Stylesphere – Dalam ajaran Islam, akikah dan kurban termasuk ibadah sunnah muakadah — yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan.
Mengutip Anugerahslot fai.umsu.ac.id, kurban merupakan ibadah yang dilakukan umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang ikhlas serta mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Al-Qâdhi Abu Syuja’ dalam Kitab Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb pada bab Kurban dan Akikah menjelaskan bahwa kedua ibadah ini berstatus sunnah muakadah.
“Kurban itu sunnah muakad. Untuk kurban, cukup dengan anak domba atau kambing kacang berusia dua tahun, unta berusia dua tahun, dan sapi berusia dua tahun. Unta dan sapi dapat untuk tujuh orang, sedangkan kambing hanya untuk satu orang,”
— Abu Syuja, Kitab Taqrib (9/8/2025)
Sementara itu, akikah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan untuk bayi yang baru lahir, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia tersebut. Dalam pelaksanaannya, akikah untuk anak laki-laki dilakukan dengan dua ekor kambing atau domba, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor.
Pertanyaan yang kerap muncul kemudian adalah: jika keduanya sama-sama sunnah muakadah, mana yang sebaiknya didahulukan? Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat pelaksanaan akikah dan kurban memiliki kemiripan dari segi jenis ibadah maupun tata cara penyembelihan hewan.
Kurban dan Akikah: Sama-sama Sunnah, Mana yang Lebih Didahulukan?

Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan bahwa kurban dan akikah merupakan ibadah sunnah. Bedanya, kurban dilakukan untuk diri sendiri sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT, sedangkan akikah adalah sunnah bagi orang tua yang memiliki anak.
“Tidak ada sunnah untuk mengakikahkan diri sendiri. Kesunnahan akikah berlaku bagi orang tua ketika memiliki anak,” terang Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Buya menjelaskan, akikah dianjurkan sejak anak lahir hingga sebelum baligh. Jika sudah melewati batas waktu tersebut, kesunnahan akikah bagi ayah gugur, dan tidak berdosa bila tidak dilakukan. Bahkan, sebagian ulama mazhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa akikah hukumnya mubah, seperti sedekah biasa, dan hanya wajib bagi Nabi Muhammad SAW, bukan umatnya.
Karena itu, Buya menegaskan agar umat Islam tidak bingung memilih antara akikah atau kurban. Jika ingin berkurban, maka silakan melaksanakannya walaupun belum pernah diakikahi oleh orang tua.
Namun, ada situasi di mana kurban lebih diutamakan. Misalnya, seorang anak lahir pada awal bulan Dzulhijjah dan dana yang tersedia hanya cukup untuk salah satu ibadah. Dalam kondisi ini, kurban sebaiknya didahulukan karena waktunya terbatas, yakni hanya pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah. Sementara akikah dapat dilakukan di lain waktu.
Sebaliknya, jika waktu pelaksanaan kurban masih lama sedangkan anak baru lahir, akikah bisa didahulukan jika dana mencukupi. Nantinya, saat Idul Adha tiba, ibadah kurban tetap bisa dilaksanakan sesuai kemampuan.
Bolehkah Niat Berkurban Digabungkan dengan Akikah?

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Arif Zuhri menyatakan, meski secara hukum keduanya memiliki kesamaan akan tetapi kurban dan akikah sejatinya memiliki ketentuan yang berbeda.
Mengutip pendapat Imam Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia dalam hukum fiqih, antara kurban dan akikah tidak bisa digabung, karena keduanya memiliki tujuan dan sebab yang berbeda.
“Tidak bisa menyatukan antara kurban dan aqiqah. Kalau diniatkan untuk kurban ya kurban Kalau niat ya berarti aqiqah. Syarat untuk kurban dan aqiqah kan mampu. Kalau tidak mampu dua-duanya pilih salah satu karena punya ketentuan yang berbeda antara kurban dan aqiqah” kata Arif Zuhri, dikutip dari umm.ac.id.
Dia juga mengatakan, akikah memiliki batasan waktu misalnya dilaksanakan pada hari ketujuh, hari ke-14 atau hari ke-21 dari kelahiran anak. Ada juga pendapat yang membolehkan pelaksanaan akikah dilakukan sampai si anak akan memasuki usia baligh.
Sementara, kurban dilaksanakan sebagai tebusan diri sendiri dan hanya dilaksanakan di hari Raya Idul Adha.
Apabila ada yang belum melaksanakan akikah untuk anaknya, namun juga ingin melaksanakan kurban akan lebih baik jika dilakukan dua-duanya apabila memiliki kemampuan. Namun jika tidak memiliki kemampuan, maka dianjurkan memilih salah satunya saja dan lainnya bisa ditunda.
Syarat Hewan Kurban dan Akikah
Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qarib bab Kurban dan akikah menjelaskan tentang syarat hewan kurban dan akikah, mengenai fisik dan umur hewan yang boleh disembelih.
Syarat Hewan Kurban:
- Domba harus berumur 1 tahun dan menuju umur 2 tahun.
- Kambing harus berumur 2 tahun dan menuju umur 3 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
- Unta harus berumur 5 tahun dan menuju umur 6 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
- Sapi harus berumur 2 tahun dan menuju umur 3 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
- Dari sisi fisik hewan tersebut harus lengkap dan sehat. Maka hewan yang buta total, lumpuh total, sakit total dan atau sangat kurus tidak diperbolehkan untuk hewan kurban.
- Sementara, hewan yang tidak memiliki kelamin atau tanduknya pecah masih diperbolehkan untuk kurban. Namun, hewan yang kuping atau ekornya terpotong tidak diperbolehkan untuk kurban.
Syarat Hewan Akikah:
Masih menurut Qasim al-Ghazi, ketentuan mengenai hewan akikah, mengenai fisik dan umur hewan akikah secara umum sama dengan hewan kurban. Namun, dalam pelaksanaan akikah, hanya domba dan kambing yang memenuhi persyaratan.
“Ketahuilah sesungguhnya usia binatang akikah, dan selamat dari cacat yang bisa mengurangi daging, dan memakannya, dan mensedekahkan sebagiannya, dan tidak boleh menjualnya dan menjadi wajib sebab nadzar, hukumnya adalah sesuai dengan hukum yang telah dijelaskan di dalam permasalahan binatang kurban,” jelasnya, dikutip dari Fathul Qarib.