Iduladha dan Ibadah Kurban: Antara Kemampuan dan Kewajiban

Iduladha dan Ibadah Kurban: Antara Kemampuan dan Kewajiban

Stylesphere – Ketika Iduladha tiba, gema takbir membahana, dan hewan-hewan kurban mulai disiapkan. Namun, di tengah semangat pengorbanan ini, tak sedikit umat Islam yang secara finansial mampu justru memilih untuk tidak berkurban. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah tindakan tersebut sah menurut syariat? Apa hukumnya tidak berkurban padahal mampu, dan adakah konsekuensi dari sikap tersebut?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengajak merenungi makna dan urgensi kurban dalam kehidupan seorang Muslim.

Hukum Kurban dalam Pandangan Ulama

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa berkurban termasuk sunnah muakkadah—amalan sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial. Dalam pandangan ini, meninggalkan kurban meski mampu memang tidak menimbulkan dosa, tetapi berarti seseorang telah melewatkan kesempatan mengerjakan ibadah yang sangat mulia.

Berbeda dengan itu, mazhab Hanafi memandang ibadah kurban sebagai wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, mirip dengan syarat yang berlaku dalam kewajiban zakat. Maka dalam perspektif ini, tidak berkurban padahal mampu bisa berimplikasi pada dosa.

Hadis Rasulullah SAW sebagai Landasan

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini sering dijadikan dalil oleh para ulama untuk menunjukkan betapa pentingnya ibadah kurban, khususnya bagi mereka yang mampu. Walaupun para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum kurban, mereka sepakat bahwa ibadah ini memiliki nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang sangat tinggi.

Kesimpulan

Bagi seorang Muslim yang mampu, berkurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi bentuk nyata dari ketakwaan, kepedulian sosial, dan pengamalan ajaran Islam. Meski tidak selalu berstatus wajib dalam semua mazhab, semangat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya patut untuk dijadikan prioritas.

Meninggalkan kurban tanpa uzur syar’i berarti mengabaikan kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah serta berbagi dengan sesama. Maka, Iduladha adalah momen reflektif: sejauh mana kita menjadikan ibadah sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah Allah berikan?

Mampu Berkurban: Ukuran yang Realistis, Bukan Kaya Raya

Dalam ajaran Islam, seseorang dianggap mampu berkurban apabila pada hari-hari Iduladha ia memiliki kelebihan harta yang melebihi kebutuhan pokok diri dan tanggungannya. Artinya, kriteria “mampu” ini tidak menuntut seseorang menjadi kaya raya, tetapi cukup memiliki keuangan yang stabil serta bebas dari utang mendesak.

Maka dari itu, seorang pegawai tetap, pengusaha, pedagang, atau siapa pun yang memiliki pendapatan tetap dan tidak sedang dalam kesulitan ekonomi serius, sejatinya tergolong mampu. Sayangnya, masih banyak yang memilih untuk tidak berkurban, padahal syarat kemampuan telah terpenuhi.

Apa yang Dilewatkan Jika Tidak Berkurban?

Meninggalkan kurban bukan sekadar melewatkan ritual tahunan. Ada banyak nilai yang ikut terlewatkan, di antaranya:

  • 🌟 Kesempatan meraih pahala besar
  • 🐏 Keteladanan dari Nabi Ibrahim AS dan Nabi Muhammad SAW
  • 💞 Momen berbagi dengan kaum duafa dan masyarakat sekitar
  • 🙏 Bentuk nyata rasa syukur atas nikmat rezeki dari Allah

Lebih dari itu, bagi yang mampu tetapi enggan berkurban, ada bahaya sikap bakhil (kikir) yang sangat dibenci dalam Islam. Sifat ini bukan hanya menghambat pahala, tapi juga dapat menyeret seseorang ke dalam kehidupan yang penuh kesempitan.

Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Lail ayat 8–10:

“Dan barang siapa yang kikir, dan merasa dirinya cukup (tidak butuh), serta mendustakan yang terbaik (agama), maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesulitan.”

Refleksi Iduladha: Antara Rezeki dan Kepedulian

Ibadah kurban adalah wujud ketakwaan dan kepedulian sosial. Ini adalah bentuk nyata dari pengorbanan, bukan hanya dalam bentuk materi, tetapi juga menaklukkan ego dan sifat individualis. Kurban adalah panggilan untuk berbagi, bersyukur, dan mendekat kepada Allah SWT.

Maka, jika kita tergolong mampu namun masih ragu untuk berkurban, mungkin saatnya kita bertanya: Apakah ini karena keterbatasan harta, atau karena kelalaian hati?

Kurban: Ibadah yang Menguatkan Diri dan Menyentuh Sesama

Ibadah kurban bukan sekadar ritual individu. Ia adalah ibadah sosial, bentuk nyata kepedulian dan solidaritas umat. Dengan berkurban, kita membantu masyarakat miskin, daerah pelosok, serta mereka yang jarang sekali mendapatkan akses gizi layak. Ini adalah distribusi kekayaan yang adil, bagian dari semangat Islam yang merangkul dan membagi, bukan menimbun dan melupakan.

Tak heran jika Rasulullah SAW sangat menekankan pentingnya ibadah kurban. Meski secara hukum bukan wajib mutlak, kurban adalah sunnah muakkadah—amalan yang sangat dianjurkan dan ditekankan dalam syariat. Rasulullah SAW sendiri selalu berkurban setiap tahun, tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya, sebagai bentuk keteladanan bagi umatnya.

Lebih dari Sekadar Pahala

Jika seseorang mampu namun memilih tidak berkurban, bisa jadi itu cerminan keringnya semangat ibadah atau hilangnya empati sosial. Padahal, Iduladha adalah momen melembutkan hati, menyadarkan diri bahwa semua yang kita miliki adalah titipan Allah yang harus dipertanggungjawabkan.

Berkurban bukan hanya tentang pahala atau hukum, tapi juga tentang siapa kita di hadapan Allah dan sesama manusia. Ini adalah bentuk syukur atas rezeki, latihan melepaskan keterikatan dunia, dan bukti bahwa hati kita masih hidup dengan keimanan.

Jangan Tunda, Saatnya Berkurban

Jika tahun ini Allah beri kelapangan rezeki, jangan tunda untuk berkurban. Jadikan ini sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menjangkau saudara-saudara kita yang jarang menikmati daging setahun sekali pun.

Bersama Dompet Dhuafa, salurkan kurbanmu ke tempat-tempat yang benar-benar membutuhkan. Biarkan hewan kurbanmu menjadi sumber keberkahan, kebaikan, dan senyum harapan bagi mereka yang jarang tersentuh.

Karena kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi tentang menyembelih ego, memurnikan niat, dan memperkuat tali kemanusiaan.

Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Batas Mampu dalam Ibadah Kurban Menurut Islam

Siapa yang Wajib Berkurban? Ini Batas Mampu dalam Ibadah Kurban Menurut Islam

Stylesphere – Pada bulan Dzulhijjah, terutama saat Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Anjuran ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ
Artinya: Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Meskipun ibadah kurban sangat dianjurkan, Islam tidak mewajibkan setiap orang untuk melaksanakannya. Ajaran Islam sangat memperhatikan kemampuan serta kondisi ekonomi individu, sehingga pelaksanaan ibadah kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan siapa pun.

Namun, sering muncul pemahaman keliru di tengah masyarakat bahwa ibadah kurban hanya ditujukan bagi mereka yang berkecukupan atau orang-orang kaya saja. Padahal, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat. Islam memiliki kriteria yang jelas untuk menentukan siapa yang termasuk “mampu” dan karenanya disunnahkan untuk berkurban.

Batas Mampu Berkurban

Menurut penjelasan yang dikutip dari laman NU Online pada Selasa (20/5/2025), seseorang dikatakan mampu berkurban apabila ia memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama hari raya dan hari tasyrik. Artinya, seseorang tidak perlu menjadi orang kaya untuk bisa berkurban. Asalkan ada dana lebih, meskipun tidak besar, dan tidak mengganggu kebutuhan dasar, maka ia sudah termasuk kategori mampu.

Tidak Ada Paksaan

Bagi yang belum mampu, tidak ada kewajiban untuk memaksakan diri. Islam memberikan kelonggaran dan menilai niat serta kesungguhan hati dalam beribadah. Maka, yang terpenting adalah semangat beribadah dan keikhlasan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kapan Seseorang Dianggap Mampu Berkurban? Ini Penjelasan Imam Ibnu Hajar

Penjelasan mengenai batasan kemampuan dalam berkurban juga ditegaskan oleh ulama besar, Imam Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H), dalam karyanya Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Menurut beliau, seseorang dikatakan mampu berkurban jika ia memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan pokok diri dan keluarganya—seperti makanan dan pakaian—selama Hari Raya Idul Adha hingga tiga hari tasyrik berikutnya.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan, karena kurban merupakan bentuk sedekah, maka seseorang yang ingin melakukannya harus sudah terbebas dari kebutuhan pribadi dan keluarganya terlebih dahulu.

Beliau menulis:

وَلَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَنْ يُمَوِّنُهُ لِأَنَّهَا نَوْعُ صَدَقَةٍ

Artinya: “Dan (harta untuk berkurban) harus lebih dari kebutuhannya sendiri dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, karena kurban adalah bagian dari sedekah.” (Tuhfatul Muhtaj, Juz IV, hlm. 47).

Kesimpulan

Berdasarkan pendapat ini, batas mampu berkurban tidaklah diukur dari status ekonomi yang tinggi, melainkan dari terpenuhinya kebutuhan pokok pribadi dan keluarga. Jika masih ada kelebihan rezeki setelah itu, maka ia termasuk orang yang mampu untuk berkurban. Sebaliknya, jika belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, maka ia tidak termasuk dalam golongan yang dibebani ibadah kurban.

Wallahu a’lam.

Syarat Berkurban dan Hukumnya Dalam Islam

Syarat Berkurban dan Hukumnya Dalam Islam

Stylesphere – Idul Adha merupakan momen penting dalam Islam, salah satu ibadah utamanya adalah penyembelihan hewan kurban. Meski sudah menjadi tradisi tahunan, banyak umat Islam masih bertanya-tanya: apakah kurban hukumnya wajib atau hanya sunnah?

Perbedaan pandangan ini bukan tanpa dasar. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pendapat berbeda, tergantung pada penafsiran dalil yang digunakan. Bahkan, ada mazhab yang membolehkan seseorang berutang demi bisa berkurban.

Karena itu, memahami hukum kurban secara menyeluruh sangat penting. Artikel ini akan memaparkan penjelasan tentang status hukum kurban, syarat yang harus dipenuhi, serta keutamaannya, berdasarkan sumber-sumber terpercaya. Tujuannya agar kamu bisa lebih mantap dalam menjalankan ibadah ini.

Penetapan Hukum Kurban Dalam islam

Penetapan hukum kurban dalam Islam merujuk pada sejumlah ayat Al-Qur’an. Salah satu yang paling sering dijadikan acuan adalah Surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” Ayat ini menjadi dasar bahwa kurban merupakan bagian dari bentuk penghambaan kepada Allah.

Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Al-Syafi’i, menyimpulkan bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah—sangat dianjurkan bagi yang mampu, namun tidak berdosa jika ditinggalkan.

Di sisi lain, Surah Al-Maidah ayat 27 menyatakan: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.” Ini menekankan pentingnya niat dan ketakwaan sebagai syarat diterimanya ibadah kurban.

Selain sebagai ibadah personal, kurban juga mengandung dimensi sosial. Hal ini tercermin dalam Surah Al-Hajj ayat 28: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Kurban bukan hanya bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kepedulian terhadap sesama.

Syarat Berkurban di Idul Adha

Berikut syarat-syarat penting yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ibadah kurban:

  1. Mampu secara finansial
    Kurban hanya diwajibkan bagi Muslim yang telah mencukupi kebutuhan pokoknya dan memiliki kelebihan harta. Tidak dianjurkan bagi mereka yang harus berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok keluarganya.
  2. Hewan yang sah untuk dikurbankan
    Jenis hewan yang diperbolehkan antara lain kambing, domba, sapi, dan unta. Hewan harus sehat, tidak cacat, dan cukup umur: minimal satu tahun untuk kambing dan domba, serta dua tahun untuk sapi.
  3. Niat karena Allah SWT
    Niat berkurban harus murni sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, bukan karena pamer atau sekadar mengikuti tradisi.
  4. Proses penyembelihan sesuai syariat
    Hewan disembelih oleh orang yang paham tata cara penyembelihan dalam Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah dan memotong urat leher serta saluran pernapasan dengan pisau yang tajam.
  5. Waktu penyembelihan
    Kurban hanya sah jika dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah dan selama tiga hari tasyrik berikutnya, yaitu 11–13 Dzulhijjah.

Dengan memperhatikan kelima syarat ini, ibadah kurban dapat dilakukan secara sah dan bernilai ibadah yang maksimal.

Pahala Ketika Berkuraban Dalam islam

Berkurban memiliki sejumlah keutamaan yang penting, di antaranya:

  • Pahala besar dari Allah SWT
    Ibadah kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dan mendatangkan pahala yang besar bagi pelakunya.
  • Menghapus dosa
    Kurban menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus sebagai penghapus dosa bagi yang melaksanakannya dengan niat ikhlas.
  • Simbol ketaatan dan pengorbanan
    Kurban mencerminkan keteladanan Nabi Ibrahim AS dalam mematuhi perintah Allah tanpa ragu, sebagai simbol ketaatan mutlak.
  • Memberi manfaat kepada sesama
    Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga membawa manfaat sosial yang nyata.
  • Meningkatkan solidaritas dan empati sosial
    Kurban menjadi momen berbagi dan mempererat hubungan antaranggota masyarakat, terutama dalam suasana Hari Raya.

Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji, merupakan momen penting dalam Islam dan dirayakan bersamaan dengan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. Penyembelihan hewan kurban menjadi salah satu amalan utama dalam perayaan tersebut.