Emas dalam Sejarah, Al-Qur’an, dan Investasi Modern

Stylesphere – Tahun 2025 menjadi saksi lonjakan harga emas yang mencolok, bahkan melampaui prediksi para analis. Meski sempat mengalami fluktuasi, tren kenaikan harga emas terus bertahan. Hal ini mendorong emas kembali jadi perbincangan hangat, bukan hanya sebagai aset investasi, tapi juga sebagai simbol nilai yang telah melekat sejak ribuan tahun lalu.

Sejak zaman kuno, emas telah menjadi harta yang diburu. Ia bukan sekadar perhiasan, tapi juga digunakan sebagai alat tukar, perlengkapan adat, dan lambang status sosial. Dalam tradisi Islam, emas dikenal sebagai alat tukar sekaligus bentuk tabungan yang memiliki nilai tetap karena statusnya sebagai logam mulia.

Emas pun disebut dalam Al-Qur’an, seperti dalam Surah Al-Kahfi ayat 31. Ayat ini menggambarkan penghuni surga yang diberi gelang emas sebagai bentuk kemuliaan:

“…Mereka diberi hiasan gelang emas dan memakai pakaian hijau dari sutra halus dan tebal, duduk bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah sebaik-baik pahala dan tempat istirahat yang indah.” (QS Al-Kahfi: 31)

Dalam Surah Az-Zukhruf ayat 53, emas kembali disebut sebagai lambang kekayaan duniawi. Ini menunjukkan bahwa sejak dahulu, emas telah dimaknai sebagai simbol kemewahan dan penghargaan.

Kini, seiring tren kenaikan harga, emas makin populer sebagai instrumen investasi, baik jangka pendek maupun panjang. Namun, bagi umat Islam, penting untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga memastikan bahwa investasi emas dilakukan dengan cara yang halal dan tidak melanggar syariat.

Seperti yang dijelaskan oleh Heni Verawati, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Intan Lampung, dalam wawancara di laman NU Lampung, investasi emas yang sesuai syariat harus memenuhi prinsip keadilan, kejelasan akad, dan menghindari unsur riba.

Investasi Emas dalam Perspektif Syariah

Emas telah lama dianggap sebagai aset yang stabil dan bernilai, dan dalam ekonomi Islam, ia memenuhi kriteria sebagai aset syariah. Namun, praktik investasi emas tetap harus memperhatikan ketentuan hukum Islam agar terhindar dari unsur riba dan ketidakadilan.

1. Larangan Riba dalam Transaksi Emas

Dalam Islam, emas termasuk dalam kategori barang ribawi. Transaksi terhadapnya harus dilakukan secara tunai dan nilainya setara. Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Said Al-Khudri, di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya, dan jangan melebihkan sebagian atas sebagian lainnya. Jangan menjual yang hadir dengan yang ghaib.” (HR Muslim)

Artinya, jual beli emas secara kredit atau dengan perbedaan timbangan/nilai tidak dibenarkan. Emas harus diperdagangkan secara langsung, tunai, dan adil.

2. Keamanan dan Keberlanjutan sebagai Aset Syariah

Salah satu alasan mengapa emas dianggap sebagai investasi syariah adalah stabilitas dan risikonya yang relatif rendah. Emas juga tahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Islam yang menganjurkan keamanan harta dan menolak spekulasi berlebihan (gharar).

3. Kewajiban Zakat atas Emas

Islam mewajibkan zakat atas emas jika telah mencapai nisab dan disimpan selama satu tahun. Nisab emas adalah 85 gram, dan zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%.

Hal ini ditegaskan dalam Surah At-Taubah ayat 34:

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34)

Ini menunjukkan bahwa emas bukan hanya aset untuk keuntungan pribadi, tapi juga harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Catatan Tambahan:

  • Perhiasan emas yang dipakai wanita tidak wajib dizakati selama tidak berlebihan.
  • Emas atau perak yang dipakai laki-laki (kecuali cincin perak) atau dijadikan wadah wajib dizakati jika mencapai nisab.
  • Zakat juga berlaku pada emas batangan, logam, bejana, ukiran, atau bentuk emas lainnya yang dimiliki sebagai simpanan.

4. Praktik Investasi Emas Syariah

Investasi emas dalam Islam dapat dilakukan melalui beberapa cara yang sesuai syariah:

  • Emas fisik: berupa koin, perhiasan, atau batangan.
  • Tabungan emas: disimpan dalam lembaga keuangan syariah yang menjamin transaksi fisik dan kepemilikan jelas.
  • Emas digital: diperbolehkan selama akad, kepemilikan, dan pembayarannya dilakukan sesuai prinsip syariah (tanpa riba dan gharar).

Kesimpulan:
Investasi emas dalam Islam bukan sekadar mencari keuntungan, tapi juga menjaga nilai, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dengan memahami syarat-syarat syariah dalam jual beli dan zakat emas, umat Islam bisa berinvestasi secara aman dan sesuai ajaran agama.

Panduan Praktik Investasi Emas Sesuai Syariah

Investasi emas telah menjadi pilihan banyak orang karena sifatnya yang stabil dan tahan terhadap inflasi. Dalam perspektif Islam, emas juga termasuk aset yang diakui syariah, asalkan praktik investasinya mengikuti prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Berikut beberapa bentuk investasi emas yang sesuai dengan ketentuan syariah:

1. Pembelian Emas Fisik

Investasi emas secara tradisional dilakukan dengan membeli emas fisik, seperti koin atau perhiasan. Dalam Islam, transaksi emas harus dilakukan secara tunai dan langsung untuk menghindari riba. Emas fisik bisa disimpan sebagai aset jangka panjang dan menjadi cadangan kekayaan saat kondisi ekonomi tidak stabil.

2. Tabungan Emas Syariah

Saat ini, banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk tabungan emas. Nasabah menabung dalam bentuk uang yang kemudian dikonversikan menjadi gram emas. Prinsip utamanya tetap sama: transaksi harus nyata dan bebas riba. Tabungan emas syariah menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki emas secara bertahap dengan cara yang lebih terjangkau.

3. Emas Digital

Emas digital adalah bentuk investasi emas yang ditransaksikan secara elektronik. Dalam ekonomi Islam, emas digital diperbolehkan asalkan emas yang ditransaksikan benar-benar ada secara fisik, tersimpan dengan aman, dan setiap transaksi dilakukan tunai serta sesuai nilai tukar yang berlaku. Transparansi dan kejelasan kepemilikan menjadi kunci sahnya transaksi ini dalam pandangan syariah.

Emas: Aset Bernilai, Amanah Bermakna

Dalam Islam, emas tidak hanya dilihat sebagai simbol kekayaan, tetapi juga memiliki nilai spiritual dan sosial. Sebagai aset syariah, emas dianggap aman dan stabil, sekaligus menjadi sarana untuk menjaga kekayaan, menghindari riba, dan menunaikan kewajiban zakat.

Islam mengajarkan bahwa setiap harta, termasuk emas, adalah amanah yang harus dimanfaatkan secara bijak. Dengan memahami prinsip-prinsip syariah, umat Islam dapat menjadikan emas sebagai investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga mendatangkan keberkahan.