Cara I’tikaf Lengkap Bagi Perempuan

Stylesphere – I’tikaf adalah ibadah dengan berdiam diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak doa, dzikir, dan ibadah lainnya.

Ibadah ini sangat dianjurkan, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, untuk meraih keutamaan malam Lailatul Qadar.

Tanda Anda Mendapatkan Lailatul Qadar

Seperti halnya ibadah lain, i’tikaf memiliki syarat sah yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dilakukan di masjid yang menyelenggarakan sholat berjamaah.

Namun, bagaimana dengan i’tikaf bagi wanita? Apakah mereka harus melaksanakannya di masjid atau ada ketentuan lain? Berikut ulasannya, sebagaimana dirangkum dari NU Online.

Tempat Ibadah I’tikaf

Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk menjalankan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA, yang berbunyi:

وَعَنْهَا: – أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian, para istrinya mengikuti i’tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai tempat pelaksanaan i’tikaf.

  • Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa i’tikaf bisa dilakukan di masjid mana saja.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa i’tikaf hanya sah di masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah dan sholat lima waktu secara rutin.

Pendapat ini didasarkan pada teks berikut:

المسجد شرط لصحة الاعتكاف. قال مالك والشافعي يصح في كل مسجد. وقال أبو حنيفة وأحمد يصح في كل مسجد تقام فيه الجماعة وتصلى فيه الصلوات كلها

Artinya: “Masjid adalah syarat sah ibadah i’tikaf. Imam Malik dan As-Syafi’i berpendapat bahwa i’tikaf sah di masjid mana pun. Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa i’tikaf sah di setiap masjid yang digunakan untuk sholat berjamaah dan sholat lima waktu.”

(Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).

Zakat Fitrah dan Kewajiban bagi Orang yang Berutang

Arti I’tikaf Bagi Perempuan

Namun, menurut Imam Abu Hanifah, perempuan dapat melakukan i’tikaf di rumah, tepatnya di mushala atau tempat yang biasa digunakan untuk sholat di dalam rumahnya.

وعند أبي حنيفة إنما يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ في بيتها لصلاتها

Artinya: “Menurut Abu Hanifah, i’tikaf perempuan sah dilakukan di masjid dalam rumahnya, yaitu tempat yang disediakan untuk sholat di rumahnya.”

(Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 340).

Sementara itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyarankan bahwa jika perempuan beri’tikaf di masjid, sebaiknya ia mengambil tempat di balik tirai yang biasa digunakan untuk menandai area sholat perempuan.

وإذا اعتكفت المرأة في المسجد، استحب لها أن تستتر بشيء؛ لأن أزواج النبي صلّى الله عليه وسلم لما أردن الاعتكاف أمرن بأبنيتهن، فضربن في المسجد، ولأن المسجد يحضره الرجال، وخير لهم وللنساء ألا يرونهن ولا يرينهم

Artinya: “Jika seorang perempuan beri’tikaf di masjid, ia dianjurkan untuk menutup diri dengan tirai, sebagaimana para istri Nabi Muhammad SAW ketika ingin beri’tikaf diperintahkan untuk berada di tempat yang dibangun bagi mereka di dalam masjid. Hal ini karena masjid juga dihadiri oleh pria bukan mahram. Maka, lebih baik bagi mereka dan para pria untuk tidak saling melihat satu sama lain.”

(Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 696-697).

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *