Stylesphere – Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat yang memiliki tata cara khusus sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Wudhu bukan sekadar aktivitas membasuh anggota tubuh, tetapi sebuah ritual spiritual yang penuh makna, di mana seorang Muslim mempersiapkan diri secara fisik dan batin untuk menghadap Allah SWT.
Menurut Muhammad Ajib, Lc., MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’iy, secara bahasa kata wudhu’ (الوُضوء ) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha’ah (الوَضَاءَة ). Kata ini bermakna an-Nadhzafah (النظافة ) yaitu kebersihan.
Menurut istilah syar’i, wudhu adalah aktivitas khusus yang diawali dengan niat. Atau aktivitas menggunakan air pada anggota badan khusus yang diawali dengan niat.
Dalam praktiknya, banyak umat Islam bertanya-tanya mengenai status hukum dari beberapa bagian dalam wudhu, termasuk membasuh atau mengusap kedua telinga. Apakah hal ini termasuk rukun wudhu (wajib) atau hanya sunah?
Pertanyaan ini tidak hanya muncul di kalangan awam, tetapi juga menjadi bahan kajian dalam kitab-kitab fiqih klasik yang disusun oleh para ulama dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Berikut ini Anugerahslot islamic ulas seputar hukum mengusap telinga dalam wudhu menurut pendapat para ulama dari berbagai mazhab, seperti dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (03/08/25).
Dalil-Dalil Terkait Mengusap Telinga

1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
Latin: yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ qumtum ilash-shalâti faghsilû wujûhakum wa aidiyakum ilal-marâfiqi wamsaḫû biru’ûsikum wa arjulakum ilal-ka‘baîn.”
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Dalam ayat ini, kepala disebutkan secara eksplisit, tetapi telinga tidak disebutkan secara khusus. Maka para ulama merujuk kepada hadis untuk menjelaskan status telinga.
2. Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
Latin : “al-udzunāni mina ar-ra’si
Artinya:
“Kedua telinga itu termasuk bagian dari kepala.” (HR. Abu Dawud no. 134, At-Tirmidzi no. 36; Hasan menurut sebagian ulama)
Dalam riwayat lain dijelaskan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا
Latin : “Anna Rasūlallāh -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- masaḥa udzunaihi dākhilahumā bis-sabbābataini wa khālafa ibhāmaihi ilā ẓāhiri udzunaihi, fa-masaḥa ẓāhirahumā wa bāṭinahumā.”
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telingaa. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah no. 439)
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Mengusap Telinga Saat Wudhu
1. Mazhab Syafi’i
Menurut Imam An-Nawawi (w. 676 H), mengusap kedua telinga adalah sunah dalam wudhu, bukan wajib. Imam Nawawi mengatakan, “Mengusap kedua telinga adalah sunah dalam wudhu menurut kami (Syafi’iyah), bukan wajib.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, 1/407)
Syafi’iyah berpendapat bahwa karena telinga tidak disebutkan dalam ayat wudhu, maka statusnya tidak wajib. Hadis Nabi SAW yang menjelaskan tentang telinga dijadikan dasar pensunahan.
2. Mazhab Hanafi
Dalam mazhab Hanafi, mengusap telinga juga dianggap sunah. Imam Al-Kasani dalam Bada’i as-Shana’i menyebutkan: “Mengusap kedua telinga adalah sunah, karena Nabi SAW melakukannya dalam wudhu, tetapi tidak ada perintah khusus dalam Al-Qur’an tentang itu.”
3. Mazhab Maliki
Imam Malik memiliki pendapat yang lebih kuat: mengusap telinga adalah wajib, karena dianggap bagian dari kepala.
Dalam Al-Mudawwanah, Imam Malik berkata: “Barang siapa mengusap kepalanya dan tidak mengusap telinganya, maka wudhunya tidak sah.” (Al-Mudawwanah al-Kubra, 1/23)
Namun, sebagian ulama Maliki menyebut bahwa yang dimaksud kepala mencakup telinga, sehingga wajib diusap bersama kepala.
4. Mazhab Hanbali
Dalam mazhab Hanbali, mengusap kedua telinga juga dianggap wajib, karena hadis yang menyatakan “telinga bagian dari kepala”. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan: “Mengusap telinga itu wajib, karena termasuk kepala.” (Al-Mughni, 1/101)
Berdasarkan perbedaan ini, umat Islam hendaknya mengikuti pendapat mazhab yang diyakini atau dianutnya. Namun, mengusap telinga tetap dianjurkan oleh semua mazhab sebagai bagian dari kesempurnaan wudhu dan mengikuti sunnah Nabi SAW.