Hukuman Bagi Pemalak di Agama Islam Menurut Gubernur Jawa Barat
Stylesphere – Di tengah persoalan ini, video lawas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi melotot hadapi preman, lantas viral di media sosial.
Beredar di media sosial potongan video ketika Gubernur Dedi Mulyadi emosi menghadapi preman. Potongan video tersebut beredar setelah diunggah oleh beberapa akun di media sosial.
Dalam video itu memperlihatkan wajah Dedi Mulyadi yang sangat emosi. Mata Dedi sampai melotot ketika dia menghadapi permasalahan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Ada dua potongan video, potongan video pertama memperlihatkan Dedi sedang mencari preman yang sempat terekam kamera warga melakukan pemalakan. Kemudian potongan video kedua memperlihatkan Dedi berhadapan langsung dengan preman dengan nada penuh amarah.
Potongan video Dedi Mulyadi menghadapi preman yang beredar luas ini tidak dilengkapi penjelasan kapan dan dimana itu terjadi.
Pengertian Preman
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah seseorang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Premanisme sendiri merupakan gaya hidup yang mengutamakan kekerasan. Dalam konteks kelompok, preman juga dapat disebut gangster ketika aktivitasnya dilakukan secara terorganisir dalam geng atau organisasi kriminal.
Dalam Islam, istilah yang lebih mendekati makna preman adalah Al-Muntahib, sedangkan perbuatannya disebut Nahab atau Intihab.
Definisi Al-Muntahib Menurut Para Ulama
- Ensiklopedi Fikih
An-Nahab didefinisikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain secara paksa dengan menindas korban secara terang-terangan. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 41/378) - Mazhab Hanafi
Intihab adalah mengambil harta orang lain secara terang-terangan dan memaksa, baik di kota maupun di desa. (Tabyin Haqaiq, 9/147) - Mazhab Syafi’i
Al-Muntahib adalah orang yang merampas harta orang lain dengan kekerasan dan paksaan secara terbuka serta diketahui oleh masyarakat. (An-Nadzm Al-Mustahdzab, 2/277) - Mazhab Hambali
Al-Muntahib adalah seseorang yang menggunakan kekuatan dan penindasan untuk merampas harta orang lain, menyerupai perampasan dalam peperangan. (Syarh Muntaha Al-Iradat, 11/209)
Dengan demikian, dalam Islam, tindakan premanisme termasuk perbuatan zalim yang dilarang, dan pelakunya dapat dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan syariat.
Hukuman Untuk Para Preman

Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Muntahib adalah seseorang yang merampas harta orang lain secara terang-terangan, dengan menggunakan kekuatan dan penindasan.
Hukuman bagi Muntahib/Preman
Dalam Islam, tidak ada hukuman khusus bagi Muntahib, karena tindakan Intihab berbeda dengan pencurian. Oleh karena itu, pelakunya tidak dikenai hukuman potong tangan. Hal ini ditegaskan dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Seorang muntahib tidak dihukum dengan potong tangan. Barang siapa yang melakukan intihab secara terang-terangan maka bukan termasuk pengikut jalan kami.” (HR. Abu Daud 4391, dishahihkan oleh Al-Albani)
Karena tidak ada aturan tetap terkait hukuman bagi Muntahib, penindakannya diserahkan kepada pemerintah. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan, sesuai dengan hukum yang berlaku.