Zakat Fitrah dan Kewajiban bagi Orang yang Berutang
Stylesphere – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan wujud kepedulian terhadap sesama.
Secara umum, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau sejumlah uang yang setara, dengan tujuan membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan yang sama.
Namun, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, banyak yang merasa ragu apakah mereka tetap diwajibkan membayar zakat fitrah, terutama bagi mereka yang memiliki utang.
Pertanyaannya, jika seseorang memiliki utang yang jatuh tempo bersamaan dengan kewajiban membayar zakat fitrah, mana yang harus didahulukan?
Dalam hal ini, Pengasuh LPD Al-Bahjah, Buya Yahya, memberikan pandangannya mengenai kewajiban zakat fitrah bagi mereka yang sedang dalam keadaan berutang.
Zakat Fitrah Menurut Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki tujuan utama untuk membersihkan jiwa, sehingga kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, tanpa terkecuali.
“Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa kita. Oleh karena itu, zakat ini wajib bagi semua orang, termasuk anak kecil dan orang dewasa, baik yang kaya maupun miskin. Syaratnya adalah di hari raya ia memiliki cukup makanan untuk dirinya sendiri. Jika kebutuhan hari itu tercukupi, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per orang,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa dihadapkan pada situasi sulit, seperti memiliki utang yang harus dibayar pada waktu tertentu. Dalam kondisi ini, apakah ia tetap wajib membayar zakat fitrah?
Buya Yahya menjawab, “Jika benar-benar tidak memiliki sisa harta karena harus membayar utang, maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Namun, jika utangnya belum jatuh tempo atau ingin membayar zakat dengan berutang terlebih dahulu, itu tetap sah.”
Dengan demikian, prioritas utama adalah memastikan kebutuhan dasar terpenuhi. Jika seseorang memiliki kemampuan meskipun terbatas, maka membayar zakat fitrah tetap dianjurkan, bahkan jika harus mengutang.
Penjelasan Membayar Zakat Fitrah

Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang ingin menunaikan zakat fitrah, meskipun sedang dalam keterbatasan finansial. Seseorang diperbolehkan meminjam uang untuk membayar zakat fitrah, asalkan tidak terbebani oleh utang tersebut.
Buya Yahya menjelaskan, “Misalnya, seseorang memiliki uang tetapi baru akan tersedia setelah hari raya. Saat ini, ia benar-benar tidak punya uang sama sekali. Jika ia ingin mengutang untuk membayar zakat fitrah, itu sah dan diperbolehkan, meskipun tidak diwajibkan,” ujar Buya Yahya, dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Namun, bagi mereka yang benar-benar tidak memiliki apa pun pada hari raya, sehingga bahkan tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.
“Jika seseorang memiliki utang yang jatuh tempo dan harus segera dibayar, sementara jika membayar zakat fitrah ia tidak memiliki uang atau makanan untuk hari itu, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah,” pungkas Buya Yahya.
Kesimpulannya, zakat fitrah tetap wajib bagi yang mampu, tetapi bagi yang benar-benar tidak memiliki apa-apa, Islam memberikan keringanan. Jika ingin membayar zakat dengan cara berutang, hal itu dibolehkan dan sah, selama tidak memberatkan diri sendiri.