Stylesphere – Berjilbab adalah bagian dari syariat Islam yang ditujukan khusus bagi perempuan. Kewajiban ini bukan sekadar simbol identitas, tapi bentuk ketaatan terhadap ajaran agama dan usaha menjaga diri dari pandangan yang tidak pantas.
Menutup aurat dengan jilbab merupakan perintah yang jelas dalam Islam. Karena itu, penting bagi orang tua untuk tidak menunda pembiasaan ini. Pendidikan tentang hijab sebaiknya dimulai sejak dini, bukan menunggu anak mencapai usia balig.
Memperkenalkan konsep aurat dan alasan di balik kewajiban berjilbab sejak kecil akan memudahkan anak menerima dan menjalankannya dengan kesadaran, bukan keterpaksaan. Dengan pembiasaan yang bertahap dan pendekatan yang tepat, anak akan tumbuh dengan pemahaman dan kesiapan menjalankan kewajiban ini saat waktunya tiba.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk memulai pembiasaan berjilbab pada anak perempuan?
Menutup Aurat Menurut Islam

Perintah menutup aurat dalam Islam hanya berlaku bagi mereka yang sudah mukallaf, yaitu umat Muslim yang telah balig dan memiliki akal sehat. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam laman bincangmuslimah.com.
Dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i, disebutkan bahwa tanda-tanda balig ada tiga: pertama, ihtilam atau mimpi basah; kedua, keluarnya darah haid bagi perempuan; dan ketiga, mencapai usia lima belas tahun menurut kalender hijriah.
Meski kewajiban ini baru berlaku setelah balig, orang tua dianjurkan untuk mulai mengenalkan konsep menutup aurat sejak dini. Dengan membiasakan anak menggunakan pakaian yang tertutup sejak kecil, mereka akan lebih siap dan tidak merasa berat saat kewajiban itu berlaku.
Pentingnya Hijab di Usia Dini
Dalam Islam, tidak ada kewajiban bagi anak perempuan yang belum balig untuk berhijab atau menutup aurat. Namun, anjuran untuk membiasakan mereka mengenakan hijab sejak usia dini sangat ditekankan sebagai bentuk pendidikan.
Syekh Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaam minal Qur’an menjelaskan bahwa anak perempuan sebaiknya mulai dibiasakan mengenakan hijab syar’i sejak usia sepuluh tahun. Tujuannya agar ketika mereka memasuki usia balig, tidak merasa berat atau canggung untuk memakainya.
Kebiasaan ini bersifat pendidikan (ta’dib), bukan kewajiban (taklif), dan dianalogikan dengan perintah Nabi SAW terkait salat: memerintahkan anak salat sejak usia tujuh tahun dan memberi penegasan pada usia sepuluh tahun.
Kesimpulannya, meskipun belum wajib, membiasakan anak perempuan berhijab sejak usia sepuluh tahun adalah langkah bijak dalam mendidik mereka mengenal kewajiban syariat. Wa Allahu a’lam bis shawab.