Tata Cara Pembagian Daging Kurban untuk Fakir Miskin: Tuntunan Syariat dan Hikmah Sosialnya

Tata Cara Pembagian Daging Kurban untuk Fakir Miskin: Tuntunan Syariat dan Hikmah Sosialnya

Stylesphere – Pembagian daging kurban kepada fakir miskin merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah kurban yang tidak boleh diabaikan. Setiap Muslim yang berkurban wajib memahami dengan benar ketentuan syariat terkait distribusi daging agar ibadahnya sah dan berpahala.

Dalam Islam, memberikan daging kurban kepada kaum dhuafa bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan amanah ibadah yang mengandung nilai sosial tinggi. Tujuan utamanya adalah menebar keadilan sosial, mempererat ukhuwah islamiyah, serta menjadi sarana berbagi rezeki kepada mereka yang kurang mampu.

Ketentuan syariat menegaskan bahwa daging kurban hendaknya dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri dan keluarga, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, serta sepertiga terakhir wajib diberikan kepada fakir miskin. Ini sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam pelaksanaan kurban di zamannya.

Pemahaman yang tepat tentang tata cara pembagian ini sangat penting agar ibadah kurban tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga membawa keberkahan sosial yang nyata. Sebab, melalui pembagian daging ini, semangat kepedulian dan solidaritas antarumat Islam semakin tumbuh kuat.

Beragam dalil dari Al-Qur’an dan hadits memperkuat pentingnya pembagian daging kepada yang membutuhkan. Salah satunya adalah firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari (daging kurban) itu dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta-minta.”

Dengan memahami dan mengamalkan ketentuan ini, ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga menjadi wasilah untuk memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.

Berikut ini telah Anugerahslot rankum, penjelasan tentang ketentuan pembagian daging kurban untuk fakir miskin, termasuk dalil-dalil Al-Quran dan hadits yang mendasarinya, pada Senin (9/6).

Panduan Pembagian Daging Kurban Sunnah: Seimbangkan Hak Pribadi dan Kewajiban Sosial

Kurban sunnah adalah ibadah yang dilakukan secara sukarela oleh seorang Muslim, tanpa adanya nazar atau janji sebelumnya. Meski hukumnya tidak wajib, pelaksanaan kurban sunnah tetap memiliki aturan yang jelas dalam syariat, termasuk dalam hal pembagian daging kurban.

Dalam Islam, pembagian daging kurban sunnah dibagi menjadi tiga bagian yang proporsional dan adil:

  1. Sepertiga untuk dikonsumsi sendiri oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
  2. Sepertiga wajib diberikan kepada fakir miskin.
  3. Sepertiga sisanya dapat disimpan atau disedekahkan kepada yang membutuhkan.

Pembagian ini mengandung hikmah sosial yang besar. Selain memberikan kesempatan kepada orang yang berkurban untuk merasakan nikmat dari ibadahnya, ketentuan ini juga memastikan bahwa manfaat kurban dirasakan secara luas oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang kurang mampu.

Tradisi pembagian daging dalam tiga bagian ini bukan sekadar budaya turun-temurun, melainkan ajaran yang dianjurkan oleh para ulama berdasarkan pemahaman mendalam terhadap dalil-dalil syar’i.

Dasar hukum dari pembagian ini salah satunya tercantum dalam Al-Qur’an, surah Al-Hajj ayat 28:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيٓ أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: “(Mereka berdatangan) agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara lagi fakir.”

Ayat ini mengandung dua anjuran sekaligus: menikmati sebagian hasil kurban dan berbagi kepada yang membutuhkan. Inilah yang menjadikan pembagian daging kurban sebagai bentuk nyata kepedulian sosial yang diajarkan Islam.

Dengan mengikuti panduan ini, kurban sunnah tidak hanya menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga menjadi sarana mempererat solidaritas sosial dan menebar manfaat di tengah masyarakat.

Panduan Pembagian Daging Kurban Wajib: Seluruhnya untuk Fakir Miskin

Kurban wajib adalah ibadah yang harus dilaksanakan karena seseorang telah bernazar atau mengucapkan sumpah untuk melaksanakannya. Tidak seperti kurban sunnah, kurban wajib memiliki ketentuan pembagian yang lebih ketat dan mengikat.

Dalam kurban wajib, seluruh daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin. Orang yang berkurban tidak diperbolehkan mengambil bagian sedikit pun, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun diberikan kepada keluarga atau kerabat. Semua hasil kurban, termasuk daging, kulit, dan bagian lainnya, disalurkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak menerima.

Perbedaan ini menunjukkan tingkat komitmen yang lebih tinggi dalam pelaksanaan kurban wajib. Nazar dalam Islam merupakan janji yang diikrarkan kepada Allah SWT, dan karena itu harus dipenuhi secara sempurna, tanpa ada pengurangan dalam bentuk apa pun.

Hukum dan Dalil Nazar

Dalam Islam, nazar adalah janji atau ikrar yang diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui suatu amal ibadah. Jika nazar itu menyangkut kurban, maka pelaksanaannya menjadi wajib.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya, dan barang siapa yang bernazar untuk maksiat, maka janganlah ia melakukannya.”
(HR. Bukhari, no. 6696)

Hadis ini menegaskan bahwa nazar untuk melakukan kebaikan seperti berkurban wajib dipenuhi. Karena itu, pelaksanaan dan distribusi daging kurban wajib tidak boleh dikurangi atau dimanfaatkan oleh pihak yang berkurban.

Kesimpulan

Kurban wajib bukan sekadar ritual, melainkan bentuk ketaatan total terhadap janji kepada Allah. Dengan menyerahkan seluruh daging kepada fakir miskin, pelaksana kurban menunjukkan keikhlasan dalam menunaikan nazar dan meneguhkan nilai-nilai kepedulian sosial dalam Islam.

Mengapa Daging Kurban Harus Dibagikan dalam Bentuk Segar, Bukan Masakan?

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, terdapat aturan syariat yang harus diperhatikan, salah satunya adalah ketentuan pembagian daging kurban dalam bentuk mentah atau segar, bukan dalam bentuk masakan. Ini merupakan perbedaan mendasar antara kurban dan akikah, di mana pada akikah justru dianjurkan untuk dibagikan dalam bentuk masakan.

Pembagian daging kurban dalam bentuk segar bertujuan memberikan keleluasaan kepada fakir miskin sebagai penerima untuk mengolah daging sesuai kebutuhan, selera, dan situasi keluarga masing-masing. Mereka bisa langsung memasaknya, menyimpannya, atau mengelolanya sesuai kondisi mereka.

Hikmah di Balik Ketentuan Ini

Islam sangat memperhatikan aspek kebebasan dan kenyamanan penerima dalam mengelola pemberian. Daging kurban yang dibagikan dalam bentuk mentah:

  • Dapat disimpan untuk waktu yang lebih lama,
  • Lebih fleksibel dalam pengolahan,
  • Menunjukkan rasa empati terhadap kondisi ekonomi mereka.

Penjelasan Ulama

Para ulama telah menegaskan larangan membagikan daging kurban dalam bentuk makanan matang. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fathul Mujîbil Qarîb:

ويطعم وجوبا من أضحية التطوع الفقراء والمساكين على سبيل التصدق بلحمها نيئا، فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه، والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما.

“Orang yang berkurban wajib memberikan sebagian hewan kurban sunnah kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah sebagai sedekah. Tidak cukup (tidak sah) jika daging itu dimasak dan orang miskin diundang untuk memakannya. Yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging, kecuali satu atau dua suap untuk diri sendiri.”

Kesimpulan

Ketentuan pembagian daging kurban dalam bentuk segar bukan sekadar aturan teknis, tetapi mencerminkan prinsip kemuliaan dan keadilan dalam syariat Islam. Daging kurban adalah amanah untuk disalurkan kepada mereka yang berhak, dan cara penyalurannya pun harus sesuai tuntunan agar ibadah kurban menjadi sah dan berpahala.

Etika Pembagian Daging Kurban: Memuliakan Penerima, Menjaga Amanah

Dalam Islam, pembagian daging kurban bukan sekadar kegiatan distribusi, melainkan bagian dari ibadah yang sarat nilai adab, etika, dan kepedulian sosial. Setiap Muslim yang berkurban wajib memahami bahwa proses ini harus dilakukan dengan cara yang menjaga kehormatan penerima, bukan dengan sikap merendahkan atau merasa lebih tinggi.

1. Menjaga Martabat Penerima

Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan sikap rendah hati dan niat tulus. Jangan sampai penerima merasa dipermalukan, apalagi dianggap sebagai objek belas kasihan. Islam mengajarkan bahwa berkurban adalah bentuk penghambaan kepada Allah, bukan untuk pamer atau riya.

2. Prioritas Penerima

Mereka yang berhak menerima daging kurban diutamakan adalah:

  • Fakir miskin
  • Janda
  • Anak yatim
  • Keluarga yang sedang kesulitan ekonomi

Namun, tetangga dan kerabat juga boleh diberi bagian sebagai bentuk silaturahmi, meskipun tidak tergolong fakir miskin.

3. Waktu dan Cara Pembagian

Agar daging sampai dalam kondisi layak konsumsi:

  • Segera distribusikan setelah penyembelihan dan pemotongan.
  • Jika harus disimpan, pastikan menggunakan metode pengawetan yang benar (misalnya pendinginan).
  • Jangan menunda hingga daging tidak lagi segar atau menimbulkan risiko kesehatan.

4. Kurban: Amanah, Bukan Sekadar Tradisi

Pembagian daging kurban merupakan bagian integral dari pelaksanaan ibadah kurban itu sendiri. Ketentuannya jelas:

  • Kurban sunnah: daging dibagi tiga bagian (untuk diri, fakir miskin, dan sedekah).
  • Kurban wajib (karena nazar): seluruh daging wajib disedekahkan, dan pelaku kurban tidak boleh mengambil bagian apa pun.

Penutup

Dengan memahami dan menerapkan tata cara serta etika pembagian daging kurban, seorang Muslim telah menunjukkan kepatuhan terhadap syariat sekaligus empati terhadap sesama. Ibadah kurban pun menjadi lebih bermakna, bukan hanya di mata Allah, tetapi juga bagi kehidupan sosial masyarakat.

Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Sajian Walimah? Ini Penjelasan Syariatnya

Bolehkah Daging Kurban Dijadikan Sajian Walimah? Ini Penjelasan Syariatnya

StylesphereWalimah merupakan bentuk syiar dan ungkapan rasa syukur dalam Islam yang dilakukan setelah akad pernikahan. Tujuan utamanya adalah untuk mengumumkan pernikahan secara terbuka, mempererat tali silaturahmi, serta berbagi kebahagiaan dengan orang-orang sekitar.

Rasulullah SAW menganjurkan pelaksanaan walimah, bahkan meskipun hanya dengan seekor kambing. Hal ini menegaskan bahwa walimah tak harus digelar dengan kemewahan, namun lebih pada makna dan keberkahan yang menyertainya.

Berbarengan dengan bulan Dzulhijjah, umat Islam juga menjalankan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan tertentu untuk kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Namun, muncul pertanyaan: bolehkah menggunakan daging kurban sebagai sajian untuk acara walimah?

Pertanyaan ini cukup penting, mengingat niat utama dari ibadah kurban adalah ibadah murni yang diperuntukkan bagi Allah SWT dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak.

Menurut ulasan dari NU Online kepada Anugerahslot hari Sabtu (7/6/2025), terdapat penjelasan dalam literatur fikih yang menyebutkan bahwa daging kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan konsumsi pribadi atau dijadikan jamuan dalam acara pribadi seperti walimah, jika hewan tersebut merupakan kurban wajib atau nadzar.

Namun, jika hewan kurban tersebut berstatus sunah (bukan nadzar), maka boleh saja sebagian dagingnya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi, termasuk disajikan dalam acara walimah, dengan syarat utama bahwa sebagian besar daging tetap dibagikan kepada mereka yang berhak menerima.

Kesimpulannya, penggunaan daging kurban untuk sajian walimah diperbolehkan selama kurbannya bukan nadzar dan pembagian daging kepada kaum dhuafa tetap diutamakan. Hal ini tetap sejalan dengan esensi kurban sebagai ibadah sosial dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Hukum Walimah dan Bolehkah Menggunakan Daging Kurban untuk Jamuan?

Dalam ajaran Islam, walimah merupakan bentuk syiar dan ungkapan syukur yang dilakukan setelah akad pernikahan. Selain menjadi tanda pengumuman kepada masyarakat luas, walimah juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan bersama.

Nabi Muhammad SAW pun menganjurkan umatnya untuk mengadakan walimah, sebagaimana tergambar dalam hadis dari sahabat Anas RA, saat beliau menyampaikan perintah kepada Abdurrahman bin Auf:

“Dari sahabat Anas, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melihat bekas warna kuning pada tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya: ‘Apa ini?’ Abdurrahman menjawab: ‘Saya baru menikah dengan seorang perempuan dengan mahar seberat biji emas.’ Nabi bersabda: ‘Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing.'” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini sering dijadikan dasar oleh sebagian ulama bahwa walimah hukumnya wajib. Namun, menurut pendapat yang lebih kuat (adzhar), hukum walimah adalah sunnah muakkadah—artinya sangat dianjurkan.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar, karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni, sebagai berikut:

“Pendapat yang lebih kuat adalah yang ditegaskan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi, bahwa walimah hukumnya sunnah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW: ‘Tidak ada hak dalam harta kecuali zakat.’ Selain itu, karena walimah merupakan bentuk hidangan yang tidak khusus untuk orang miskin, maka hukumnya menyerupai ibadah kurban (udhiyah) dan dapat dianalogikan dengan berbagai jenis jamuan lainnya. Maka, hadis tentang perintah Nabi dalam walimah Abdurrahman bin Auf dipahami sebagai bentuk penekanan terhadap kesunnahan tersebut.” (Kifayatul Akhyar, hal. 374)

Bolehkah Menggunakan Daging Kurban untuk Jamuan Walimah?

Terkait penggunaan daging kurban dalam walimah, perlu dilihat dari jenis kurban yang dilakukan:

  • Jika kurban tersebut adalah kurban wajib atau nadzar, maka dagingnya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk jamuan walimah.
  • Namun jika kurbannya bersifat sunah (udhiyah biasa), maka boleh menggunakan sebagian dagingnya untuk keperluan pribadi, termasuk sebagai sajian dalam acara walimah, selama tetap membagikan sebagian besar daging kepada yang berhak menerimanya.

Dengan demikian, menyajikan hidangan walimah dari daging kurban diperbolehkan dalam Islam, asalkan kurbannya bukan nadzar dan hak mustahik tetap terpenuhi.

Bolehkah Menggunakan Daging Kurban sebagai Sajian Walimah?

Dalam Islam, walimatul ‘ursy merupakan sunnah yang dianjurkan sebagai bentuk pengumuman pernikahan, rasa syukur, dan sarana berbagi kebahagiaan. Rasulullah SAW sendiri memerintahkan Abdurrahman bin Auf untuk mengadakan walimah meskipun hanya dengan seekor kambing, sebagaimana dalam hadis sahih yang telah disebutkan sebelumnya.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menyajikan makanan kepada para tamu walimah, meskipun sederhana, tetap memiliki nilai ibadah. Namun, muncul pertanyaan: bolehkah menyajikan daging kurban sebagai hidangan walimah, dengan alasan agar lebih efisien dan mendapatkan dua pahala sekaligus—kurban dan walimah?

Penjelasan Ulama: Daging Kurban Harus Dibagikan dalam Keadaan Mentah

Pertanyaan ini telah dijawab oleh para ulama, di antaranya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, seorang ulama mazhab Syafi’i yang otoritatif. Dalam penjelasannya, beliau menyatakan bahwa:

Daging hewan kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah, bukan dalam bentuk makanan siap santap.

Artinya, meskipun kurban merupakan ibadah sedekah berupa daging, syarat sahnya adalah diserahkan dalam bentuk daging mentah kepada para mustahik. Fakir miskin sebagai penerima daging kurban berhak mengelola dan memanfaatkannya sendiri, termasuk jika mereka ingin memasak atau menjualnya. Namun, pihak yang berkurban tidak diperkenankan mengolahnya terlebih dahulu untuk disajikan kepada mereka.

Dengan demikian, menyajikan daging kurban yang telah dimasak sebagai hidangan walimah tidak diperbolehkan menurut ketentuan fiqih. Hal ini karena:

  1. Walimah berarti menyajikan makanan siap santap kepada tamu.
  2. Kurban (udhiyah) mewajibkan pembagian daging mentah kepada fakir miskin sebagai bentuk sedekah.

Kesimpulan

Menggabungkan dua ibadah — kurban dan walimah — dalam bentuk menyajikan daging kurban yang sudah dimasak untuk walimah tidak dibenarkan menurut syariat. Masing-masing memiliki prinsip dan aturan tersendiri:

  • Kurban: daging dibagikan dalam keadaan mentah, khususnya kepada fakir miskin.
  • b

Jika ingin tetap melaksanakan kedua ibadah ini, maka solusi terbaik adalah:

✅ Menyajikan makanan dari sumber lain (bukan daging kurban) untuk acara walimah.
✅ Sementara daging kurban tetap dibagikan dalam bentuk mentah sesuai tuntunan syariat.

Dengan demikian, kedua ibadah bisa dijalankan secara sah dan memperoleh keberkahan maksimal.

Mengapa Umat Islam Dilarang Puasa di Hari Tasyrik Dzulhijjah 2025?

Mengapa Umat Islam Dilarang Puasa di Hari Tasyrik Dzulhijjah 2025?

StylesphereDzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan mulia (asyhurul hurum) yang dimuliakan Allah SWT. Ketika memasuki bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Salah satu amalan utama yang dianjurkan adalah puasa sunnah di awal bulan Dzulhijjah, khususnya dari tanggal 1 hingga 9. Tanggal 9 Dzulhijjah dikenal sebagai Hari Arafah, yang memiliki keutamaan besar bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua hari di bulan Dzulhijjah dianjurkan untuk berpuasa. Ada tiga hari penting dalam bulan ini yang justru dilarang untuk berpuasa, yaitu hari-hari tasyrik yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Apa Itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (10 Dzulhijjah) yang juga termasuk dalam waktu penyembelihan hewan kurban. Artinya, ibadah kurban tidak terbatas pada hari raya saja, tetapi dapat dilakukan hingga hari tasyrik terakhir (13 Dzulhijjah).

Mengapa Dilarang Berpuasa?

Larangan berpuasa pada hari tasyrik didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

“Hari-hari tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.”
(HR. Muslim)

Hari-hari ini merupakan momen bersyukur atas nikmat Allah, terutama setelah pelaksanaan ibadah haji dan kurban. Karenanya, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, makan, dan minum, bukan menahan diri seperti dalam ibadah puasa.

Kesimpulan

Meskipun awal Dzulhijjah sangat dianjurkan untuk berpuasa, umat Islam harus menghindari puasa pada hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Sebab, hari-hari ini adalah waktu untuk menikmati rezeki dari Allah, memperkuat ukhuwah, serta mengisi hari dengan dzikir dan rasa syukur.

Mengapa Dilarang Puasa di Hari Tasyrik Setelah Idul Adha?

Tiga hari setelah Idul Adha, atau dikenal sebagai hari-hari tasyrik, menjadi waktu yang istimewa bagi umat Islam. Di masa ini, daging kurban masih banyak dibagikan dan diolah menjadi berbagai hidangan lezat oleh masyarakat. Inilah salah satu alasan mengapa umat Islam dilarang berpuasa pada hari-hari tersebut.

Apa Itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menurut para ulama bahasa dan fiqih, disebut tasyrik karena pada masa itu daging kurban dijemur di bawah sinar matahari untuk diawetkan, dalam bentuk dendeng atau semacamnya.

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah disebutkan:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ … سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ
“Hari tasyrik menurut ahli bahasa dan fiqih adalah tiga hari setelah hari kurban. Dinamakan tasyrik karena daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.”
(Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah 320, dikutip via NU Online Jatim)

Dalil Larangan Puasa di Hari Tasyrik

Larangan untuk berpuasa pada hari tasyrik juga disebutkan dalam hadits shahih:

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ … لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
“Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan untuk berpuasa di hari tasyrik kecuali bagi mereka yang tidak memiliki hewan kurban (hadyu).”
(HR. Bukhari No. 1859)

Hikmah di Balik Larangan

Hari tasyrik adalah waktu untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah, sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya. Oleh karena itu, bukan hanya ibadah kurban yang diperbolehkan hingga hari tasyrik terakhir, tapi umat Islam juga didorong untuk menikmati rezeki yang telah diberikan, bukan menahan diri dengan puasa.

Kesimpulan:
Puasa di hari tasyrik dilarang karena bertentangan dengan semangat hari-hari tersebut yang dipenuhi rasa syukur dan kebersamaan. Kecuali dalam kondisi khusus seperti bagi jamaah haji yang tidak mendapatkan hewan kurban, puasa tetap tidak dianjurkan.

Jika Anda ingin versi artikel ini dijadikan infografis, teks khutbah, atau konten edukatif digital, saya siap bantu buatkan.

Mengapa Umat Islam Dilarang Puasa di Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik—yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah—merupakan bagian dari rangkaian perayaan Idul Adha yang dimuliakan dalam Islam. Selain sebagai waktu untuk menyembelih dan membagikan daging kurban, hari-hari ini juga secara tegas disebut sebagai hari makan dan minum, bukan hari untuk berpuasa.

Dalil Larangan Puasa di Hari Tasyrik

Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.”
(HR. Muslim No. 1141)

Makna dari hadis ini menegaskan bahwa hari-hari tasyrik bukanlah waktu untuk menahan diri dari makan dan minum, sebagaimana yang dilakukan dalam puasa. Sebaliknya, umat Islam didorong untuk menikmati rezeki dari Allah sebagai bentuk syukur.

Pengumuman Langsung dari Rasulullah ﷺ

Diperkuat lagi dalam riwayat lain dari Musnad Ahmad:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Dari Abdullah bin Hudzafah, sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ memerintahkannya untuk menyerukan bahwa hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.”
(HR. Ahmad)

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menegaskan bahwa hadis-hadis ini menjadi dalil kuat atas larangan puasa pada hari-hari tasyrik.

Hikmah Larangan Puasa

Alasan dilarangnya puasa di hari tasyrik tidak hanya karena adanya larangan langsung dari Nabi ﷺ, tetapi juga karena hari-hari tersebut merupakan perpanjangan dari Idul Adha. Pada masa ini:

  • Daging kurban masih dalam proses pembagian.
  • Banyak keluarga mengolah daging menjadi hidangan lezat.
  • Umat Islam dianjurkan untuk bersyukur dan berbagi kebahagiaan dengan makan bersama.

Dengan demikian, hari tasyrik adalah momen untuk memperkuat rasa syukur, kebersamaan, dan kegembiraan, bukan waktu untuk menahan diri dari makan dan minum.

Keutamaan Puasa di Awal Dzulhijjah

Keutamaan Puasa di Awal Dzulhijjah

Stylesphere – Pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Ada banyak ibadah yang dapat dilakukan di sepuluh hari awal Dzulhijjah, salah satunya adalah puasa sunnah.

Puasa Dzulhijjah dilakukan pada tanggal 1 hingga 9. Khusus tanggal 8 Dzulhijjah dinamakan puasa Tarwiyah. Tahun ini, puasa Tarwiyah 1446 H bertepatan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Muslim yang ingin melaksanakan puasa Tarwiyah harus diawali dengan niat. Niat puasa Tarwiyah dapat dilakukan sejak malam hari. 

Jika lupa malam hari, muslim boleh niat puasa Tarwiyah di siang hari selama belum melakukan perkara yang membatalkan puasa. Batasnya sampai sebelum matahari tergelincir atau sesudahnya.

Sebagai panduan, berikut Anugerahslot bagikan tata cara puasa Tarwiyah pada Rabu, 4 Juni 2025 lengkap dengan niat dan keutamaan puasa Tarwiyah.

Apa Itu Puasa Tarwiyah?

Puasa Tarwiyah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah, satu hari sebelum puasa Arafah dan dua hari sebelum Hari Raya Iduladha. Nama “Tarwiyah” berasal dari tradisi jamaah haji yang pada masa lampau mengambil air (rawa) untuk perjalanan ke Arafah, yang disebut “at-tarwiyah”.

Tata Cara Puasa Tarwiyah

Sama seperti puasa sunnah lainnya, puasa Tarwiyah dilakukan dengan niat, menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).

1. Niat Puasa Tarwiyah

Niat bisa dilafalkan dalam hati atau dengan ucapan berikut pada malam hari hingga sebelum tergelincirnya matahari:

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

2. Waktu Niat

  • Waktu utama: setelah maghrib hingga sebelum subuh.
  • Jika lupa niat malam hari: boleh berniat di pagi/siang hari selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa. Batasnya sebelum matahari tergelincir (zuhur) menurut mayoritas ulama madzhab.

Keutamaan Puasa Tarwiyah

Meskipun tidak ada hadits shahih khusus tentang puasa Tarwiyah yang benar-benar bisa dijadikan sandaran hukum, para ulama tetap menganjurkannya sebagai bagian dari ibadah di 10 hari pertama Dzulhijjah, yang secara umum sangat dianjurkan dalam Islam.

Disebutkan dalam hadits shahih:

“Tidak ada hari-hari yang amal saleh di dalamnya lebih dicintai oleh Allah daripada (amal saleh) di sepuluh hari pertama Dzulhijjah.”
(HR. Bukhari)

Puasa Tarwiyah dipercaya membawa pahala besar dan menjadi sarana pembersih dosa serta mendekatkan diri kepada Allah sebelum Hari Raya.

Tips Melaksanakan Puasa Tarwiyah

  • Bangun sahur agar kuat berpuasa dan mendapatkan keberkahan.
  • Perbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, dan doa.
  • Jika memungkinkan, lanjutkan dengan puasa Arafah (9 Dzulhijjah) yang sangat dianjurkan bagi yang tidak sedang berhaji.

Lafal Niat Puasa Tarwiyah

Tarwiyah

🕰 1. Niat di Malam Hari (sebelum Fajar)

Dilakukan sejak setelah Maghrib hingga sebelum terbit fajar (Subuh) pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillaahi ta’aalaa.

Artinya:
“Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta’ala.”

🌤 2. Niat Jika Lupa di Malam Hari (pagi/siang hari)

Selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa, niat masih bisa dilafalkan hingga sebelum matahari tergelincir (Zuhur).

Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ هٰذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin:
Nawaitu shauma haadzal yaumi ‘an adaa’i tarwiyata sunnatan lillahi ta’aalaa.

Artinya:
“Saya niat puasa sunnah Tarwiyah hari ini karena Allah Ta’ala.”

Catatan Penting

  • Disunnahkan untuk melafalkan niat dengan lisan agar lebih membantu kehadiran hati.
  • Niat dalam hati saja sudah sah menurut mayoritas ulama, tetapi mengucapkannya dianjurkan sebagai bentuk kesungguhan.
  • Jangan lupa untuk meniatkan ikhlas karena Allah, bukan karena kebiasaan atau pujian orang lain.

🌙 Tata Cara Puasa Tarwiyah

1. 🕊 Makan Sahur

  • Dilakukan di akhir malam, dianjurkan menjelang waktu Subuh (sebelum imsak).
  • Sahur merupakan sunnah yang sangat dianjurkan dan membawa keberkahan.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

2. 🧎‍♂️ Melaksanakan Niat

  • Niat dilakukan di malam hari hingga sebelum Subuh (waktu utama).
  • Jika lupa, boleh niat di pagi hari (sebelum tergelincir matahari), selama belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

3. 🕌 Menjalankan Puasa

Waktu Puasa:
Dari terbit fajar (masuk waktu Subuh) hingga terbenam matahari (Maghrib).

Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa:

  • Makan dan minum.
  • Hubungan suami-istri.
  • Muntah disengaja.
  • Hal-hal lain yang membatalkan puasa secara syar’i.

Menjaga pahala puasa dari perbuatan tercela:

  • Menghindari perkataan kotor, ghibah (menggunjing), bohong, dan maksiat lainnya.
  • Perbanyak amal saleh: dzikir, tilawah Al-Qur’an, sedekah, dan doa.

Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak butuh pada puasanya dari makan dan minum.”
(HR. Bukhari)

4. 🌇 Berbuka Puasa

Segera berbuka saat matahari terbenam (waktu Maghrib). Disunnahkan menyegerakan berbuka.

Doa berbuka puasa (versi 1):

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu.
Artinya: “Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”
(HR. Abu Daud)

Doa berbuka puasa (versi 2):

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahaba-dz dzama’u wabtallatil-‘uruqu wa tsabatal-ajru in syaa’ Allah.
Artinya: “Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insyaallah.”
(HR. Abu Daud)

🔁 Jika Niat Dilakukan Pagi Hari

  • Langsung mulai menahan diri dari segala yang membatalkan puasa begitu niat diucapkan.
  • Tidak sahur tidak membatalkan puasa, meski sahur sangat dianjurkan.
  • Berbuka tetap dilakukan saat masuk Maghrib seperti biasa.

🌟 Keutamaan Puasa di Awal Dzulhijjah

📌 Hukumnya: Sunnah

Melaksanakan puasa pada 1–9 Dzulhijjah, termasuk puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah), adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama yang tidak sedang menunaikan ibadah haji.

📖 Hadis Keutamaan Ibadah di 10 Hari Dzulhijjah

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبَّ إِلَى اللّٰهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ فِيْهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Transliterasi:
Mā min ayyāmin aḥabbu ilallāhi an yu‘bada lahu fīhā min ‘ashri dhil-ḥijjah. Ya‘dilu ṣiyāmu kulli yaumin minhā biṣiyāmi sanah, wa qiyāmu kulli laylatin minhā biqiyāmi laylati al-qadr.

Artinya:
“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah cintai untuk dijadikan sebagai tempat ibadah dibandingkan sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan puasa satu tahun, dan satu malam menghidupkan malamnya setara dengan menghidupkan malam Lailatul Qadar.”
(HR. At-Tirmidzi)

🎁 Keutamaan Puasa di 10 Hari Dzulhijja

  1. Setiap hari berpuasa di 10 hari pertama Dzulhijjah = pahala puasa 1 tahun penuh.
  2. Setiap malam menghidupkan malam (dengan qiyamul lail/dzikir/doa) = pahala seperti Lailatul Qadar.
  3. Merupakan waktu paling dicintai Allah untuk beramal.
  4. Menjadi sarana penyucian diri sebelum Iduladha.
  5. Mempertegas identitas sebagai hamba yang taat di tengah ujian dunia.

🔖 Penutup

Sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah bukan sekadar hitungan kalender Islam, tetapi momen emas untuk memperbanyak ibadah, terutama puasa sunnah, shalat malam, dzikir, dan amal saleh lainnya. Hadis dari At-Tirmidzi menunjukkan betapa besar kemurahan Allah SWT dalam melipatgandakan pahala pada hari-hari istimewa ini.

Jika Anda ingin saya buatkan versi poster kutipan hadis + keutamaannya atau panduan singkat yang bisa dibagikan di media sosial atau komunitas, saya bisa bantu juga!

Makna Kurban: Doa, Penghambaan, dan Kesadaran Spiritual di Balik Penyembelihan

Makna Kurban: Doa, Penghambaan, dan Kesadaran Spiritual di Balik Penyembelihan

Stylesphere – Momentum Idul Adha tidak hanya tentang menyembelih hewan kurban, tetapi juga menjadi kesempatan emas untuk memperbanyak doa dan penghambaan kepada Allah SWT. Dalam prosesi kurban, tersimpan nilai-nilai spiritual yang dalam—jauh melampaui aspek teknis penyembelihan itu sendiri.

Sayangnya, banyak masyarakat yang hanya berfokus pada sisi pelaksanaan, seperti waktu, lokasi, dan jumlah hewan yang disembelih, tanpa menyadari bahwa momen penyembelihan adalah salah satu waktu paling mustajab untuk berdoa.

Pendakwah Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH), dalam sebuah kajian yang disiarkan melalui kanal YouTube @seroja_art pada Sabtu (31/05/2025), mengingatkan bahwa keluarga yang berkurban sebaiknya tidak hanya menyaksikan, tetapi mengisi waktu penyembelihan dengan doa dan niat yang tulus. Berikut rangkuman lengkap Anugerahslot kepada anda.

“Saat kurban kita disembelih, bukan hanya hewannya yang kita persembahkan. Hati kita pun seharusnya tunduk dan khusyuk dalam doa,” jelas UAH.

UAH menyarankan agar mereka yang mengetahui waktu penyembelihan hewan kurbannya bersiap secara ruhani. Ketika waktu itu tiba, sangat dianjurkan untuk menghadap kiblat dan membaca bagian dari doa iftitah, yaitu:

“Innii wajjahtu wajhiya lilladzii fatharas samaawaati wal ardha haniifan musliman wa maa anaa minal musyrikiin. Inna shalaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil ‘aalamiin.”

Doa ini sejalan dengan semangat tawakal dan totalitas penghambaan kepada Allah yang menjadi inti dari ibadah kurban. Bacaan tersebut mengandung makna penyerahan diri sepenuhnya kepada Sang Pencipta, bahwa hidup, mati, salat, dan sembelihan kita adalah semata untuk Allah Rabbul ‘Alamin.

“Jadikan momen itu bukan sekadar ritual tahunan, tapi momentum perjumpaan spiritual dengan Allah. Kurban adalah bahasa cinta kepada Tuhan,” tutur UAH.

Dengan demikian, kurban bukan hanya menyampaikan daging kepada yang membutuhkan, tetapi juga menyampaikan hati kepada Allah dengan penuh ketulusan. Dan pada saat penyembelihan berlangsung, itulah saat di mana langit sangat dekat dengan bumi, dan doa-doa dilangitkan dalam kesungguhan yang paling murni.

Doa Saat Penyembelihan: Saat Langit Terbuka dan Hati Tertambat kepada Allah

Bacaan yang disarankan oleh Ustadz Adi Hidayat, yakni bagian dari doa iftitah yang dimulai dengan “Innii wajjahtu wajhiya…”, dapat digunakan sebagai pengganti versi lain yang biasa dibaca saat salat. Bagi yang terbiasa membaca “wajjahtu wajhiya”, cukup menambahkan kata “inni” di awal bacaan agar sesuai dengan redaksi sunnah yang lengkap.

Setelah membacanya, seseorang dianjurkan langsung berdoa dengan khusyuk, menghadirkan hati sepenuhnya kepada Allah.

“Doanya tidak perlu panjang,” ujar UAH, “tapi isinya harus menyentuh hal-hal penting dalam hidup kita—ampunan atas dosa, kelapangan rezeki, dan akhir hidup yang baik.”

Ustadz Adi mengingatkan bahwa kesempatan seperti ini hanya datang sekali dalam setahun, saat hewan kurban yang kita niatkan disembelih atas nama Allah. Maka, jangan disia-siakan. Waktu itu bisa menjadi saat terkabulnya doa, momen di mana langit sangat dekat dengan harapan manusia.

Berdoa saat penyembelihan bukan hanya menambah keberkahan kurban, tetapi juga memperkuat ikatan spiritual antara pengurban dan Penciptanya. Ada nilai pengorbanan yang jauh lebih dalam daripada sekadar menyerahkan kambing atau sapi.

UAH juga menekankan bahwa doa ini adalah wujud keikhlasan dan kesungguhan dalam meneladani Nabi Ibrahim AS, yang siap mengorbankan apa yang paling dicintainya demi menjalankan perintah Allah.

“Itulah hakikat kurban,” tuturnya. “Mengalahkan ego, merelakan yang berharga, dan menggantungkan seluruh harap hanya kepada Allah.”

Menjadikan Kurban Sebagai Titik Temu Hati dan Pengabdian

Seorang Muslim sebaiknya tidak sekadar menyerahkan urusan kurban kepada panitia masjid lalu merasa cukup. Tanpa keterlibatan batin, kurban bisa kehilangan makna terdalamnya. Ustadz Adi Hidayat mengajak umat Islam untuk ikut terhubung secara spiritual, meski secara teknis tidak menyembelih langsung. Menghadap kiblat, membaca doa, dan menyaksikan penyembelihan dengan kesadaran penuh akan menjadikan ibadah ini lebih bermakna.

Lebih dari itu, momen penyembelihan kurban adalah waktu yang sangat mustajab untuk berdoa. Tak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk keluarga, kerabat, dan bahkan seluruh umat Islam. Sebab, doa adalah senjata orang beriman, dan Hari Raya Iduladha adalah waktu di mana langit seperti terbuka bagi permohonan tulus dari hamba-hamba-Nya.

Iduladha bukan sekadar seremonial tahunan. Ia adalah panggilan untuk menyucikan jiwa dan memurnikan niat. Penyembelihan hewan kurban menjadi simbol nyata ketaatan dan keikhlasan, sementara doa yang menyertainya adalah penguat hubungan antara hamba dan Tuhannya.

Dengan kesadaran ini, umat Islam diharapkan tidak lagi memaknai kurban hanya sebagai aktivitas fisik, tetapi juga sebagai jalan spiritual untuk mendekat kepada Allah. Sebuah sarana tazkiyatun nafs—penyucian jiwa—yang mampu meninggikan derajat keimanan.

“Minta sungguh-sungguh kepada Allah di saat itu. Jangan dianggap ringan. Setahun sekali itu, maka mohonlah sebanyak-banyaknya,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Pesan ini menggugah kita semua untuk tidak menyia-nyiakan waktu mustajab yang sangat langka. Dengan niat yang ikhlas, doa yang sungguh-sungguh, dan hati yang hadir, semoga kurban yang kita tunaikan menjadi jalan terbuka menuju ridha dan kedekatan dengan Allah SWT.

Keutamaan Puasa Dzulhijjah 2025 Hari Kelima

Keutamaan Puasa Dzulhijjah 2025 Hari Kelima

Stylesphere – Berikut adalah panduan puasa Dzulhijjah 2025 hari kelima, lengkap dengan tata cara dan niatnya agar ibadahmu sah dan bernilai di sisi Allah SWT:

🌙 Keutamaan Puasa Dzulhijjah

Puasa di 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, khususnya tanggal 1–9, sangat dianjurkan karena:

  • Termasuk amal shalih yang paling dicintai Allah.
  • Bernilai lebih tinggi dari jihad, kecuali orang yang gugur di medan perang tanpa kembali (HR. Bukhari).
  • Hari Arafah (9 Dzulhijjah) memiliki keutamaan menghapus dosa setahun lalu dan setahun yang akan datang (HR. Muslim).

📅 Puasa Dzulhijjah Hari Kelima: Jumat, 30 Mei 2025 (5 Dzulhijjah)

Bagi yang ingin melaksanakan puasa sunah hari kelima. Berikut adalah panduan lengkapnya yang telah dirangkum Anugerahslot dengan lengkap:

🕌 Niat Puasa Dzulhijjah

🌅 Waktu Niat:

  • Sebelum terbit fajar (subuh) untuk niat puasa sunah lebih utama.
  • Jika lupa, menurut sebagian ulama, niat masih sah selama belum makan/minum atau melakukan hal yang membatalkan puasa, karena ini puasa sunah (berdasarkan pendapat mazhab Syafi’i).

📖 Lafal Niat Puasa Dzulhijjah:

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِي الحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma syahri dzilhijjah sunnatan lillâhi ta‘âlâ

Artinya: Saya niat puasa bulan Dzulhijjah sunah karena Allah Ta‘ala.

🧾 Tata Cara Puasa Dzulhijjah

  1. Berniat sebelum subuh (atau siang jika belum makan/minum).
  2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam.
  3. Perbanyak ibadah lain: salat sunah, membaca Al-Qur’an, dzikir, dan sedekah.
  4. Berbuka puasa saat maghrib tiba.

📌 Catatan Penting

  • Tidak wajib puasa setiap hari 1–9 Dzulhijjah, tetapi semakin banyak semakin baik.
  • Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) sangat dianjurkan, terutama bagi yang tidak berhaji.

Semoga puasa hari kelima ini menjadi amal shalih yang Allah terima dan membawa keberkahan di dunia dan akhirat. Jika kamu ingin saya buatkan jadwal puasa Dzulhijjah lengkap hingga Arafah 2025, saya bisa bantu juga.

Niat puasa sunah Dzulhijjah

Betul sekali. Niat adalah salah satu rukun utama dalam ibadah puasa, termasuk puasa sunah Dzulhijjah.

🕰 Waktu Niat

  • Utamanya: Dilakukan pada malam hari sebelum subuh.
  • Jika lupa: Menurut mayoritas ulama (terutama dalam mazhab Syafi’i), niat masih sah dilakukan pada siang hari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa dan belum tergelincir matahari (masuk waktu zuhur).

📜 Lafal Niat Puasa Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta‘âlâ

Artinya: Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta‘ala.

📌 Catatan:

  • Karena ini termasuk puasa sunah, kelonggaran waktu niat hingga sebelum zawal (matahari tergelincir) adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh syariat.
  • Namun, tetap dianjurkan meniatkan sejak malam hari untuk kehati-hatian dan kesempurnaan ibadah.

Semoga puasamu diterima dan menjadi amal shalih yang mendekatkan diri kepada Allah. Jika kamu ingin saya bantu buatkan infografis niat & waktu puasa Dzulhijjah, tinggal beri tahu saja.

Tata Cara Puasa Dzulhijjah

🌙 1. Niat Puasa

Dilakukan sejak malam hari hingga sebelum tergelincir matahari (bagi yang lupa), dengan lafal:

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta‘âlâ
Artinya: “Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta‘ala.”


🍽 2. Makan Sahur

  • Waktu: Disunnahkan sebelum waktu imsak (sekitar 10–15 menit sebelum subuh).
  • Keutamaan: Sahur adalah keberkahan. Rasulullah SAW bersabda: “Bersahurlah kalian karena pada sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari & Muslim)

☀️ 3. Menahan Diri (Berpuasa)

  • Mulai dari terbit fajar (subuh) hingga terbenam matahari (maghrib).
  • Hindari:
    • Pembatal puasa: Makan, minum, hubungan suami-istri, dan sejenisnya.
    • Pengurang pahala: Ghibah, berkata kotor, marah, atau maksiat lainnya.
  • Perbanyak amal salih: Shalat sunah, membaca Al-Qur’an, dzikir, sedekah, dll.

🕌 4. Berbuka Puasa

  • Segera berbuka saat masuk waktu Maghrib (disunnahkan menyegerakan).
  • Doa Berbuka Puasa:

Versi 1 (HR. Abu Daud):

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
Artinya: “Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”

Versi 2 (HR. Abu Daud):

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal-ajru in shaa Allah
Artinya: “Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insyaAllah.”

💡 Tips Tambahan:

  • Puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) sangat dianjurkan bagi yang tidak berhaji karena keutamaannya menghapus dosa dua tahun (HR. Muslim).
  • Hindari puasa pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) karena diharamkan.

Semoga puasamu di hari-hari mulia ini diterima Allah dan membawa keberkahan. Jika kamu ingin, saya bisa bantu buatkan poster niat dan tata cara puasa Dzulhijjah yang bisa dicetak atau dibagikan.

Bolehkah Satu Ekor Kambing Kurban untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Syariatnya

Bolehkah Satu Ekor Kambing Kurban untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Syariatnya

Stylesphere – Hari Raya Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban. Ibadah ini merupakan refleksi dari ketaatan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, sebelum Allah menggantinya dengan seekor hewan sembelihan.

Di tengah semangat berkurban, muncul pertanyaan yang sering terdengar di masyarakat: Apakah satu ekor kambing yang dikurbankan dapat mewakili seluruh anggota keluarga? Dan apakah pahala kurban itu mengalir kepada setiap orang dalam keluarga tersebut?

Berikut penjelasannya melansir dari laman Anugerahslot, pada Jumat (30/5/2025).

Kurban Kambing untuk Satu Orang

Dalam syariat Islam, satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang yang berkurban. Hal ini didasarkan pada berbagai riwayat dan praktik Nabi Muhammad SAW yang menyembelih satu kambing atas nama beliau sendiri. Namun, pahala kurban tersebut dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga, sebagaimana yang dilakukan Nabi SAW.

Dalam hadis riwayat Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menyembelih hewan kurban dan berkata:

“Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”

Dari sini, para ulama menyimpulkan bahwa niat pahala bisa mencakup seluruh keluarga, meskipun secara teknis kurban kambing hanya mewakili satu orang.

Ketentuan Kurban Berjamaah

Berbeda halnya dengan hewan besar seperti sapi atau unta, yang bisa dibagi hingga tujuh orang. Kurban kolektif seperti ini memungkinkan satu ekor hewan menyertakan beberapa nama dengan niat dan syarat tertentu.

Namun untuk kambing, tidak diperbolehkan berkurban atas nama kolektif (misalnya satu kambing untuk lima orang) dalam konteks fikih. Jika keluarga ingin semua anggotanya ikut dalam kurban secara nama dan sah sebagai pelaksana, maka masing-masing harus memiliki kurban tersendiri.

Kesimpulan

Satu ekor kambing hanya sah sebagai kurban untuk satu orang, tetapi niat berbuat baik dan pahala ibadah dapat dihadiahkan kepada anggota keluarga lainnya. Artinya, meski secara fikih hanya satu orang yang diwakili, semangat pengorbanan dan kebaikan tetap bisa menyentuh seluruh keluarga.

Bolehkah Satu Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Penjelasan Ulama

Berkurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya pada Hari Raya Idul Adha. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah: Apakah boleh satu ekor kambing dikurbankan atas nama seluruh anggota keluarga?

Jawabannya adalah boleh, namun terdapat perbedaan pendapat ulama terkait batasan dan ketentuan yang menyertainya.

Pendapat Ulama dan Dalil Hadis

Sebagian ulama, khususnya dari Mazhab Maliki, memperbolehkan satu ekor kambing dikurbankan atas nama satu keluarga, dengan syarat-syarat tertentu. Mereka menetapkan tiga syarat agar kurban itu sah mewakili keluarga, yaitu:

  1. Tinggal bersama dalam satu rumah,
  2. Memiliki hubungan kekerabatan (nasab),
  3. Memiliki satu sumber nafkah dari kepala keluarga yang sama.

Jika tiga syarat ini terpenuhi, maka satu kambing dapat menjadi kurban atas nama seluruh keluarga, dan pahala kurban mencakup semuanya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab At-Taj wa al-Iklil (4:364), salah satu rujukan utama dalam Mazhab Maliki.

Dalil dari Hadis Nabi SAW

Pendapat ini juga diperkuat dengan hadis dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata:

“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi, dinilai shahih)

Hadis ini menunjukkan bahwa praktik berkurban seekor kambing untuk seluruh keluarga telah dilakukan sejak zaman Nabi SAW dan dianggap sah secara syariat.

Kesimpulan

Meskipun secara hukum satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang, namun pahala dan niat kebaikan dapat mencakup seluruh keluarga, apalagi jika memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di atas. Pendapat ini memberi kelonggaran bagi keluarga besar yang ingin tetap menjalankan ibadah kurban meski secara ekonomi terbatas.

Namun, jika ingin setiap anggota keluarga tercatat sebagai shohibul qurban (orang yang berkurban) secara individual, maka masing-masing harus memiliki hewan kurban sendiri.

Satu Kambing untuk 22 Anggota Keluarga, Apakah Sah?

Pertanyaan mengenai keabsahan berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga besar seringkali muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Salah satu kasus menarik yang pernah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa Tetap Arab Saudi) adalah tentang sebuah keluarga beranggotakan 22 orang, semuanya tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu sumber nafkah.

Pertanyaan:

“Apakah sah jika keluarga tersebut hanya menyembelih satu ekor kambing untuk berkurban, ataukah mereka harus menyembelih dua ekor kambing atau lebih agar seluruh anggota keluarga mendapatkan pahala kurban?”

Jawaban Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah:

Para ulama menjawab bahwa:

“Jika anggota keluarga tinggal bersama dalam satu rumah, masih memiliki hubungan kekerabatan, dan ditanggung nafkahnya oleh satu kepala keluarga, maka diperbolehkan berkurban dengan satu ekor kambing atas nama seluruh keluarga.”

Mereka menambahkan, berkurban lebih dari satu hewan tetap lebih utama (afdhal), terutama jika mampu secara finansial. Namun, dari sisi keabsahan syariat, satu ekor kambing sudah mencukupi dan setiap anggota keluarga yang memenuhi syarat tetap akan mendapatkan pahala.

Fatwa ini menunjukkan adanya kelonggaran syariat dalam pelaksanaan kurban bagi keluarga besar, selama syarat-syarat seperti:

  • Satu rumah tinggal,
  • Satu hubungan keluarga (nasab), dan
  • Satu penanggung nafkah
    telah terpenuhi.

Kesimpulan

Berangkat dari fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dan beberapa hadis yang mendukung, maka satu ekor kambing dapat menjadi kurban sah untuk satu keluarga, meskipun jumlahnya banyak. Namun, jika keluarga tersebut mampu, memperbanyak jumlah hewan kurban tentu lebih utama dan mendatangkan lebih banyak manfaat serta pahala.

Wallahu a’lam bish shawab – Allah-lah yang Maha Mengetahui kebenaran yang hakiki.

Tradisi Penting dalam Ibadah Haji yang Sering Terlewat, Menurut Gus Baha

Tradisi Penting dalam Ibadah Haji yang Sering Terlewat, Menurut Gus Baha

Stylesphere – Haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian bagi setiap Muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji telah berjalan dengan baik, mulai dari proses pemberangkatan hingga seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci. Namun demikian, masih ada satu aspek penting dalam tradisi haji yang kerap diabaikan oleh sebagian masyarakat Indonesia, termasuk pada musim haji tahun 2025 ini.

Hal ini disampaikan oleh ulama terkemuka asal Rembang, Jawa Tengah, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha. Dalam sebuah pengajian yang tayang di kanal YouTube @logikagusbaha dan dikutip pada Kamis (29/05/2025), Gus Baha mengungkapkan bahwa masih banyak umat Muslim yang belum memahami secara tepat pelaksanaan haji bagi orang yang sudah uzur secara fisik.

Menurut Gus Baha, apabila seseorang mengalami kondisi fisik yang parah dan bersifat permanen—seperti terkena stroke—namun masih hidup dan sadar, maka seyogianya orang tersebut segera dihajikan. Dalam Islam, praktik ini dikenal sebagai hajjul ma’dub atau haji badal, yakni pelaksanaan haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama seseorang yang sudah tidak mampu secara fisik untuk menunaikannya sendiri.

Sayangnya, tradisi penting ini masih belum menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak yang baru melakukan haji badal setelah seseorang wafat, padahal menurut Gus Baha, hal itu seharusnya dilakukan selagi orang tersebut masih hidup dan memiliki kesadaran.

Melalui penjelasan tersebut, Gus Baha mengingatkan umat Muslim untuk lebih memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara utuh, termasuk dalam hal pelaksanaan haji bagi orang yang uzur. Dengan demikian, ibadah haji dapat benar-benar menjadi bentuk penyempurnaan rukun Islam yang kelima, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara spiritual dan tanggung jawab sosial.

Gus Baha: Haji untuk Orang Sakit Harus Dilakukan Selagi Masih Hidup

Sebagai murid kesayangan KH Maimoen Zubair, Gus Baha menyoroti kekeliruan yang masih lazim terjadi di masyarakat terkait pelaksanaan haji bagi orang yang uzur. Ia menyayangkan bahwa banyak keluarga baru berinisiatif menghajikan seseorang setelah orang tersebut meninggal dunia, padahal Islam telah memberikan solusi bagi mereka yang masih hidup namun tidak lagi mampu secara fisik.

“Kalau seseorang sudah stroke, tidak bisa berjalan, sudah sulit secara lahiriah tapi masih sadar, bahkan masih tahu harta bendanya, maka sudah seharusnya dihajikan,” ujar Gus Baha dalam pengajiannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, meskipun seseorang tidak dapat secara fisik menjalankan ibadah haji, selama kesadaran dan niatnya masih ada, maka ia tetap dapat memperoleh pahala yang setara dengan orang yang berhaji langsung. Hal ini dikarenakan niat dan kesadaran masih menjadi faktor penting dalam pelaksanaan haji, termasuk dalam penentuan penggunaan harta untuk biaya berhaji.

Karena itu, peran keluarga sangat krusial. Keluarga seharusnya tidak menunggu hingga anggota keluarga yang sakit itu wafat, melainkan segera mengambil langkah untuk menghajikannya selama ia masih hidup dan sadar. Ini menjadi wujud kepedulian terhadap hak orang tersebut dalam menunaikan rukun Islam kelima.

Lebih lanjut, Gus Baha menegaskan bahwa dalam ilmu fikih, tradisi menghajikan orang yang masih hidup namun uzur secara fisik merupakan bagian penting dari menjaga dan memenuhi kewajiban agama. Ini bukan sekadar bentuk ibadah pengganti, tetapi bagian dari tanggung jawab bersama agar tidak ada hak beragama yang terabaikan.

Gus Baha Soroti Tradisi Haji Niabah yang Sering Terlupakan di Indonesia

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi impian setiap Muslim. Di Indonesia, tradisi pelaksanaan haji telah berkembang dengan baik, mulai dari persiapan, keberangkatan, hingga prosesi di Tanah Suci. Namun demikian, masih ada satu aspek penting yang kerap terabaikan oleh masyarakat, yaitu pelaksanaan haji niabah—haji pengganti bagi orang yang uzur secara fisik namun masih hidup.

Hal ini disampaikan oleh ulama kharismatik asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha, yang juga merupakan murid kinasih dari KH Maimoen Zubair. Dalam sebuah pengajian yang disiarkan melalui kanal YouTube @logikagusbaha dan dikutip pada Kamis (29/05/2025), Gus Baha menegaskan pentingnya membiasakan tradisi menghajikan orang yang sakit parah namun masih memiliki kesadaran penuh.

“Kalau seseorang sudah stroke, tidak bisa berjalan, sudah sulit secara lahiriah tapi masih sadar, bahkan masih tahu harta bendanya, maka sudah seharusnya dihajikan,” ujar Gus Baha.

Menurutnya, Islam mengenal istilah hajjul ma’dub atau haji niabah, yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama seseorang yang sudah tidak mampu secara fisik, namun masih hidup. Hal ini berbeda dari haji pengganti bagi orang yang telah wafat. Meski keduanya sah menurut syariat, Gus Baha menekankan bahwa pelaksanaannya berbeda, terutama dalam hal niat dan keikutsertaan batin dari orang yang bersangkutan.

“Kalau nunggu meninggal dulu, orang yang sakit itu jadi tidak ikut serta dalam kesadarannya. Padahal pahala haji itu bisa lebih kuat kalau disertai niat dan restu langsung dari pemilik harta,” tambahnya.

Gus Baha juga menjelaskan bahwa dalam fikih Islam, tradisi menghajikan orang yang uzur namun masih hidup sangat ditekankan. Ini merupakan bagian dari menjaga hak individu dalam menunaikan rukun Islam. Selama orang tersebut masih sadar dan mampu memberikan izin penggunaan hartanya, ia tetap berhak meraih pahala haji sebagaimana orang yang menunaikannya langsung.

Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat Muslim Indonesia untuk lebih peduli terhadap anggota keluarga yang mengalami sakit permanen. Jangan menunggu hingga ajal menjemput untuk menghajikan mereka. Langkah ini bukan hanya wujud kepedulian, tapi juga bentuk tanggung jawab moral dan spiritual agar setiap Muslim tetap bisa menunaikan kewajibannya.

Gus Baha berharap edukasi mengenai haji niabah bagi orang sakit dapat tersebar luas. Ia menekankan pentingnya pemahaman agama yang utuh agar umat Islam tidak kehilangan hak-hak ibadahnya hanya karena kurangnya informasi atau kesadaran.

“Selama orang itu masih sadar dan tahu hartanya bisa digunakan, maka itu harus dihajikan. Itu keutamaan besar dan sangat dianjurkan dalam syariat,” pungkas Gus Baha.

Iduladha dan Ibadah Kurban: Antara Kemampuan dan Kewajiban

Iduladha dan Ibadah Kurban: Antara Kemampuan dan Kewajiban

Stylesphere – Ketika Iduladha tiba, gema takbir membahana, dan hewan-hewan kurban mulai disiapkan. Namun, di tengah semangat pengorbanan ini, tak sedikit umat Islam yang secara finansial mampu justru memilih untuk tidak berkurban. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah tindakan tersebut sah menurut syariat? Apa hukumnya tidak berkurban padahal mampu, dan adakah konsekuensi dari sikap tersebut?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengajak merenungi makna dan urgensi kurban dalam kehidupan seorang Muslim.

Hukum Kurban dalam Pandangan Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa berkurban termasuk sunnah muakkadah—amalan sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Dalam pandangan ini, meninggalkan kurban meski mampu memang tidak menimbulkan dosa, tetapi berarti seseorang telah melewatkan kesempatan mengerjakan ibadah yang sangat mulia.

Berbeda dengan itu, mazhab Hanafi memandang ibadah kurban sebagai wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, mirip dengan syarat yang berlaku dalam kewajiban zakat. Maka dalam perspektif ini, tidak berkurban padahal mampu bisa berimplikasi pada dosa.

Hadis Rasulullah SAW sebagai Landasan

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini sering dijadikan dalil oleh para ulama untuk menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban, khususnya bagi mereka yang mampu. Walaupun para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum kurban, mereka sepakat bahwa ibadah ini memiliki nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang sangat tinggi.

Kesimpulan

Bagi seorang Muslim yang mampu, berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi bentuk nyata dari ketakwaan, kepedulian sosial, dan pengamalan ajaran Islam. Meski tidak selalu berstatus wajib dalam semua mazhab, semangat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya patut untuk dijadikan prioritas.

Meninggalkan kurban tanpa uzur syar’i berarti mengabaikan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah serta berbagi dengan sesama. Maka, Iduladha adalah momen reflektif: sejauh mana kita menjadikan ibadah sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah Allah berikan?

Mampu Berkurban: Ukuran yang Realistis, Bukan Kaya Raya

Dalam ajaran Islam, seseorang dianggap mampu berkurban apabila pada hari-hari Iduladha ia memiliki kelebihan harta yang melebihi kebutuhan pokok diri dan tanggungannya. Artinya, kriteria “mampu” ini tidak menuntut seseorang menjadi kaya raya, tetapi cukup memiliki keuangan yang stabil serta bebas dari utang mendesak.

Maka dari itu, seorang pegawai tetap, pengusaha, pedagang, atau siapa pun yang memiliki pendapatan tetap dan tidak sedang dalam kesulitan ekonomi serius, sejatinya tergolong mampu. Sayangnya, masih banyak yang memilih untuk tidak berkurban, padahal syarat kemampuan telah terpenuhi.

Apa yang Dilewatkan Jika Tidak Berkurban?

Meninggalkan kurban bukan sekadar melewatkan ritual tahunan. Ada banyak nilai yang ikut terlewatkan, di antaranya:

  • 🌟 Kesempatan meraih pahala besar
  • 🐏 Keteladanan dari Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW
  • 💞 Momen berbagi dengan kaum duafa dan masyarakat sekitar
  • 🙏 Bentuk nyata rasa syukur atas nikmat rezeki dari Allah

Lebih dari itu, bagi yang mampu tetapi enggan berkurban, ada bahaya sikap bakhil (kikir) yang sangat dibenci dalam Islam. Sifat ini bukan hanya menghambat pahala, tapi juga dapat menyeret seseorang ke dalam kehidupan yang penuh kesempitan.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Lail ayat 8–10:

“Dan barang siapa yang kikir, dan merasa dirinya cukup (tidak butuh), serta mendustakan yang terbaik (agama), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesulitan.”

Refleksi Iduladha: Antara Rezeki dan Kepedulian

Ibadah kurban adalah wujud ketakwaan dan kepedulian sosial. Ini adalah bentuk nyata dari pengorbanan, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga menaklukkan ego dan sifat individualis. Kurban adalah panggilan untuk berbagi, bersyukur, dan mendekat kepada Allah SWT.

Maka, jika kita tergolong mampu namun masih ragu untuk berkurban, mungkin saatnya kita bertanya: Apakah ini karena keterbatasan harta, atau karena kelalaian hati?

Kurban: Ibadah yang Menguatkan Diri dan Menyentuh Sesama

Ibadah kurban bukan sekadar ritual individu. Ia adalah ibadah sosial, bentuk nyata kepedulian dan solidaritas umat. Dengan berkurban, kita membantu masyarakat miskin, daerah pelosok, serta mereka yang jarang sekali mendapatkan akses gizi layak. Ini adalah distribusi kekayaan yang adil, bagian dari semangat Islam yang merangkul dan membagi, bukan menimbun dan melupakan.

Tak heran jika Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya ibadah kurban. Meski secara hukum bukan wajib mutlak, kurban adalah sunnah muakkadah—amalan yang sangat dianjurkan dan ditekankan dalam syariat. Rasulullah SAW sendiri selalu berkurban setiap tahun, tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya, sebagai bentuk keteladanan bagi umatnya.

Lebih dari Sekadar Pahala

Jika seseorang mampu namun memilih tidak berkurban, bisa jadi itu cerminan keringnya semangat ibadah atau hilangnya empati sosial. Padahal, Iduladha adalah momen melembutkan hati, menyadarkan diri bahwa semua yang kita miliki adalah titipan Allah yang harus dipertanggungjawabkan.

Berkurban bukan hanya tentang pahala atau hukum, tapi juga tentang siapa kita di hadapan Allah dan sesama manusia. Ini adalah bentuk syukur atas rezeki, latihan melepaskan keterikatan dunia, dan bukti bahwa hati kita masih hidup dengan keimanan.

Jangan Tunda, Saatnya Berkurban

Jika tahun ini Allah beri kelapangan rezeki, jangan tunda untuk berkurban. Jadikan ini sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjangkau saudara-saudara kita yang jarang menikmati daging setahun sekali pun.

Bersama Dompet Dhuafa, salurkan kurbanmu ke tempat-tempat yang benar-benar membutuhkan. Biarkan hewan kurbanmu menjadi sumber keberkahan, kebaikan, dan senyum harapan bagi mereka yang jarang tersentuh.

Karena kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi tentang menyembelih ego, memurnikan niat, dan memperkuat tali kemanusiaan.

Menyambut Dzulhijjah 1446 H: Amalan Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2025

Menyambut Dzulhijjah 1446 H: Amalan Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2025

StylesphereBulan Dzulqa’dah 1446 H akan segera berakhir, menandakan datangnya bulan mulia Dzulhijjah 1446 H, yang bertepatan dengan Dzulhijjah 2025 dalam kalender Masehi. Sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT, Dzulhijjah menjadi waktu istimewa bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan amal saleh.

Salah satu ibadah yang dianjurkan di awal bulan ini adalah puasa sunnah. Puasa Dzulhijjah memiliki keutamaan besar dan merupakan bentuk kecintaan kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Terdapat tiga jenis puasa sunnah yang bisa diamalkan sebelum Hari Raya Idul Adha, yaitu:

  1. Puasa Awal Dzulhijjah (1–7 Dzulhijjah)
    Dianjurkan untuk berpuasa sejak hari pertama Dzulhijjah sebagai bentuk amal saleh yang dicintai Allah.
  2. Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah)
    Puasa ini memiliki nilai keutamaan tersendiri dan merupakan bagian dari tradisi umat Islam menyambut momen Arafah.
  3. Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
    Puasa Arafah merupakan yang paling utama. Bagi yang tidak menunaikan haji, puasa ini dapat menghapus dosa dua tahun, satu tahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang (HR. Muslim).

Niat Puasa Dzulhijjah

Niat puasa bisa diucapkan dalam hati atau secara lisan sebelum fajar, contohnya:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an adā’i sunnati Dzulhijjah lillāhi ta‘ālā.”
Artinya: Saya niat berpuasa sunnah Dzulhijjah esok hari karena Allah Ta‘ala.

Jadwal Puasa Dzulhijjah 2025

Bergantung pada hasil rukyatul hilal, estimasi awal Dzulhijjah 1446 H kemungkinan jatuh pada Selasa, 30 Juni 2025. Maka, berikut perkiraan jadwalnya:

  • 1–7 Dzulhijjah 1446 H: 30 Juni – 6 Juli 2025
  • Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah): 7 Juli 2025
  • Puasa Arafah (9 Dzulhijjah): 8 Juli 2025
  • Idul Adha (10 Dzulhijjah): 9 Juli 2025

Penutup

Menghidupkan awal Dzulhijjah dengan puasa sunnah adalah amalan yang sangat dianjurkan, terlebih karena pahala amal di bulan ini dilipatgandakan. Mari manfaatkan momen mulia ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan menjelang Idul Adha.

Niat dan Waktu Pelaksanaan Puasa Sunnah Dzulhijjah

Puasa sunnah di bulan Dzulhijjah dikerjakan seperti puasa-puasa lainnya, yaitu dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Kapan Niat Puasa Dzulhijjah Dilakukan?

Berbeda dengan puasa wajib (seperti Ramadan) yang harus diniatkan pada malam hari, puasa sunnah seperti puasa Dzulhijjah memiliki kelonggaran dalam niat. Jika lupa berniat di malam hari, niat masih bisa dilakukan hingga sebelum zawâl (tergelincirnya matahari atau masuk waktu Zuhur), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar.


Lafal Niat Puasa Sunnah Dzulhijjah

Berikut adalah niat-niat puasa sunnah yang biasa dilakukan pada awal bulan Dzulhijjah:


🗓️ Niat Puasa Tanggal 1–7 Dzulhijjah

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ ذِيْ الْحِجَّةِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri dzil hijjah sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah bulan Dzulhijjah karena Allah Ta‘âlâ.”


🗓️ Niat Puasa Hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah)

نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma tarwiyata sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah Tarwiyah karena Allah Ta‘âlâ.”


🗓️ Niat Puasa Hari Arafah (9 Dzulhijjah)

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma arafata sunnatan lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta‘âlâ.”


Dengan melaksanakan puasa-puasa sunnah ini, umat Islam dapat meraih berbagai keutamaan dan pahala yang besar, khususnya pada hari-hari terbaik sepanjang tahun, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Tidak ada hari-hari yang amal saleh lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.” (HR. Bukhari)

Jika Anda ingin, saya juga bisa bantu buatkan kalender puasa Dzulhijjah 1446 H dalam format visual. Mau saya bantu buatkan?

Keutamaan Puasa Awal Dzulhijjah dan Puasa Arafah

🌙 Puasa Awal Dzulhijjah: Ibadah Sunnah dengan Pahala Besar

Puasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Keutamaannya sangat besar karena hari-hari ini termasuk waktu paling dicintai oleh Allah untuk beramal saleh.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Imam At-Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَحَبَّ إِلَى اللّٰهِ أَنْ يُتَعَبَّدَ لَهُ فِيْهَا مِنْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ يَعْدِلُ صِيَامُ كُلِّ يَوْمٍ مِنْهَا بِصِيَامِ سَنَةٍ وَقِيَامُ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْهَا بِقِيَامِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, dan satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar.”
(HR. At-Tirmidzi)


🕋 Keutamaan Khusus Puasa Arafah (9 Dzulhijjah)

Dari seluruh hari di awal Dzulhijjah, puasa pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) memiliki keutamaan paling besar. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa puasa Arafah dapat menghapus dosa selama dua tahun, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Muslim:

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ…
“Puasa Arafah dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang…”
(HR. Muslim)


📌 Kesimpulan

Berikut ringkasan keutamaan puasa di awal Dzulhijjah:

Hari PuasaKeutamaan
Tanggal 1–7 DzulhijjahSetiap hari puasa setara pahala dengan satu tahun puasa
Malam-malamnyaSetiap malam ibadah setara malam Lailatul Qadar
Hari Arafah (9 Dzulhijjah)Menghapus dosa setahun sebelumnya dan sesudahnya

Melaksanakan puasa-puasa ini adalah kesempatan besar meraih pahala berlimpah, khususnya menjelang Hari Raya Idul Adha.

Jika Anda ingin, saya juga bisa bantu buatkan infografik sederhana tentang keutamaan puasa Dzulhijjah. Ingin dibuatkan?