
Stylesphere – Bulan Ramadan merupakan waktu yang penuh berkah, di mana umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa. Dalam pelaksanaannya, terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar puasa menjadi sah.
Selama berpuasa, kita diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum menelan ludah, karena hal ini merupakan tindakan alami yang sulit dihindari.
Menanggapi hal ini, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka yang sering memberikan penjelasan seputar fiqih, menyampaikan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak mengganggu keabsahan puasa.
Meski tampak sepele, pemahaman yang tepat mengenai aturan-aturan puasa sangat penting agar ibadah yang kita jalankan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Inilah Syarat Menelan Ludah Agar Tetap Sah Berpuasa

Sebagian besar umat Muslim mungkin belum mengetahui bahwa menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa, asalkan memenuhi syarat tertentu. Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya.
“Syarat pertama adalah ludah itu berasal dari diri sendiri. Mungkin terdengar aneh, tapi ada saja yang bertanya soal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan dengan contoh, “Misalnya, dalam momen harmonis rumah tangga, seorang suami mencium istrinya lalu tanpa sengaja menelan ludah pasangannya. Dalam kasus seperti ini, puasanya batal karena yang ditelan bukan ludahnya sendiri,” katanya, dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.
Karena itu, penting untuk memahami bahwa yang dimaksud dengan menelan ludah yang tidak membatalkan puasa adalah ludah yang berasal dari diri sendiri.
Syarat kedua agar menelan ludah tidak membatalkan puasa adalah ludah tersebut masih berada di dalam mulut. Jika seseorang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya hingga cukup banyak lalu menelannya, hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
“Ludah yang masih berada di tempatnya, yaitu di dalam mulut, tidak membatalkan puasa. Para ulama bahkan menjelaskan bahwa jika seseorang mengumpulkan ludah hingga banyak lalu menelannya, puasanya tetap sah karena ludah tersebut masih berada di dalam mulut,” jelas Buya Yahya, ulama asal Blitar, Jawa Timur.
Syarat ketiga yang harus dipenuhi adalah bahwa ludah tersebut harus murni, tidak bercampur dengan zat lain.
“Menelan ludah tidak membatalkan puasa selama ludah tersebut masih murni, belum bercampur dengan sesuatu seperti permen atau makanan. Jika sudah bercampur, maka puasanya batal,” tambahnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa sebagian besar ludah yang ditelan saat puasa adalah ludah yang aman. “Jika saya menelan ludah sendiri di siang hari Ramadan, itu tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
Dengan memahami tiga syarat ini, kita dapat menjalani puasa dengan lebih tenang tanpa khawatir berlebihan mengenai hal-hal yang sebenarnya tidak membatalkan puasa.