjakan puasa sunnah secara terpisah. Ini membantu memastikan keabsahan ibadah dan memperbesar peluang mendapatkan pahala penuh dari masing-masing jenis puasa.

Dengan memahami aturan ini, Anda bisa lebih bijak dalam menyusun jadwal puasa, menunaikan kewajiban qadha, sekaligus meraih keutamaan dari puasa-puasa sunnah menjelang Idul Adha. Berikut penjelasan tentang niat puasa Idul Adha dan qadha Ramadhan. Serta apakah keduanya boleh digabungkan, dirangkum Stylesphere

Pengertian Puasa Idul Adha

Dilansir dari laman Universitas KH. A Wahab Hasbullah (Unwaha) Tambakberas Jombang, puasa Idul Adha mencakup puasa yang dilakukan pada awal bulan Dzulhijjah, khususnya pada tanggal 8 (Tarwiyah) dan 9 (Arafah). Kedua hari ini sangat dianjurkan untuk berpuasa karena memiliki keutamaan besar.

Puasa Dzulhijjah sendiri dimulai sejak tanggal 1 hingga 7 Dzulhijjah, meskipun puasa pada tanggal 8 dan 9 memiliki nilai yang lebih utama. Puasa Arafah, yang jatuh pada 9 Dzulhijjah, dikenal mampu menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Sementara itu, puasa Tarwiyah pada 8 Dzulhijjah juga sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.

Ibadah puasa di sepuluh hari pertama Dzulhijjah merupakan amalan yang sangat dicintai Allah SWT. Ini adalah bentuk persiapan spiritual menjelang Hari Raya Idul Adha—momen untuk menyucikan diri, memperkuat ketakwaan, dan meningkatkan amal. Setiap ibadah yang dilakukan pada hari-hari ini memiliki nilai tinggi dan membawa keberkahan.

Arti Puasa Qadha Ramadan

Puasa qadha Ramadan adalah puasa yang dilakukan untuk mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Setiap Muslim yang tidak bisa berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit, bepergian jauh, haid, atau kondisi lain yang dibenarkan, wajib menggantinya di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang terlewat.

Puasa ini tidak terikat waktu tertentu, namun dianjurkan untuk segera ditunaikan setelah Ramadan berakhir agar tidak menjadi beban. Hukum qadha puasa adalah wajib bagi yang memiliki tanggungan, sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

Puasa qadha juga harus disertai dengan niat khusus yang diucapkan sebelum fajar. Meskipun sifatnya wajib, pelaksanaannya tetap harus dilakukan dengan keikhlasan dan tidak ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas.

Apakah Puasa Idul Adha Boleh digabungkan dengan Qadha Ramadan?

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah seperti Arafah atau Tarwiyah. Dalam kitab I’anatut Thalibin dan Asnal Mathalib dijelaskan bahwa menggabungkan niat tetap dianggap sah. Artinya, meskipun niat utama ditujukan untuk qadha, pelaksana puasa tetap bisa memperoleh keutamaan dari puasa sunnah tersebut.

Meski demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya utang puasa Ramadhan ditunaikan lebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunnah. Alasannya, qadha adalah kewajiban yang harus diprioritaskan, sedangkan puasa sunnah bisa dikerjakan setelah kewajiban selesai. Jika seseorang baru mengingat utang puasanya pada hari Arafah, disarankan langsung melakukan qadha pada hari itu juga.

Kesimpulannya, penggabungan niat puasa qadha dan sunnah memang diperbolehkan menurut sebagian ulama, tetapi yang lebih utama adalah menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu agar ibadah yang dijalankan lebih sempurna dan keutamaannya tetap maksimal.

Doa Belajar Islam Lengkap Dengan Bahasa Arab dan Latin

Doa Belajar Islam Lengkap Dengan Bahasa Arab dan Latin

Stylesphere – Belajar adalah bagian penting dalam kehidupan seorang muslim. Islam memandang menuntut ilmu sebagai kewajiban, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW: “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” Namun, keberhasilan dalam belajar tidak hanya ditentukan oleh usaha, tetapi juga oleh doa dan keberkahan dari Allah SWT.

Doa belajar dalam Islam bukan sekadar bacaan, tetapi bentuk tawakal dan pengakuan bahwa semua ilmu bersumber dari Allah. Doa ini dapat dibaca sebelum dan sesudah belajar, dengan tujuan agar proses belajar diberi kemudahan, pemahaman yang mendalam, serta ilmu yang bermanfaat.

Doa Sebelum Belajar
اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي وَزِدْنِي عِلْمًا
Allahumma infa’nii bimaa ‘allamtanii wa ‘allimnii maa yanfa’ unii wa zidnii ‘ilmaa
Artinya: “Ya Allah, berikanlah manfaat dari ilmu yang Engkau ajarkan padaku, ajarkanlah ilmu yang bermanfaat bagiku, dan tambahkanlah kepadaku ilmu.”

Doa Sesudah Belajar
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ
Alhamdulillahil ladzi hadana lihaza wama kunna linahtadiya laula an hadanallah
Artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada kami atas ini, dan tidaklah kami mendapat petunjuk kalau bukan karena petunjuk Allah.”

Dengan mengiringi ikhtiar belajar dengan doa, seorang muslim tidak hanya mengandalkan kemampuannya, tetapi juga memohon pertolongan dari Zat yang Maha Mengetahui. Ini adalah kunci untuk mendapatkan ilmu yang tidak hanya bermanfaat di dunia, tetapi juga menjadi cahaya di akhirat.

Doa Belajar Lengkap dalam Islam

Sebelum memulai belajar, dianjurkan membaca doa untuk memohon kemudahan, pemahaman, dan keberkahan ilmu. Berikut beberapa doa belajar lengkap dengan Arab, latin, dan artinya:

1. Doa Memohon Ilmu, Pemahaman, dan Kesalehan

Arab:
رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا، وَارْزُقْنِيْ فَهْمًا وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الصَّالِحِيْنَ

Latin:
Robbi zidnii ‘ilmaa, warzuqnii fahmaa, waj’alnii minash-sholihiin

Artinya:
“Ya Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku, berilah aku pemahaman, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang saleh.”

2. Doa Memohon Keterbukaan dan Cahaya Ilmu

Arab:
اَللّٰهُمَّ اخْرِجْنَا مِنْ ظُلُمَاتِ الْوَهْمِ…

Latin:
Allahumma akhrijnaa min dhulumaatil wahmi…

Artinya:
“Ya Allah, keluarkanlah kami dari gelapnya keraguan, muliakanlah kami dengan cahaya pemahaman, bukakanlah jalan ilmu, dan mudahkanlah karunia-Mu untuk kami.”

3. Doa Nabi Musa AS untuk Kelancaran dan Pemahaman

Arab:
رَبِّ اشْرَحْ لِي صَدْرِي…

Latin:
Robbis rohlii shodrii, wa yassirlii amrii…

Artinya:
“Ya Rabbku, lapangkan dadaku, mudahkan urusanku, dan lancarkan lisanku agar mereka memahami perkataanku.”

4. Doa Belajar dengan Landasan Iman

Arab:
رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا…

Latin:
Rodlitu billahi robba, wabi islaamidina…

Artinya:
“Aku ridha Allah sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku, dan Muhammad sebagai Nabiku. Ya Allah, tambahkanlah ilmuku dan berilah aku pemahaman.”

Doa-doa ini bisa dibaca sebelum belajar sebagai bentuk ikhtiar batin agar ilmu yang dicari bermanfaat dan penuh keberkahan.

Lanjutan Doa Belajar Islam

Doa 5 – Memohon Ilham dan Pemahaman seperti Para Nabi

Arab:
اَللّٰهُمَّ اَلْهِمْنَا عِلْمًا… وَارْزُقْنَا فَهْمًا…
Latin:
Allahumma alhimna ‘ilman nafqahu bihi awamiraka wa nawahi-ka…
Artinya:
“Ya Allah, ilhamkan kepada kami ilmu untuk memahami perintah dan larangan-Mu. Karuniakan pemahaman agar kami tahu bagaimana bermunajat kepada-Mu. Anugerahkan pemahaman seperti Nabi, hafalan seperti Rasul, dan ilham seperti malaikat-Mu yang dekat dengan-Mu, wahai Yang Maha Pengasih.”

Doa ini menekankan pentingnya memahami ajaran agama secara utuh dan dalam.

Doa 6 – Perlindungan dari Ilmu yang Tidak Bermanfaat

Arab:
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ…
Latin:
Allahumma inni a’udzu bika min ‘ilmin la yanfa’u…
Artinya:
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyuk, nafsu yang tak pernah puas, dan doa yang tidak dikabulkan.”

Doa ini mengajarkan pentingnya fokus pada ilmu dan ibadah yang berdampak positif.

Doa 7 – Memohon Ilmu yang Bermanfaat

Arab:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ…
Latin:
Allahumma inni as’aluka ‘ilman nafi’an wa a’udzu bika min ‘ilmin la yanfa’u.
Artinya:
“Ya Allah, aku memohon ilmu yang bermanfaat dan berlindung dari ilmu yang tidak berguna.”

Doa pendek ini sangat cocok diamalkan setiap memulai belajar.

oa 8 – Memohon Ilmu, Rezeki, dan Amal yang Diterima

Arab:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ…
Latin:
Allahumma inni as’aluka ‘ilman nafi’an, wa rizqan tayyiban, wa ‘amalan mutaqabbalan.
Artinya:
“Ya Allah, aku mohon ilmu yang bermanfaat, rezeki yang baik, dan amal yang Engkau terima.”

Doa ini menyeimbangkan aspek spiritual, materi, dan amal dalam kehidupan seorang penuntut ilmu.

Doa-doa ini bisa diamalkan sebelum belajar atau saat menghadapi kesulitan memahami pelajaran. Masing-masing mengajarkan pentingnya ilmu yang berkah, hati yang lapang, dan amal yang diterima oleh Allah SWT.

Syarat Berkurban dan Hukumnya Dalam Islam

Syarat Berkurban dan Hukumnya Dalam Islam

Stylesphere – Idul Adha merupakan momen penting dalam Islam, salah satu ibadah utamanya adalah penyembelihan hewan kurban. Meski sudah menjadi tradisi tahunan, banyak umat Islam masih bertanya-tanya: apakah kurban hukumnya wajib atau hanya sunnah?

Perbedaan pandangan ini bukan tanpa dasar. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pendapat berbeda, tergantung pada penafsiran dalil yang digunakan. Bahkan, ada mazhab yang membolehkan seseorang berutang demi bisa berkurban.

Karena itu, memahami hukum kurban secara menyeluruh sangat penting. Artikel ini akan memaparkan penjelasan tentang status hukum kurban, syarat yang harus dipenuhi, serta keutamaannya, berdasarkan sumber-sumber terpercaya. Tujuannya agar kamu bisa lebih mantap dalam menjalankan ibadah ini.

Penetapan Hukum Kurban Dalam islam

Penetapan hukum kurban dalam Islam merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an. Salah satu yang paling sering dijadikan acuan adalah Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” Ayat ini menjadi dasar bahwa kurban merupakan bagian dari bentuk penghambaan kepada Allah.

Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i, menyimpulkan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah—sangat dianjurkan bagi yang mampu, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

Di sisi lain, Surah Al-Maidah ayat 27 menyatakan: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.” Ini menekankan pentingnya niat dan ketakwaan sebagai syarat diterimanya ibadah kurban.

Selain sebagai ibadah personal, kurban juga mengandung dimensi sosial. Hal ini tercermin dalam Surah Al-Hajj ayat 28: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama.

Syarat Berkurban di Idul Adha

Berikut syarat-syarat penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah kurban:

  1. Mampu secara finansial
    Kurban hanya diwajibkan bagi Muslim yang telah mencukupi kebutuhan pokoknya dan memiliki kelebihan harta. Tidak dianjurkan bagi mereka yang harus berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok keluarganya.
  2. Hewan yang sah untuk dikurbankan
    Jenis hewan yang diperbolehkan antara lain kambing, domba, sapi, dan unta. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan cukup umur: minimal satu tahun untuk kambing dan domba, serta dua tahun untuk sapi.
  3. Niat karena Allah SWT
    Niat berkurban harus murni sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, bukan karena pamer atau sekadar mengikuti tradisi.
  4. Proses penyembelihan sesuai syariat
    Hewan disembelih oleh orang yang paham tata cara penyembelihan dalam Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah dan memotong urat leher serta saluran pernapasan dengan pisau yang tajam.
  5. Waktu penyembelihan
    Kurban hanya sah jika dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan selama tiga hari tasyrik berikutnya, yaitu 11–13 Dzulhijjah.

Dengan memperhatikan kelima syarat ini, ibadah kurban dapat dilakukan secara sah dan bernilai ibadah yang maksimal.

Pahala Ketika Berkuraban Dalam islam

Berkurban memiliki sejumlah keutamaan yang penting, di antaranya:

  • Pahala besar dari Allah SWT
    Ibadah kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dan mendatangkan pahala yang besar bagi pelakunya.
  • Menghapus dosa
    Kurban menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus sebagai penghapus dosa bagi yang melaksanakannya dengan niat ikhlas.
  • Simbol ketaatan dan pengorbanan
    Kurban mencerminkan keteladanan Nabi Ibrahim AS dalam mematuhi perintah Allah tanpa ragu, sebagai simbol ketaatan mutlak.
  • Memberi manfaat kepada sesama
    Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga membawa manfaat sosial yang nyata.
  • Meningkatkan solidaritas dan empati sosial
    Kurban menjadi momen berbagi dan mempererat hubungan antaranggota masyarakat, terutama dalam suasana Hari Raya.

Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji, merupakan momen penting dalam Islam dan dirayakan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu amalan utama dalam perayaan tersebut.

Bolehkah Menahan Kentut Disaat Sedang Sholat?

Bolehkah Menahan Kentut Disaat Sedang Sholat?

Stylesphere – Sholat adalah ibadah utama dalam Islam yang menuntut kekhusyukan, ketenangan, dan kesucian. Namun, tidak jarang saat sholat, seseorang merasa ingin buang angin dan memilih menahannya demi menyelesaikan ibadah. Lalu, apakah menahan kentut saat sholat diperbolehkan? Apakah ini memengaruhi sah atau tidaknya sholat?

Dalam hukum Islam, wudhu adalah syarat sah sholat. Jika kentut keluar saat sholat, maka wudhu batal dan sholat pun tidak sah, harus diulang. Tapi jika kentut hanya ditahan dan tidak keluar, bagaimana hukumnya?

Menahan kentut saat sholat memang tidak membatalkan sholat selama tidak ada angin yang keluar. Namun, hal ini bisa mengganggu kekhusyukan, padahal khusyuk merupakan ruh dari sholat itu sendiri.

Para ulama menyarankan agar tidak sholat dalam keadaan menahan sesuatu, baik buang air kecil, besar, maupun kentut. Jika merasa ingin buang angin sebelum sholat, sebaiknya batalkan dulu dan perbarui wudhu, agar bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.

Dengan memahami hal ini, kita bisa lebih hati-hati dan nyaman dalam menjalankan sholat, tanpa ragu soal keabsahannya.

Hukum Menahan Kentut Dalam Islam

Menurut NU Online, meski tidak dijelaskan secara langsung dalam hadis Nabi Muhammad SAW mengenai hukum menahan kentut saat sholat, ada hadis-hadis lain yang membahas kondisi serupa—seperti menahan rasa lapar atau buang air saat sedang sholat.

Salah satunya adalah hadis berikut:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ
“Tidak ada sholat saat makanan telah tersaji, dan tidak (pula) ketika seseorang menahan buang air kecil maupun besar.” (HR. Muslim)

Makna “tidak ada sholat” dalam konteks ini adalah sholatnya tidak sempurna. Sedangkan “di hadapan makanan” merujuk pada situasi ketika makanan sudah dihidangkan dan seseorang ingin menyantapnya.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan hukum makruh bagi seseorang yang melaksanakan sholat dalam keadaan menahan hajat, baik ingin makan maupun buang air. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, namun lebih baik jika ditinggalkan.

Alasannya adalah karena keadaan seperti itu dapat mengganggu kekhusyukan dalam sholat. Hilangnya fokus saat ibadah membuat sholat tidak bisa dijalankan dengan sempurna. Maka, disarankan untuk menyelesaikan hajat terlebih dahulu agar bisa sholat dalam kondisi tenang dan khusyuk.

Penjelasan Imam Nawawi

Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, tindakan-tindakan yang mengganggu kekhusyukan shalat termasuk dalam kategori makruh. Contohnya adalah melaksanakan shalat dalam keadaan lapar saat makanan sudah terhidang atau saat menahan buang air kecil maupun besar. Hal-hal yang sejenis dan menyebabkan hati tidak tenang saat shalat juga masuk dalam hukum yang sama.

Imam Nawawi menyatakan bahwa mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Syafi’i, sepakat bahwa shalat dalam kondisi seperti itu makruh hukumnya, selama waktu shalat masih cukup luas untuk menundanya.

Termasuk dalam hal ini adalah menahan kentut saat shalat. Jika seseorang merasa ingin buang angin dan kondisi itu membuatnya tidak khusyuk, maka lebih baik membatalkan shalat, menuntaskan hajatnya terlebih dahulu, kemudian mengulang shalat selama waktunya masih ada.

Menahan kentut saat shalat bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga merusak kekhusyukan yang merupakan inti dari ibadah itu sendiri. Karena itu, menunaikan shalat dalam kondisi tenang dan tanpa gangguan menjadi pilihan yang lebih utama.

Apa itu Puasa Ayyamul Bidh? Disini Jadwal lengkapnya

Apa itu Puasa Ayyamul Bidh? Disini Jadwal lengkapnya

Stylesphere – Umat Islam tidak hanya diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi juga dianjurkan untuk berpuasa di luar bulan suci tersebut. Selama tidak jatuh pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa—seperti Idulfitri, Iduladha, dan tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)—muslim bebas menjalankan puasa sunnah atau qadha Ramadhan.

Salah satu puasa sunnah yang bisa dilakukan setiap bulan adalah Puasa Ayyamul Bidh, yaitu puasa selama tiga hari di pertengahan bulan Hijriah, tepatnya pada tanggal 13, 14, dan 15.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan RA, ia berkata:
“Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya terang, yaitu tanggal 13, 14, dan 15.” (HR Abu Dawud)

Puasa Ayyamul Bidh bisa dikerjakan setiap bulan Hijriah kecuali saat Ramadhan. Artinya, umat Islam juga bisa menunaikannya di bulan Syawal ini. Puasa ini termasuk amalan sunnah yang dianjurkan karena pahalanya sangat besar.

Berikut ini panduan lengkap mengenai puasa Ayyamul Bidh di bulan Syawal, mulai dari jadwal pelaksanaan, bacaan niat, hingga keutamaan yang bisa diraih.

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2025

Berdasarkan hasil sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk penetapan awal Syawal 1446 H, berikut adalah jadwal puasa Ayyamul Bidh di bulan Syawal tahun ini:

  • Sabtu, 12 April 2025 / 13 Syawal 1446 H
  • Ahad, 13 April 2025 / 14 Syawal 1446 H
  • Senin, 14 April 2025 / 15 Syawal 1446 H

Puasa Ayyamul Bidh ini bisa menjadi pelengkap amal ibadah setelah Ramadhan dan puasa enam hari di Syawal. Jika kamu berencana melakukannya, pastikan juga untuk meniatkan puasa sejak malam harinya dan menjaga niat sepanjang hari. Perlu bantuan dengan teks niat atau keutamaan puasanya?

Doa Niat Puasa Ayyamul Bidh

Sebelum menjalankan puasa Ayyamul Bidh, umat Islam wajib melafalkan niat terlebih dahulu. Niat adalah bagian penting dalam setiap ibadah, termasuk puasa sunnah ini. Berikut lafal niat puasa Ayyamul Bidh di bulan Syawal:

نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ayyâmil bîdl lilâhi ta’âlâ.

Artinya: “Saya niat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah Ta’âlâ.”

Seperti puasa sunnah lainnya, niat puasa Ayyamul Bidh dapat dilakukan sejak malam hari hingga sebelum waktu zawal (saat matahari mulai condong ke barat), selama belum makan atau minum sejak terbit fajar.

Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Puasa ini memiliki keutamaan besar. Siapa yang melaksanakannya tiga hari setiap bulan akan mendapatkan pahala seperti berpuasa sepanjang tahun. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari No. 1979:

“Puasa tiga hari setiap bulan adalah seperti puasa sepanjang tahun,” sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash.