Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Batas Mampu dalam Ibadah Kurban Menurut Islam

Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Batas Mampu dalam Ibadah Kurban Menurut Islam

Stylesphere – Pada bulan Dzulhijjah, terutama saat Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Anjuran ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Meskipun ibadah kurban sangat dianjurkan, Islam tidak mewajibkan setiap orang untuk melaksanakannya. Ajaran Islam sangat memperhatikan kemampuan serta kondisi ekonomi individu, sehingga pelaksanaan ibadah kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan siapa pun.

Namun, sering muncul pemahaman keliru di tengah masyarakat bahwa ibadah kurban hanya ditujukan bagi mereka yang berkecukupan atau orang-orang kaya saja. Padahal, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat. Islam memiliki kriteria yang jelas untuk menentukan siapa yang termasuk “mampu” dan karenanya disunnahkan untuk berkurban.

Batas Mampu Berkurban

Menurut penjelasan yang dikutip dari laman NU Online pada Selasa (20/5/2025), seseorang dikatakan mampu berkurban apabila ia memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama hari raya dan hari tasyrik. Artinya, seseorang tidak perlu menjadi orang kaya untuk bisa berkurban. Asalkan ada dana lebih, meskipun tidak besar, dan tidak mengganggu kebutuhan dasar, maka ia sudah termasuk kategori mampu.

Tidak Ada Paksaan

Bagi yang belum mampu, tidak ada kewajiban untuk memaksakan diri. Islam memberikan kelonggaran dan menilai niat serta kesungguhan hati dalam beribadah. Maka, yang terpenting adalah semangat beribadah dan keikhlasan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kapan Seseorang Dianggap Mampu Berkurban? Ini Penjelasan Imam Ibnu Hajar

Penjelasan mengenai batasan kemampuan dalam berkurban juga ditegaskan oleh ulama besar, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), dalam karyanya Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Menurut beliau, seseorang dikatakan mampu berkurban jika ia memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan pokok diri dan keluarganya—seperti makanan dan pakaian—selama Hari Raya Idul Adha hingga tiga hari tasyrik berikutnya.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan, karena kurban merupakan bentuk sedekah, maka seseorang yang ingin melakukannya harus sudah terbebas dari kebutuhan pribadi dan keluarganya terlebih dahulu.

Beliau menulis:

وَلَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَنْ يُمَوِّنُهُ لِأَنَّهَا نَوْعُ صَدَقَةٍ

Artinya: “Dan (harta untuk berkurban) harus lebih dari kebutuhannya sendiri dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, karena kurban adalah bagian dari sedekah.” (Tuhfatul Muhtaj, Juz IV, hlm. 47).

Kesimpulan

Berdasarkan pendapat ini, batas mampu berkurban tidaklah diukur dari status ekonomi yang tinggi, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan pokok pribadi dan keluarga. Jika masih ada kelebihan rezeki setelah itu, maka ia termasuk orang yang mampu untuk berkurban. Sebaliknya, jika belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka ia tidak termasuk dalam golongan yang dibebani ibadah kurban.

Wallahu a’lam.

Syarat Berkurban dan Hukumnya Dalam Islam

Stylesphere – Idul Adha merupakan momen penting dalam Islam, salah satu ibadah utamanya adalah penyembelihan hewan kurban. Meski sudah menjadi tradisi tahunan, banyak umat Islam masih bertanya-tanya: apakah kurban hukumnya wajib atau hanya sunnah?

Perbedaan pandangan ini bukan tanpa dasar. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pendapat berbeda, tergantung pada penafsiran dalil yang digunakan. Bahkan, ada mazhab yang membolehkan seseorang berutang demi bisa berkurban.

Karena itu, memahami hukum kurban secara menyeluruh sangat penting. Artikel ini akan memaparkan penjelasan tentang status hukum kurban, syarat yang harus dipenuhi, serta keutamaannya, berdasarkan sumber-sumber terpercaya. Tujuannya agar kamu bisa lebih mantap dalam menjalankan ibadah ini.

Penetapan Hukum Kurban Dalam islam

Penetapan hukum kurban dalam Islam merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an. Salah satu yang paling sering dijadikan acuan adalah Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” Ayat ini menjadi dasar bahwa kurban merupakan bagian dari bentuk penghambaan kepada Allah.

Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i, menyimpulkan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah—sangat dianjurkan bagi yang mampu, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

Di sisi lain, Surah Al-Maidah ayat 27 menyatakan: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.” Ini menekankan pentingnya niat dan ketakwaan sebagai syarat diterimanya ibadah kurban.

Selain sebagai ibadah personal, kurban juga mengandung dimensi sosial. Hal ini tercermin dalam Surah Al-Hajj ayat 28: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama.

Syarat Berkurban di Idul Adha

Berikut syarat-syarat penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah kurban:

  1. Mampu secara finansial
    Kurban hanya diwajibkan bagi Muslim yang telah mencukupi kebutuhan pokoknya dan memiliki kelebihan harta. Tidak dianjurkan bagi mereka yang harus berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok keluarganya.
  2. Hewan yang sah untuk dikurbankan
    Jenis hewan yang diperbolehkan antara lain kambing, domba, sapi, dan unta. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan cukup umur: minimal satu tahun untuk kambing dan domba, serta dua tahun untuk sapi.
  3. Niat karena Allah SWT
    Niat berkurban harus murni sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, bukan karena pamer atau sekadar mengikuti tradisi.
  4. Proses penyembelihan sesuai syariat
    Hewan disembelih oleh orang yang paham tata cara penyembelihan dalam Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah dan memotong urat leher serta saluran pernapasan dengan pisau yang tajam.
  5. Waktu penyembelihan
    Kurban hanya sah jika dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan selama tiga hari tasyrik berikutnya, yaitu 11–13 Dzulhijjah.

Dengan memperhatikan kelima syarat ini, ibadah kurban dapat dilakukan secara sah dan bernilai ibadah yang maksimal.

Pahala Ketika Berkuraban Dalam islam

Berkurban memiliki sejumlah keutamaan yang penting, di antaranya:

  • Pahala besar dari Allah SWT
    Ibadah kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dan mendatangkan pahala yang besar bagi pelakunya.
  • Menghapus dosa
    Kurban menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus sebagai penghapus dosa bagi yang melaksanakannya dengan niat ikhlas.
  • Simbol ketaatan dan pengorbanan
    Kurban mencerminkan keteladanan Nabi Ibrahim AS dalam mematuhi perintah Allah tanpa ragu, sebagai simbol ketaatan mutlak.
  • Memberi manfaat kepada sesama
    Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga membawa manfaat sosial yang nyata.
  • Meningkatkan solidaritas dan empati sosial
    Kurban menjadi momen berbagi dan mempererat hubungan antaranggota masyarakat, terutama dalam suasana Hari Raya.

Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji, merupakan momen penting dalam Islam dan dirayakan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu amalan utama dalam perayaan tersebut.